Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
110/Pdt.G/2025/PN Bks YORIVA ELIZA RIZAL JEREMIA SILAEN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 110/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 17 Feb. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1YORIVA ELIZA RIZAL
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Aloysius Eka KurniaYORIVA ELIZA RIZAL
Tergugat
NoNama
1JEREMIA SILAEN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1TAMAN PENDIDIKAN AL-QURAN KHAIRUNNISA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.MENERIMA dan MENGABULKAN gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menghukum TERGUGAT bersama-sama dengan TURUT TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil sejumlah Rp. 60.030.376,- (Enam Puluh Juta Tiga Puluh Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Enam Rupiah) dan pembayaran kerugian immateriil sejumlah Rp. 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah) secara tunai sejak Putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan TERGUGAT melaksanakan putusan ini;
3.Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet (uit voerbaar bij voerraad);
4.Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak