Petitum |
PRIMAIR:
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan Wanprestasi.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas seluruh tunggakan utangnya kepada PENGGUGAT secara kontan dan seketika yang jumlahnya per tanggal 2 Juli 2025 sebesar Rp. 100.977.961,53.
- Menyatakan jumlah tunggakan utang diatas masih akan terus bertambah karena adanya penambahan bunga dan denda bilamana TERGUGAT tidak melunasinya seketika sesuai kesepakatan dalam Perjanjian Kredit.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR:
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |