Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
660/Pdt.P/2024/PN Bks Sa'ani Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 660/Pdt.P/2024/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 23 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Sa'ani
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1.Mengabulkan permohonan Pemohon
2.Menetapkan Pemohon (SA’ANI) sebagai wali dan sebagai pelaksana kekuasaan anak yang belum dewasa bernama: WARDAH NAPISAH, untuk mewakili anak tersebut melakukan perbuatan hukum baik didalam pengadilan maupun diluar pengadilan
3.Memberikan Izin kepada pemohon untuk memindah tangankan dalam hal turun waris, menjual/menjaminkan dan/atau mengalihkan Sebagian/milik Anak Pemohon ,atas harta Warisan dari ( almarhum SUHENDAR)suami Pemohon(Almarhum SUHENDAR) atas 1 (satu) unit rumah tinggal dengan luas tanah dan bangunan 69 m2 yang beralamat di griya asri 2 blok E17 no 2 Kabupaten Bekasi Kecamatan Tambun Selatan.sesuai dengan SHM No 10.05.000063702.0, Atas Nama pemegang hak Sa’ani, Wardah napisah, Sefti lutfitri, Ninis Nurhayati 4.Membebankan semua biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak