Dakwaan |
PRIMAIR
-----Bahwa terdakwa MUHAMMAD HARIS RIYALDI alias ADUL bin MOCH. ADJALI pada hari Selasa tanggal 24 September 2024 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2024, bertempat di Jl. Kemakmuran RT. 003/ RW. 005 Kel. Margajaya Kec. Bekasi Selatan Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Senin tanggal 23 September 2024 sekira pukul 02.30 WIB Terdakwa bertemu dengan sdr. REGI alias EGI (belum tertangkap) di sebuah warung yang berada di Jl. Kemakmuran Kel. Margajaya Kec. Bekasi Selatan Kota Bekasi, kemudian sdr. REGI alias EGI (belum tertangkap) meminta Terdakwa untuk pergi ke rumah saksi DENI HERMAWAN alias DENI guna mengambil 1 (satu) buah tas warna hitam yang berisikan 1 (satu) karung berwarna putih yang berisi 5 (lima) bungkus lakban warna coklat berisikan Narkotika Golongan I jenis tanaman Ganja dengan upah sebesar Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), atas permintaan tersebut Terdakwa menyetujui dan selanjutnya pergi ke rumah saksi DENI HERMAWAN alias DENI yang beralamatkan di Jl. Kemakmuran I RT. 002/005 Kel. Margajaya Kec. Bekasi Selatan Kota Bekasi. Setelah Terdakwa tiba di rumah saksi DENI HERMAWAN alias DENI, Terdakwa menemukan 1 (satu) buah tas warna hitam yang berada di gudang, kemudian Terdakwa ambil dan Terdakwa serahkan kepada sdr. REGI alias EGI (belum tertangkap) di warung. Selanjutnya sdr. REGI alias EGI (belum tertangkap) kembali mengajak Terdakwa untuk ke rumah sdr. REGI alias EGI guna mengambil 1 (satu) buah tas carier warna biru-hitam berisi Narkotika Golongan I jenis tanaman ganja. Selanjutnya sdr. REGI alias EGI (belum tertangkap) kembali mengajak Terdakwa ke sebuah rumah kontrakan kosong yang beralamat di Jl. Kemakmuran RT. 003/ 005 Kel. Margajaya Kec. Bekasi Selatan Kota Bekasi, sekira pukul 03.30 saat sdr. REGI alias EGI (belum tertangkap) dan Terdakwa tiba dirumah kontrakan kosong tersebut, Terdakwa diminta untuk menunggu didepan kontrakan, sedangkan sdr. REGI alias EGI (belum tertangkap) masuk ke dalam rumah dan menyimpan 1 (satu) buah tas warna hitam yang berisikan 1 (satu) karung berwarna putih yang berisi 5 (lima) bungkus lakban warna coklat berisikan Narkotika Golongan I jenis tanaman Ganja dan 1 (satu) buah tas carier warna biru-hitam yang berisikan Narkotika Golongan I jenis tanaman Ganja di kamar mandi, kemudian sdr. REGI alias EGI (belum tertangkap) memberikan upah sebesar Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa dan Terdakwa pulang ke rumahnya.
- Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 24 September 2024 sekira pukul 02.00 WIB datang saksi SUGIYANTO, saksi CHANDRO GOSEND dan saksi M. FAIZAL NASUTION yang merupakan anggota kepolisian Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dirumahnya yang beralamat di Jl. Kemakmuran RT. 002/005 Kel. Margajaya Kec. Bekasi Selatan Kota Bekasi, saat dilakukan penggeledahan rumah tidak ditemukan barang bukti, kemudian Terdakwa mengaku menyimpan Narkotika jenis tanaman ganja di rumah kontrakan kosong yang beralamat di Jl. Kemakmuran RT. 003/ 005 Kel. Margajaya Kec. Bekasi Selatan Kota Bekasi, lalu dilakukan penggeledahan rumah dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah karung berwarna putih yang didalamnya terdapat 5 (lima) bungkus lakban warna coklat berisikan Narkotika Golongan I jenis tanaman Ganja, 1 (satu) buah tas carier warna biru-hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah tas hitam yang berisikan 4 (empat) bungkus plastik bening berisikan Narkotika Golongan I jenis tanaman Ganja, 5 (lima) bungkus plastik klip bening yang berisikan Narkotika Golongan I jenis tanaman Ganja dan 6 (enam) buah kotak bekas susu merk Ultra Milk ukuran besar yang didalamnya masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisi Narkotika Golongan I jenis tanaman Ganja, selanjutnya Terdakwa dengan barang bukti dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota guna penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin baik dari Kementerian Kesehatan maupun pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 5206/NNF/2024 tanggal 04 November 2024 yang ditandatangani oleh Triwidiastuti, S.Si., Apt dan Dwi Hernanto, S.T. selaku pemeriksa telah melakukan pemeriksaan terhadap
