INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
154/Pdt.P/2024/PN Bks | AYU HAFIDZOH | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Mar. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wali Dan Ijin Jual | ||||
Nomor Perkara | 154/Pdt.P/2024/PN Bks | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 08 Mar. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Menetapkan Pemohon bertindak untuk mewakili segala kepentingan hukum anak - anak Pemohon yang masih dibawah umur yang bernama FARIS HANIF SOFYAN;
3. Menetapkan memberi kuasa/ijin kepada Pemohon bertindak mewakili anak Pemohon yang masih dibawah umur yang bernama FARIS HANIF SOFYAN secara bersama – sama dengan ahli waris lainnya yang masih hidup dari Almarhum H. SAIMAN untuk menghadap Notaris atau pejabat yang berwenang lainnya untuk melakukan pengurusan sertipikat;
4. Menetapkan memberi ijin dan kuasa kepada Pemohon bertindak mewakili anak Pemohon yang masih dibawah umur yang bernama FARIS HANIF SOFYAN secara bersama dengan ahli waris lainnya untuk menghadap kepada Notaris atau pejabat yang berwenang lainnya untuk menandatangani surat yang berkaitan dengan jual beli harta harta waris peninggalan dari Almarhum H. SAIMAN berupa :
-Sebidang tanah seluas 11.025 M2 berikut bangunan rumah diatasnya, yang terletak di Kel. Jatiasih, Kec. Jatiasih, Kota Bekasi, tercatat dalam Sertipikat Hak Milik Nomor : 05162 dengan Surat Ukur No. 10.05.21.01.02323/98 tanggal 25 November 1998 atas nama Pemegang Hak : SAIMAN;
5. Membebankan biaya permohonan kepada pemohon. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |