INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
294/Pdt.G/2024/PN Bks | GERMAN PARDEDE | PT RAMA PERMADI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 10 Jun. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Jual Beli Tanah | ||||
Nomor Perkara | 294/Pdt.G/2024/PN Bks | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 31 Mei 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Turut Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah dan berharga Akta Jual Beli Rumah dan Penyerahan Penggunaan Tanah Nomor 85 tertanggal yang dibuat oleh Notaris & PPAT Ny. Chairunnisa Said Selenggang SH.
3.Menyatakan Penggugat adalah satu satunya pemilik atas tanah diatasnya berdiri sebuah rumah dalam perumahan perum yang terletak di dalam surat ukur nomor 13662/1989 berlokasi di Kelurahan Kayuringin jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota. Bekasi sebagaimana yang tercantum dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan No.3779 atas nama pemegang hak PT.RAMA PERMADI.
4.Menyatakan Tergugat telah melepaskan hak Kepemilikannya kepada Penggugat atas tanah diatasnya berdiri sebuah rumah dalam perumahan perum yang tercatat dalam surat ukur nomor 13662/1989 berlokasi di Kelurahan Kayuringin jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota. Bekasi sebagaimana yang tercantum dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan No.3779 atas nama pemegang hak PT.RAMA PERMADI.
5.Memberikan Hak kepada Penggugat selaku Pembeli ataupun Penjual, penjual yang telah melepaskan haknya kepada Penggugat untuk mengurus Perpanjangan Hak Guna Bangunan atas tanah diatasnya berdiri sebuah rumah dalam perumahan perum yang tercatat dalam surat ukur nomor 13662/1989 berlokasi di Kelurahan Kayuringin jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota. Bekasi sebagaimana yang tercantum dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan No.3779 atas nama pemegang hak PT.RAMA PERMADI, pada Kantor Pertanahan Kota Bekasi (Turut Tergugat).
6.Memberikan hak kepada Penggugat selaku Pembeli ataupun Penjual yang telah melepaskan haknya kepada Penggugat untuk mengurus proses Balik nama dan peningkatan hak atas tanah diatasnya berdiri sebuah rumah dalam perumahan perum yang tercatat dalam surat ukur nomor 13662/1989 berlokasi di Kelurahan Kayuringin jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota. Bekasi sebagaimana yang tercantum dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan No.3779 atas nama pemegang hak PT.RAMA PERMADI. Dari atas nama PT RAMA PERMADI menjadi atas nama GERMAN PARDEDE
7.Memerintahkan Turut Tergugat untuk memproses permohonan Penggugat dalam Perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan atas tanah diatasnya berdiri sebuah rumah dalam perumahan perum yang tercatat dalam surat ukur nomor 13662/1989 berlokasi di Kelurahan Kayuringin jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota. Bekasi sebagaimana yang tercantum dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan No.3779 atas nama pemegang hak PT.RAMA PERMADI. ;
8.Memerintahkan Turut Tergugat untuk memproses permohonan Pengajuan Penggugat untuk Peningkatan Hak Menjadi Hak milik dan membalik nama sertifikat atas tanah diatasnya berdiri sebuah rumah dalam perumahan perum yang tercatat dalam surat ukur nomor 13662/1989 berlokasi di Kelurahan Kayuringin jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota. Bekasi sebagaimana yang tercantum dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan No.3779 atas nama pemegang hak PT.RAMA PERMADI. ;
9.Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas Putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap Inkracht ;
10.Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |