Dakwaan |
PERTAMA :
--------Bahwa ia terdakwa DENI RAMADANI Bin NENDI pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 sekira pukul 20.00 wib atau pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024, atau pada waktu lain dalam tahun 2024, beralamat Kranggan Wetan Rt 003 Rw 011 Kelurahan Jatiranggan Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “Tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal Pada hari Senin tanggal 30 September 2024 sekira pukul 13.00 Wib terdakwa membuka Instragam Blur6_6 dan terdakwa melihat postingan penjualan Narkotika Jenis Shabu atau Metafetamina serta terdapat daftar harga terdapat dalam Instragam tersebut selanjutnya terdakwa memesan Narkotika Jenis Shabu atau Metafetamina sebanyak 2 (dua) gram dengan Harga Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) dengan cara mengunakan Deliveri Masseger (DM) ke Instragam Blur6_6 kemudian Instragam Blur6_6 memberikan rekening BCA yang mana terdakwa tidak ingat nomornya lalu terdakwa mentrasper uang sebesar Rp Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) ke rekening BCA sesuai dari Instragam Blur6_6 lalu tidak lama terdakwa mendapatkan kiriman Maps serta foto dimana narkotika jenis shabu atau metafetamina diletakan
Pada hari dan tanggal yang sama diatas sekira pukul 16.00 Wib terdakwa mendatangi petunjuk Maps serta foto yang diberikan dari Instragam Blur6_6 didaerah Jl Bojong Payangan Kecamatan Tapos Kota Depok dan terdakwa menemukan narkotika jenis shabu atau metafetamina didalam plastik klip bening ukuran sedang dibungkus palstik hitam yang terletak dibawah batu setelah terdakwa mendapatkan 1 (satu) bungkus plastik klip bening
- ukuran sedang yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu atau metafetamina dibungkus palstik hitam lalu terdakwa membawa pulang kerumah terdakwa
- Setelah terdakwa berada dirumah terdakwa kemudian tersangka membuka Narkotika jenis shabu atau Metafetamina dan terdakwa timbang menggunakan timbangan digital dan tersangka buat paketan kecil ( paketan 0,2 gram) sebanyak 6 (Enam ) paket yang mana dimasukan Narkotika tersebut setiap paketnya terdakwa masukan kedalam plastik klip
- Pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 sekitar pukul 18.30 Wib terdakwa dihubungi oleh teman terdakwa bernama sdr. PACE (DPO) kemudian memesan 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu atau Metafetnaina dengan berat sebanyak 0,2 gram dengan harga Rp.200.000 (Dua ratus ribu rupiah) dan menyuruh terdakwa untuk menyimpan Narkotika jenis shabu didaerah kranggan Jatisampurna Kota Bekasi dan akan diambil oleh sdr. PACE (DPO) kemudian pembayaran akan di transfer ke DANA terdakwa kemudian terdakwa pergi seorang diri kedaerah kranggan Jatisampurna Kota Bekasi untuk menyimpan atau menempel Narkotika jenis shabu atau Metafetamina yang dipesan oleh sdr. PACE (DPO) dan di perjalanan di jalan yang sepi didaerah kranggan Jatisampurna Kota Bekasi
- Pada hari dan tanggal yang sama sekitar pukul 20.00 Wib terdakwa berhenti untuk menyimpan atau menempel Narkotika jenis shabu atau Metafetamina yang dipesan oleh sdr. PACE (dpo) dipinggir jalan dan pada saat terdakwa akan menyimpan atau menempel 1 ( satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan Narkotika jenis shabu yang sudah terdakwa masukan kedalam bungkus Rokok Balveer Change untuk sdr. PACE, kemudian diwaktu yang sama Saksi Mulya Sudrajat Bersama sama dengan Saksi Hafiz Ubai Dillah, dan saksi Loqfi (ketiganya anggota porli) sedang melakukan Penyidikan berdasarkan laporan masyarakat bahwa didaerah tersebut sering terjadi peredaran narkotika dan melihat terdakwa sedang akan menempelkan narkotika tersebut lalu Saksi Mulya Sudrajat Bersama sama dengan Saksi Hafiz Ubai Dillah, dan saksi Loqfi melakukan penagkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis shabu atau Metafetamina didalam bungkus Rokok Balveer change yang terdakwa pegang menggunakan tangan kiri, 1 (Satu ) bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang berisikan Narkotika jenis shabu atau Metafetamina,5 (lima) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan Narkotika jenis shabu atau Metafetamina, 1 (satu) pak plastik klip bening dan 1 (satu) buah timbangan digital didalam tas selempang warna cokelat yang terdakwa gunakan dan 1 (satu ) unit handpone dikantong baju switer yang terdakwa gunakan selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Jatisampurna untuk proses lebih lanjut .
