Dakwaan |

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT
KEJAKSAAN NEGERI KOTA BEKASI
Jl. Veteran No. 1, Bekasi
|
|
SOP FORM-08
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERK. PDM : 25/II/BKS/02/2025
- Identitas Terdakwa :
Nama lengkap
|
:
|
MUHAMMAD JAELANI Bin YAKUP
|
Tempat lahir
|
:
|
Bekasi
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
18 th / 01 Juni 2005
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Kp. Pintu Air Rt. 003/003 Kel. Harapan Mulya Kec. Medan Satria Kota Bekasi
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar / Mahasiswa
|
Pendidikan
|
:
|
SMP
|
- Penahanan :
Riwayat Penahanan Terdakwa
|
|
|
-
|
Ditahan oleh Penyidik
|
:
|
16 Desember 2024 s/d 04 Januari 2025
|
|
|
-
|
Diperpanjang oleh Kejaksaan
|
:
|
05 Januari 2025 s/d 13 Februari 2025
|
|
|
-
|
Penahanan oleh JPU
|
: 13 Februari 2025 s/d 04 Maret 2025
|
- Dakwaan :
Kesatu
Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD JAELANI Bin YAKUP bersama-sama dengan sdr MANTO (belum tertangkap), pada hari pada hari Minggu, tanggal 15 Desember 2024, sekitar jam : 02.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2024 atau dalam tahun 2024 bertempat di Parkiran Café New Star Jl. Swatantra V Rt.007/003 Kel. Jatirasa Kec. Jatiasih Kota Bekasi atau masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruh atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama, untuk dapat mencapai barang yang diambilnya dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya saya bersama sdr MANTO (belum tertangkap) sudah berencana untuk mencari sepeda motor berangkat dari rumah dengan mengendarai Sepeda Motor Honda Beat warna Putih Tahun 2024 dengan No.Pol: B-4603-FMW dengan posisi terdakwa yang mengendarai sepeda motor milik Sdr.MANTO dan Sdr.MANTO dibonceng
- Bawa saat melintasi ke arah Parkiran Café New Star tidak ada yang menjaga, lalu terdakwa berhenti dengan Jarak Kurang lebih 25 (Dua Puluh Lima) meter dari parkiran motor lalu terdakwa turun dari motor sedangkan sdr MANTO (DPO) berada daiatas motor yang berjaga-jaga memantau keadaan di sekitar, lalu terdakwa menghampiri parkiran motor Café New Star dan mendekati 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat tahun 2013 warna putih No.Pol: B-5117-KJE, No.Rangka: MH1JFD227DK267035, No.Mesin: JFD2E2262582 STNK atas nama DEDE HERMANSYAH alamat Kp.Babakan Rt.04/01 Mustikasari Mustikajaya Kota Bekasi, milik saksi ADI PRASETYO setelah itu terdakwa merusak kunci kontaknya dengan Kunci Letter ”L” yang terdakwa bawa, namun ketika terdakwa sudah merusak kunci kontak, terdakwa diteriaki “MALING”, terdakwa langsung melarikan diri meninggalkan sepeda motor yang masih tetap pada tempatnya (tidak bergeser) dan terdakwa berlari menghampiri Sdr.MANTO (DPO) yang menunggu di atas sepeda motor namun dikejar oleh karyawan Café yang bernama saksi ABDUL BUCHORY yang akhirnya terdakwa sdr Manto jatuh dari motor berikut sepeda motor, lalu terdakwa dapat diamankan sedangkan sdr.MANTO berhasil melarikan diri selanjutnya terdakwa berikut barang buktti dibawa ke Polsek Jatiasih
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidalan dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 ke-4 dan ke-5 jo 53 ayat (1) KUHPidana.
Atau
Kedua
Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD JAELANI Bin YAKUP bersama-sama dengan sdr MANTO (belum tertangkap), pada hari pada hari Minggu, tanggal 15 Desember 2024, sekitar jam : 02.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2024 atau dalam tahun 2024 bertempat di Parkiran Café New Star Jl. Swatantra V Rt.007/003 Kel. Jatirasa Kec. Jatiasih Kota Bekasi atau masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruh atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama, untuk dapat mencapai barang yang diambilnya dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya saya bersama sdr MANTO (belum tertangkap) sudah berencana untuk mencari sepeda motor berangkat dari rumah dengan mengendarai Sepeda Motor Honda Beat warna Putih Tahun 2024 dengan No.Pol: B-4603-FMW dengan posisi terdakwa yang mengendarai sepeda motor milik Sdr.MANTO dan Sdr.MANTO dibonceng
- Bawa saat melintasi ke arah Parkiran Café New Star tidak ada yang menjaga, lalu terdakwa berhenti dengan Jarak Kurang lebih 25 (Dua Puluh Lima) meter dari parkiran motor lalu terdakwa turun dari motor sedangkan sdr MANTO (DPO) berada daiatas motor yang berjaga-jaga memantau keadaan di sekitar, lalu terdakwa menghampiri parkiran motor Café New Star dan mendekati 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat tahun 2013 warna putih No.Pol: B-5117-KJE, No.Rangka: MH1JFD227DK267035, No.Mesin: JFD2E2262582 STNK atas nama DEDE HERMANSYAH alamat Kp.Babakan Rt.04/01 Mustikasari Mustikajaya Kota Bekasi, milik saksi ADI PRASETYO setelah itu terdakwa merusak kunci kontaknya dengan Kunci Letter ”L” yang terdakwa bawa, namun ketika terdakwa sudah merusak kunci kontak, terdakwa diteriaki “MALING”, terdakwa langsung melarikan diri meninggalkan sepeda motor yang masih tetap pada tempatnya (tidak bergeser) dan terdakwa berlari menghampiri Sdr.MANTO (DPO) yang menunggu di atas sepeda motor namun dikejar oleh karyawan Café yang bernama saksi ABDUL BUCHORY yang akhirnya terdakwa sdr Manto jatuh dari motor berikut sepeda motor, lalu terdakwa dapat diamankan sedangkan sdr.MANTO berhasil melarikan diri selanjutnya terdakwa berikut barang buktti dibawa ke Polsek Jatiasih
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidalan dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 jo 53 ayat (1) KUHPidana.
|
Bekasi, 13 Februari 2025
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
SEPTERINA NELLAITA, S.H.
|
Jaksa Madya
|
|