Dakwaan |
-----Bahwa terdakwa BILAL ABDUL AZIZ alias BILAL pada hari Kamis tanggal 11 April 2024 sekira pukul 02.05 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2024, bertempat di rumah saksi JAMHURI ZH yang beralamat di Kampung Babakan RT. 002/ RW. 006 Kelurahan Mustikasari Kecamatan Mustikajaya Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Kamis tanggal 11 April 2024 sekira pukul 02.00 WIB saksi JAMHURI ZH sedang beristirahat di ruang tamu rumahnya yang beralamat di Kampung Babakan RT. 002/ RW. 006 Kelurahan Mustikasari Kecamatan Mustikajaya Kota Bekasi. Selanjutnya sekira pukul 02.05 WIB, Terdakwa datang ke rumah saksi JAMHURI lalu masuk melalui pintu depan yang saat itu dalam keadaan tidak terkunci, kemudian Terdakwa melihat 1 (satu) unit handphone Samsung A20S warna hitam milik saksi JAMHURI berada di lantai lalu terdakwa mengambil handphone tersebut dan Terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi JAMHURI. Ketika saksi JAMHURI terbangun saksi menemukan bahwa handphone miliknya sudah tidak ada, lalu saksi mengecek CCTV dan diketahui bahwa yang telah mengambil handphonenya adalah Terdakwa, oleh karena itu saksi meminta bantuan saksi IMAN untuk mencari Terdakwa. Setelah saksi IMAN berhasil bertemu dengan Terdakwa di sekitar alun-alun kota bekasi, Terdakwa dibawa ke rumah saksi JAMHURI dan Terdakwa mengaku kepada saksi JAMHURI bahwa Terdakwalah yang mengambil handphone milik saksi JAMHURI dengan tujuan untuk dijual karena Terdakwa tidak punya uang, mengetahui hal tersebut saksi JAMHURI memaafkan perbuatan Terdakwa dan meminta Terdakwa untuk menginap di rumah saksi JAMHURI dan bertaubat. Karena merasa takut, pada hari Sabtu tanggal 13 April 2024 Terdakwa kabur dari rumah saksi JAMHURI. Hingga akhirnya pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 saksi MASYUNI dan saksi IFRIANDI yang merupakan anggota Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengamankan Terdakwa di daerah Babelan, selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam mengambil hanphone Samsung A20S warna hitam milik saksi JAMHURI tanpa sepengetahuan atau persetujuan dari saksi JAMHURI selaku pemilik barang tersebut sehingga saksi JAMHURI mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah).
----- Bahwa perbuatan terdakwa BILAL ABDUL AZIZ alias BILAL tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP.-------------------- |