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Barang Bukti No Lab 5470/NNF/2024 tanggal 21 Oktober 2024 dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik dengan kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan dan laboratorium kriminalistik di simpulkan bahwa barang dengan Nomor 2812/2024/OF dan 2813/2024/OF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metafetamina interpretasi hasil Metafetamina terdaftar dalam Golongan 1 Nomor Urut 61 lampiran Undang undang Republik indonesia No 35 tahun 2009 tentang narkotika , barang bukti yang diterima berupa
- 2812/2024/OF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal yang mengandung metafetamina dengan berat netto 1,1647 gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat Netto 1,1488 gram
- 2813/2024/OF berupa 6 (enam) bungkus plastik klip berisikan Kristal yang mengandung metafetamina dengan berat netto 0,5291 gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat Netto 0,5058 gram
- Bahwa benar terdakwa dalam dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak mempunyai izin dari Kementrian Kesehatan Republik Indonesia maupun ijin dari pihak mana pun.
----------- Perbuatan terdakwa DENI RAMADANI Bin NENDI sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------
ATAU
KEDUA
-------- bahwa ia terdakwa DENI RAMADANI Bin NENDI pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 sekira pukul 20.00 wib atau pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024, atau pada waktu lain dalam tahun 2024, beralamat Kranggan Wetan Rt 003 Rw 011 Kelurahan Jatiranggan Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya
“tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman” perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------
- Pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 sekira pukul 20.00 wib Saksi Mulya Sudrajat Bersama sama dengan Saksi Hafiz Ubai Dillah, dan saksi Loqfi (ketiganya anggota Porli) mendapatkan Informasi dari Masyarakat sekitar tempat kejadian bahwa ditempat kejadian dijalan di Kranggan Wetan Rt.003/011 Kel.Jatirangga Kec.Jatisampurna Kota Bekasi sering dijadikan tempat transaksi Narkotika setelah mendapat Informasi dari Masyarakat kemudian Saksi Mulya Sudrajat Bersama sama dengan Saksi Hafiz Ubai Dillah, dan saksi Loqfi mendatangi tempat tersebut dan melihat gerak gerik terdakwa yang mencurigakan lalu Saksi Mulya Sudrajat Bersama sama dengan Saksi Hafiz Ubai Dillah, dan saksi Loqfi melakukan penagkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis shabu atau Metafetamina didalam bungkus Rokok Balveer change yang terdakwa pegang menggunakan tangan kiri, 1 (Satu ) bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang berisikan Narkotika jenis shabu atau Metafetamina,5 (lima) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan Narkotika jenis shabu atau Metafetamina, 1 (satu) pak plastik klip bening dan 1 (satu) buah timbangan digital didalam tas selempang warna cokelat yang terdakwa gunakan dan 1 (satu ) unit handpone dikantong baju switer yang terdakwa gunakan selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Jatisampurna untuk proses lebih lanjut .
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Barang Bukti No Lab 5470/NNF/2024 tanggal 21 Oktober 2024 dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik dengan kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan dan laboratorium kriminalistik di simpulkan bahwa barang dengan Nomor 2812/2024/OF dan 2813/2024/OF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metafetamina interpretasi hasil Metafetamina terdaftar dalam Golongan 1 Nomor Urut 61 lampiran Undang undang Republik indonesia No 35 tahun 2009 tentang narkotika , barang bukti yang diterima berupa
- 2812/2024/OF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal yang mengandung metafetamina dengan berat netto 1,1647 gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat Netto 1,1488 gram
- 2813/2024/OF berupa 6 (enam) bungkus plastik klip berisikan Kristal yang mengandung metafetamina dengan berat netto 0,5291 gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat Netto 0,5058 gram
- Bahwa benar terdakwa dalam tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tidak mempunyai izin dari Kementrian Kesehatan Republik Indonesia maupun ijin dari pihak mana pun
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------------
|
Bekasi, 23 Januari 2025
JAKSA PENUNTUT UMUM
ARIF BUDIMAN, S.H.
JAKSA MADYA
|
|