Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
154/Pdt.P/2024/PN Bks AYU HAFIDZOH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 154/Pdt.P/2024/PN Bks
Tanggal Surat Jumat, 08 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1AYU HAFIDZOH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya; 
2. Menetapkan Pemohon bertindak untuk mewakili segala kepentingan hukum anak - anak Pemohon yang masih dibawah umur yang bernama FARIS HANIF SOFYAN;
3. Menetapkan memberi kuasa/ijin kepada Pemohon bertindak mewakili anak Pemohon yang masih dibawah umur yang bernama FARIS HANIF SOFYAN secara bersama – sama dengan ahli waris lainnya yang masih hidup dari Almarhum H. SAIMAN untuk menghadap Notaris atau pejabat yang berwenang lainnya untuk melakukan pengurusan sertipikat;
4. Menetapkan memberi ijin dan kuasa kepada Pemohon bertindak mewakili anak Pemohon yang masih dibawah umur yang bernama FARIS HANIF SOFYAN secara bersama dengan ahli waris lainnya untuk menghadap kepada Notaris atau pejabat yang berwenang lainnya untuk menandatangani surat yang berkaitan dengan jual beli harta harta waris peninggalan dari Almarhum H. SAIMAN berupa :
-Sebidang tanah seluas 11.025 M2 berikut bangunan rumah diatasnya, yang terletak di Kel. Jatiasih, Kec. Jatiasih, Kota Bekasi, tercatat dalam Sertipikat Hak Milik Nomor : 05162 dengan Surat Ukur No. 10.05.21.01.02323/98 tanggal 25 November 1998 atas nama Pemegang Hak : SAIMAN;
5. Membebankan biaya permohonan kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak