Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G/2025/PN Bks PT. Cahaya Terang Perkasa BCA KCU Bekasi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 20/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Selasa, 07 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Cahaya Terang Perkasa
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1BCA KCU Bekasi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG BEKASI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1)Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
2)Menyatakan PENGGUGAT adalah DEBITUR yang baik dan harus dilindungi hukum; 
3)Menyatakan keputusan TERGUGAT yang menyatakan PENGGUGAT adalah debitur kredit macet adalah perbuatan melawan hukum; 
4)Menghukum dan mewajibkan TERGUGAT untuk melakukan restrukturisasi kredit dalam Perjanjian Kredit  kepada PENGGUGAT;
5)Menyatakan supaya TURUT TERGUGAT menolak menyetujui  Permohonan Penjualan Agunan dari TERGUGAT yang mana  permohonan tersebut merupakan perbutan melawan hukum;
6)Menyatakan surat-surat / akta-kta yang terbit akibat dari hubungan hukum apapun antara TERGUGAT, TURUT TERGUGAT maupun dengan pihak ketiga atas Agunan Kredit dalam Perjanjian Kredit adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
7)Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwang som) secara tanggung renteng sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan TERGUGAT memenuhi secara suka rela terhadap putusan perkara ini;
8)Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak