1.MENERIMA dan MENGABULKAN gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menghukum TERGUGAT bersama-sama dengan TURUT TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil sejumlah Rp. 60.030.376,- (Enam Puluh Juta Tiga Puluh Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Enam Rupiah) dan pembayaran kerugian immateriil sejumlah Rp. 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah) secara tunai sejak Putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan TERGUGAT melaksanakan putusan ini;
3.Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet (uit voerbaar bij voerraad);
4.Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. |