INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
329/Pdt.P/2024/PN Bks | SUHARNI JENNY L SIMANJUNTAK | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Jul. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wali Dan Ijin Jual | ||||
Nomor Perkara | 329/Pdt.P/2024/PN Bks | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 03 Jul. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1.Mengabulkan permohonan Pemohon ;
2.Menyatakan Pemohon bertindak untuk mewakili segala kepentingan hukum anak pemohon yang masih dibawah umur yang bernama :
-KENIA CLARISA SARAGIH / KENIA CLARISA BR SARAGIH, lahir di Bekasi, pada tanggal 11 Februari 2011.
3.Menetapkan memberi ijin dan kuasa kepada Pemohon bertindak mewakili anak Pemohon yang masih dibawah umur tersebut, untuk menjual harta peninggalan berupa :
- Sebidang tanah berikut sebuah bangunan rumah diatasnya dengan Sertipikat Hak Milik Nomor : 03011/Margajaya, seluas 48 m2 (empatpuluh delapan meter persegi), yang diuraikan dalam Surat Ukur Nomor : 00634/2018, tanggal 12 Oktober 2018, yang terletak di Jalan Letnan Marsaid 23, Rukun Tetangga 005, Rukun Warga 006, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, tertulis dan terdaftar atas nama RIFERSON SARAGIH.
4. Membebankan segala biaya yang timbul karena permohonan kepada Pemohon. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |