INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
359/Pdt.G/2024/PN Bks | PT. Anjani Mahligai Sejahtra | 1.IRAWAN 2.CV. Karya Mahligai Sejahtera |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 359/Pdt.G/2024/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 18 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1.Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat;
2.Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum;
3.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayarkan kewajiban kepada Penggugat, dengan rincian sebagai berikut :
a.Secara Materiil :
-Menghukum Tergugat I membayar sebesar Rp. 8.273.610.000,- (Delapan milyar dua ratus tujuh puluh tiga juta enam ratus sepuluh ribu rupiah) ditambah bunga sebesar 10% (sepuluh persen) pertahun, sehingga total yang harus dibayar sebesar Rp. 9.100.971.000,- (Sembilan milyar seratus juta Sembilan ratus tujuh satu juta rupiah);
-Menghukum Tergugat II membayar sebesar Rp. 3.157.275.000,- (Tiga milyar seratus lima puluh tujuh juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) ditambah ditambah bunga sebesar 10% (sepuluh persen) pertahun, sehingga total yang harus dibayar sebesar Rp. 3.473.002.000,- (Tiga milyar empat ratus tujuh puluh tiga juta dua ribu rupiah);
b.Secara Moriil :
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng dihukum untuk membayar kerugian moriil kepada Penggugat sebesar Rp. 5.000.000.000,- (Lima milyar rupiah) yang harus dibayar secara tunai, seketika dan sekaligus lunas yang harus dibayar secara tunai dan sekaligus lunas.
4.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan tersebut;
5.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun timbul upaya hukum verzet, banding, kasasi maupun upaya hukum luar biasa;
6.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara aquo. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |