Dakwaan |
------- Bahwa ia Terdakwa SAFRIYAMANSHA Alias PIAN Bin M. HUSEN pada hari Jum’at tanggal 23 Februari 2024, sekira pukul 10.08 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024 bertempat di Toko Obat Jl. Teluk Buyung RT 001 RW 007 Kelurahan Marga Mulya Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Jum’at tanggal 23 Februari 2024 sekitar pukul 09.30 Wib tim Sat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota di antaranya Saksi ARMEL GUSTIAN, dan Saksi TAUFIQ HIDAYAT memperoleh informasi adanya penjualan obat-obat keras tanpa ijin edar yang dijual di Toko Obat yang beralamat di Jl. Teluk Buyung RT 001 RW 007 Kelurahan Marga Mulya Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi. Berbekal informasi tersebut selanjutnya Saksi ARMEL GUSTIAN, dan Saksi TAUFIQ HIDAYAT melakukan penyelidikaan terhadap Toko Obat tersebut. Setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi yang cukup selanjutnya Saksi ARMEL GUSTIAN, dan Saksi TAUFIQ HIDAYAT melakukan penindakan terhadap Toko Obat yang beralamat di Jl. Teluk Buyung RT 001 RW 007 Kelurahan Marga Mulya Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi kemudian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa SAFRIYAMANSHA Alias PIAN Bin M. HUSEN dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Toko Obat tersebut Saksi ARMEL GUSTIAN, dan Saksi TAUFIQ HIDAYAT menemukan sediaan farmasi tanpa memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak yang berwenang untuk menyimpan dan mengedarkan sediaan farmasi, berupa 705 (tujuh ratus lima) butir Pil berwarna putih dengan bungkus kemasan warnaa silver bercorak hijau berhologram “ASLI AM”, 64 (enam puluh empat) butir Pil Trihexyphenidyl, 480 (empat ratus delapan puluh) butir pil kuning (Kode MF), Uang tunai hasil penjualan senilai Rp 484.000,- (empat ratus delapan puluh empat ribu rupiah) dan 1 (satu) buah handphone merk Iphone warna ungu beserta kartunya dengan nomor 082211622743. Selanjutnya Terdakwa SAFRIYAMANSHA Alias PIAN Bin M. HUSEN beserta dengan barang bukti dibawa ke Kantor Polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa semua obat yang dijual oleh Terdakwa SAFRIYAMANSHA Alias PIAN Bin M. HUSEN didapat dari Saudara MUJI (DPO) dengan cara diantarkan langsung ke Toko. Bahwa obat keras yang Terdakwa SAFRIYAMANSHA Alias PIAN Bin M. HUSEN jual seharga Rp 35.000 (tiga puluh lima ribu rupiah) per 10 butir untuk jenis obat keras tramadol, untuk obat pil kuning (kode MF) dijual dengan harga Rp 8.000,- (delapan ribu rupiah) isi 8 (delapan) butir, sedangkan obat Trihexyphenidyl dijual seharga Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per 10 butir;
- Bahwa obat yang dijual oleh Terdakwa adalah benar obat keras berdasarkan Laporan Pengujian Badan Pengawas Obat dan Makanan No. LHU.093.11.17.05.0090.K tanggal 05 Maret 2024, No. LHU.093.K.05.17.24.0096 tanggal 06 Maret 2024, No. LHU.093.K.05.24.0095 tanggal 06 Maret 2024 dengan hasil sebagai berikut :
- Nomor LHU.093.11.17.05.0090.K tanggal 05 Maret 2024 yaitu tablet warna putih, satu sisi AM dan sisi lain TMD, garis tengah, 50 dalam strip polos ; ED Sep 2026 ; BN 4510237. Kesimpulan : Positif mengandung Tramadol ( termasuk kedalam golongan obat keras).
- Nomor LHU.093.K.05.17.24.0096 tanggal 06 Maret 2024 yaitu tablet salut kuning inti warna putih, satu sisi dua garis tengah berpotongan, sisi lain tercetak “mf”. Kesimpulan : Positif Mengandung Trihexyphenidyl ( termasuk kedalam golongan obat keras ).
- Nomor . LHU.093.K.05.24.0095 tanggal 06 Maret 2024 yaitu salut kuning inti warna putih, satu sisi dua garis tengah berpotongan, sisi lain tercetak “mf”. Kesimpulan : Positif Mengandung Trihexyphenidyl ( termasuk kedalam golongan obat keras )
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam hal mengadakan, menyimpan, menyalurkan maupun mengedarkan obatobat keras berupa berupa 705 (tujuh ratus lima) butir Pil berwarna putih dengan bungkus kemasan warnaa silver bercorak hijau berhologram “ASLI AM”, 64 (enam puluh empat) butir Pil Trihexyphenidyl, 480 (empat ratus delapan puluh) butir pil kuning (Kode MF), sehingga bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Kesehatan.
- Bahwa Terdakwa melakukan kegiatan pengadaan, penyimpanan, dan penyaluran sedian farmasi tidak memenuhi Standar Cara Distribusi Obat yang Baik, hal ini bertentangan dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Obat dan Makanan.
|