Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
641/Pid.B/2024/PN Bks SEPTERINA NELLAITA. SH MUHAMAD DIKI Als DIKI Als ICANG Bin MISTA ARDIYANSAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 641/Pid.B/2024/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-8603/M.2.17/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SEPTERINA NELLAITA. SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD DIKI Als DIKI Als ICANG Bin MISTA ARDIYANSAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

Bahwa ia terdakwa MUHAMAD DIKI alias DIKI alias ICANG Bin MISTA ARDIYANSAH, hari Selasa tanggal 24 September 2024 sekitar pukul 22.20 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2024 atau dalam tahun 2024 bertempat di rumak saksi AHMAD SYAH FARHAN RACHMAN di Perum Aracelli Residence 2 Blok F19 Rt.003/003 Kel.Jatisampurna Kec.Jatisampurna Kota Bekasi atau masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bekasi , mengambil sesuatu barang dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, untuk dapat mencapai barang yang diambilnya dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 September 2024 sekitar pukul 22.00 Wib Tedakwa sampai di Perum Aracelli Residence 2 Blok F19 Rt.003/003 Kel.Jatisampurna Kec.Jatisampurna Kota Bekasi dengan berjalan dari rumah ibu terdalwa di Jl. Asem Jatisampurna
  • Kemudian sekira pukul 22.20 Wib, terdakwa melihat jendela rumah lantai 2 rumah saksi AHMAD SYAH FARHAN RACHMAN di Perum Aracelli Residence 2 Blok F19 Rt.003/003 Kel.Jatisampurna Kec.Jatisampurna Kota Bekasi kemudian terdakwa dari arah belakang perumahan (kebun) memanjat tembok Perumahan Arcelli Residence, setelah terdakwa berada diatas tembok Perumahan Arcelli Residence kemudian berjalan kaki di tembok Perumahan Arcelli Residence menuju jendela tidak dikunci dilanatai2 kemudian setelah itu terdakwa masuk melalui jendela rumah saksi AHMAD FARHANdi lantai 2 tersebut setelah berada didalam rumah dilantai 2 kemudian terdakwa turun melalui tangga ke lantai 1 menuju ruang tamu setelah berada di ruang tamu kemudian terdakwa melihat Playstation yang berada disamping meja TV di ruang tamu selanjutnya terdakwa tanpa seijin dan sepenngetahuan pemiliknya mengambil 1 (satu ) Unit Playstation 5 warna Putih tersebut dan membawa keluar rumah melalui jendela depan rumah kemudian terdakwa menyimpan atau menyembunyikan plastation tersebut di garasi di bawah kolong mobil milik saksi saksi AHMAD SYAH FARHAN RACHMAN, setelah itu terdakwa berniat untuk masuk ke rumah tetangga saksi AHMAD SYAH FARHAN RACHMAN selanjutnya terdakwa mengintip rumah tetangga saksi AHMAD SYAH FARHAN RACHMAN dari sela-sela tembok rumah saksi AHMAD SYAH FARHAN RACHMAN kemudian terdakwa saat berniat masuk ke rumah rumah tetangga saksi AHMAD SYAH FARHAN RACHMAN dari depan, terdakwa diteriak “MALING-MALING” oleh warga kemudian saksi HASANUDIN dan saksi MUHAMMAD ZAKIYATUL ALFATIH alias ZAKI dapat mengamankan terdakwa, akhirnya warga menyerahkan terdakwa dan barang bukti ke Polsek Jatisampurna untuk ditindak lanjuti.
  • Akibat perbuatan terdakwa, saksi AHMAD SYAH FARHAN RACHMAN tersebut mengalami kerugian sebesar Rp. 10.500.000 (Sepuluh juta lima ratus ribu rupiah)

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana.

 

Subsidair

Bahwa ia terdakwa MUHAMAD DIKI alias DIKI alias ICANG Bin MISTA ARDIYANSAH, hari Selasa tanggal 24 September 2024 sekitar pukul 22.20 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2024 atau dalam tahun 2024 bertempat di rumak saksi AHMAD SYAH FARHAN RACHMAN di Perum Aracelli Residence 2 Blok F19 Rt.003/003 Kel.Jatisampurna Kec.Jatisampurna Kota Bekasi atau masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bekasi , mengambil sesuatu barang dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, untuk dapat mencapai barang yang diambilnya dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 September 2024 sekitar pukul 22.00 Wib Tedakwa sampai di Perum Aracelli Residence 2 Blok F19 Rt.003/003 Kel.Jatisampurna Kec.Jatisampurna Kota Bekasi dengan berjalan dari rumah ibu terdakwa di Jl. Asem Jatisampurna
  • Kemudian sekira pukul 22.20 Wib, terdakwa melihat jendela rumah lantai 2 rumah saksi AHMAD SYAH FARHAN RACHMAN di Perum Aracelli Residence 2 Blok F19 Rt.003/003 Kel.Jatisampurna Kec.Jatisampurna Kota Bekasi kemudian terdakwa dari arah belakang perumahan (kebun) memanjat tembok Perumahan Arcelli Residence, setelah terdakwa berada diatas tembok Perumahan Arcelli Residence kemudian berjalan kaki di tembok Perumahan Arcelli Residence menuju jendela tidak dikunci dilanatai2 kemudian setelah itu terdakwa masuk melalui jendela rumah saksi AHMAD FARHANdi lantai 2 tersebut setelah berada didalam rumah dilantai 2 kemudian terdakwa turun melalui tangga ke lantai 1 menuju ruang tamu setelah berada di ruang tamu kemudian terdakwa melihat Playstation yang berada disamping meja TV di ruang tamu selanjutnya terdakwa tanpa seijin dan sepenngetahuan pemiliknya mengambil 1 (satu ) Unit Playstation 5 warna Putih tersebut dan membawa keluar rumah melalui jendela depan rumah kemudian terdakwa menyimpan atau menyembunyikan plastation tersebut di garasi di bawah kolong mobil milik saksi saksi AHMAD SYAH FARHAN RACHMAN, setelah itu terdakwa berniat untuk masuk ke rumah tetangga saksi AHMAD SYAH FARHAN RACHMAN selanjutnya terdakwa mengintip rumah tetangga saksi AHMAD SYAH FARHAN RACHMAN dari sela-sela tembok rumah saksi AHMAD SYAH FARHAN RACHMAN kemudian terdakwa saat berniat masuk ke rumah rumah tetangga saksi AHMAD SYAH FARHAN RACHMAN dari depan, terdakwa diteriak “MALING-MALING” oleh warga kemudian saksi HASANUDIN dan saksi MUHAMMAD ZAKIYATUL ALFATIH alias ZAKI dapat mengamankan terdakwa, akhirnya warga menyerahkan terdakwa dan barang bukti ke Polsek Jatisampurna untuk ditindak lanjuti.
  • Akibat perbuatan terdakwa, saksi AHMAD SYAH FARHAN RACHMAN tersebut mengalami kerugian sebesar Rp. 10.500.000 (Sepuluh juta lima ratus ribu rupiah)

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana.

 

Pihak Dipublikasikan Ya