- 1 (satu) bungkus plastik warna hitam berlakban warna coklat (Kode A.1) berisikan daun-daun kering dengan berat netto 898,8400 gram, diberi nomor barang bukti 2408/2024/PF;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening (Kode B.1) berisikan daun-daun kering dengan berat netto 42,8800 gram, diberi nomor barang bukti 2409/2024/PF;
- 1 (satu) bungkus plastik bening (Kode C.1) berisikan daun-daun kering dengan berat netto 232,6800 gram, diberi nomor barang bukti 2410/2024/PF;
- 1 (satu) buah kotak kemasan bekas susu “ULTRA MILK” (Kode D.1) berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan daun-daun kering dengan berat netto 206,4200 gram, diberi nomor barang bukti 2411/2024/PF;
- 1 (satu) bungkus plastik warna hitam berisi 1 (satu) bungkus kertas berwarna coklat berisikan daun-daun kering dengan berat netto 72,1400 gram, diberi nomor barang bukti 2412/2024/PF;
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 2408/2024/PF s.d 2412/2024/PF berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar Narkotika jenis Ganja. Ganja terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Sisa barang bukti sebagai berikut:
- 2408/2024/PF berupa 1 (satu) bungkus plastik warna hitam berlakban warna coklat (Kode A.1) berisikan Ganja dengan berat netto 897,8200 gram;
- 2409/2024/PF berupa 1 (satu) bungkus plastik bening (Kode B.1) berisikan Ganja dengan berat netto 40,9800 gram;
- 2410/2024/PF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening (Kode C.1) berisikan Ganja dengan berat netto 229,9400 gram;
- 2411/2024/PF berupa 1 (satu) buah kotak kemasan bekas susu “ULTRA MILK” (Kode D.1) berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Ganja dengan berat netto 205.0200 gram;
- 2412/2024/PF berupa 1 (satu) bungkus plastik warna hitam berisikan 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisikan Ganja dengan berat netto 70,4800 gram;
dikembalikan kepada Penyidik dibungkus kertas warna coklat diikat dengan benang pengikat warna putih. Pada persilangan benang pengikat dibubuhi segel, pada kedua ujing benang pengikat diikatkan label yang disegel.
----- Bahwa perbuatan terdakwa MUHAMMAD HARIS RIYALDI alias ADUL bin MOCH. ADJALI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-
SUBSIDIAIR
-----Bahwa terdakwa MUHAMMAD HARIS RIYALDI alias ADUL bin MOCH. ADJALI pada hari Selasa tanggal 24 September 2024 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2024, bertempat di Jl. Kemakmuran RT. 003/ RW. 005 Kel. Margajaya Kec. Bekasi Selatan Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa, “tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------
- Berawal pada hari Selasa tanggal 24 September 2024 sekira pukul 02.00 WIB datang saksi SUGIYANTO, saksi CHANDRO GOSEND dan saksi M. FAIZAL NASUTION yang merupakan anggota kepolisian Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dirumahnya yang beralamat di Jl. Kemakmuran RT. 002/005 Kel. Margajaya Kec. Bekasi Selatan Kota Bekasi, saat dilakukan penggeledahan rumah tidak ditemukan barang bukti, kemudian Terdakwa mengaku menyimpan Narkotika jenis tanaman ganja di rumah kontrakan kosong yang beralamat di Jl. Kemakmuran RT. 003/ 005 Kel. Margajaya Kec. Bekasi Selatan Kota Bekasi, lalu dilakukan penggeledahan rumah dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah karung berwarna putih yang didalamnya terdapat 5 (lima) bungkus lakban warna coklat berisikan Narkotika Golongan I jenis tanaman Ganja, 1 (satu) buah tas carier warna biru-hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah tas hitam yang berisikan 4 (empat) bungkus plastik bening berisikan Narkotika Golongan I jenis tanaman Ganja, 5 (lima) bungkus plastik klip bening yang berisikan Narkotika Golongan I jenis tanaman Ganja dan 6 (enam) buah kotak bekas susu merk Ultra Milk ukuran besar yang didalamnya masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisi Narkotika Golongan I jenis tanaman Ganja, selanjutnya Terdakwa dengan barang bukti dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota guna penyidikan lebih lanjut.
- Setelah dilakukan intergoasi, Terdakwa mengaku memperoleh Narkotika Golongan I jenis tanaman Ganja tersebut dari sdr. REGI alias EGI (belum tertangkap) yang mana saat itu pada hari Senin tanggal 23 September 2024 sekira pukul 02.30 WIB di sebuah warung yang berada di Jl. Kemakmuran Kel. Margajaya Kec. Bekasi Selatan Kota Bekasi sdr. REGI alias EGI (belum tertangkap) meminta Terdakwa untuk pergi ke rumah saksi DENI HERMAWAN alias DENI guna mengambil 1 (satu) buah tas warna hitam yang berisikan 1 (satu) karung berwarna putih yang berisi 5 (lima) bungkus lakban warna coklat berisikan Narkotika Golongan I jenis tanaman Ganja, setelah Terdakwa tiba di rumah saksi DENI HERMAWAN alias DENI, Terdakwa menemukan 1 (satu) buah tas warna hitam yang berada di gudang, kemudian Terdakwa ambil dan Terdakwa serahkan kepada sdr. REGI alias EGI (belum tertangkap) di warung. Selanjutnya sdr. REGI alias EGI (belum tertangkap) kembali mengajak Terdakwa untuk ke rumah sdr. REGI alias EGI guna mengambil 1 (satu) buah tas carier warna biru-hitam berisi Narkotika Golongan I jenis tanaman ganja. Lalu sdr. REGI alias EGI (belum tertangkap) kembali mengajak Terdakwa ke sebuah rumah kontrakan kosong yang beralamat di Jl. Kemakmuran RT. 003/ 005 Kel. Margajaya Kec. Bekasi Selatan Kota Bekasi, sekira pukul 03.30 saat sdr. REGI alias EGI (belum tertangkap) dan Terdakwa tiba dirumah kontrakan kosong tersebut, Terdakwa diminta untuk menunggu didepan kontrakan, sedangkan sdr. REGI alias EGI (belum tertangkap) masuk ke dalam rumah dan menyimpan 1 (satu) buah tas warna hitam yang berisikan 1 (satu) karung berwarna putih yang berisi 5 (lima) bungkus lakban warna coklat berisikan Narkotika Golongan I jenis tanaman Ganja dan 1 (satu) buah tas carier warna biru-hitam yang berisikan Narkotika Golongan I jenis tanaman Ganja di kamar mandi, kemudian sdr. REGI alias EGI (belum tertangkap) memberikan upah sebesar Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa dan Terdakwa pulang ke rumahnya.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin baik dari Kementerian Kesehatan maupun pihak yang berwenang dalam hal menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 5206/NNF/2024 tanggal 04 November 2024 yang ditandatangani oleh Triwidiastuti, S.Si., Apt dan Dwi Hernanto, S.T. selaku pemeriksa telah melakukan pemeriksaan terhadap
- 1 (satu) bungkus plastik warna hitam berlakban warna coklat (Kode A.1) berisikan daun-daun kering dengan berat netto 898,8400 gram, diberi nomor barang bukti 2408/2024/PF;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening (Kode B.1) berisikan daun-daun kering dengan berat netto 42,8800 gram, diberi nomor barang bukti 2409/2024/PF;
- 1 (satu) bungkus plastik bening (Kode C.1) berisikan daun-daun kering dengan berat netto 232,6800 gram, diberi nomor barang bukti 2410/2024/PF;
- 1 (satu) buah kotak kemasan bekas susu “ULTRA MILK” (Kode D.1) berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan daun-daun kering dengan berat netto 206,4200 gram, diberi nomor barang bukti 2411/2024/PF;
- 1 (satu) bungkus plastik warna hitam berisi 1 (satu) bungkus kertas berwarna coklat berisikan daun-daun kering dengan berat netto 72,1400 gram, diberi nomor barang bukti 2412/2024/PF;
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 2408/2024/PF s.d 2412/2024/PF berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar Narkotika jenis Ganja. Ganja terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Sisa barang bukti sebagai berikut:
- 2408/2024/PF berupa 1 (satu) bungkus plastik warna hitam berlakban warna coklat (Kode A.1) berisikan Ganja dengan berat netto 897,8200 gram;
- 2409/2024/PF berupa 1 (satu) bungkus plastik bening (Kode B.1) berisikan Ganja dengan berat netto 40,9800 gram;
- 2410/2024/PF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening (Kode C.1) berisikan Ganja dengan berat netto 229,9400 gram;
- 2411/2024/PF berupa 1 (satu) buah kotak kemasan bekas susu “ULTRA MILK” (Kode D.1) berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Ganja dengan berat netto 205.0200 gram;
- 2412/2024/PF berupa 1 (satu) bungkus plastik warna hitam berisikan 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisikan Ganja dengan berat netto 70,4800 gram;
dikembalikan kepada Penyidik dibungkus kertas warna coklat diikat dengan benang pengikat warna putih. Pada persilangan benang pengikat dibubuhi segel, pada kedua ujing benang pengikat diikatkan label yang disegel.
-----Bahwa perbuatan terdakwa MUHAMMAD HARIS RIYALDI alias ADUL bin MOCH. ADJALI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (2) UU. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |