Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
76/Pid.Sus/2025/PN Bks ARIF BUDIMAN, SH. DICKY SAPUTRA Als DICKY Bin (Alm) YAYAT RUHIYAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 76/Pid.Sus/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B–1132/M.2.17/Enz.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARIF BUDIMAN, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DICKY SAPUTRA Als DICKY Bin (Alm) YAYAT RUHIYAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA  :

--------Bahwa ia terdakwa DICKY SAPUTRA Als DICKY Bin (Alm) YAYAT RUHIYAT pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekira pukul 22.30 wib atau pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024, atau pada waktu lain dalam tahun 2024, dipinggil Jalan Kayumanis Kelurahan Kayumanis Kecamatan Matraman  Kota Jakarta Timur atau setidak tidaknya berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHP apabila tempat kediaman para saksi sebagian besar yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan Negeri Bekasi dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan maka dalam hal ini pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranyaPercobaan atau permufakatan jayat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor, Tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal Pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2024 sekira Pukul 20.00 wib terdakwa dihubungi oleh saksi Andri Eka Gunawan Als Bahe  melalui telpone Whatsapp mengatakan “tar ada jemputan ni 50 gram, tar lu bagi bagiin” dan terdakwa menjawab “iya bang”;
  • Kemudian pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 Wib terdakwa menerima telpon sdr Mbol (Dpo) dengan mengatakan a1 hari ini, yaudah ini nomor lo gua naikan ya” dan terdakwa menjawab “iya bang” kemudian pada pukul 16.30 Wib terdakwa menerima telpon dari sdr Dodol (Dpo) dengan mengatakan bang Bogel ya, jalan ke Halim sekarang” dan terdakwa menjawab saya jalan sekarang” sekira pukul 18.00 Wib terdakwa berada di Halim lalu terdakwa menghubungi sdr Dodot dengan mengatakan saya sudah di Halim” dan sdr Dodot mengatakan di pinggir kali tempat duduk Bang” lalu sdr Dodot mengirimkan foto  yang menggambarkan 1 (satu) bungkus Plastik warna hitam yang berisikan narkotika jenis Shabu atau Metafetamina melalui Whatsapp selanjutnya terdakwa mencari bungkusan tersebut dan menemukannya bungkusan tersebut dan membawa pulang;
  • Bahwa pada saat dirumah terdakwa   membuka 1 (satu) bungkus Plastik warna hitam yang berisikan narkotika jenis Shabu atau Metafetamina dan membagi 2 (dua) bagian yaitu sebanyak 50 (lima puluh) gram narkotika jenis Shabu atau Metafetamina terdakwa kirimkan melalui gojek sesuai arahan saksi Andri Eka Gunawan Als Bahe sedangka 50 (lima puluh) gram narkotika jenis Shabu atau Metafetamina terdakwa membagikan sesuai arahan saksi Andri Eka Gunawan Als Bahe yaitu menjadi 4 (empat) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis Shabu atau Metafetamina masing masing dengan berat 5 (lima) gram, 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis Shabu atau Metafetamina;
  • Pada pukul 20.40 Wib untuk mengirimkan 4 (empat) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis Shabu atau Metafetamina masing masing dengan berat 5 (lima) gram kepada orang yang tidak dikenalan di pintu kereta Jalan Pembinaan I Jakarta Timur sesuai arahan saksi Andri Eka Gunawan Als Bahe;
  • Pada pukul 22.30 Wib pada saat terdakwa sedang berdiri di Jalan Kayumanis Kelurahan Kayumanis Kecamatan Matraman  Kota Jakarta Timur dengan maksud menyerahkan  1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis Shabu atau Metafetamina sesuai arahan   saksi Andri Eka Gunawan Als Bahe datang saksi Kasmuddin, bersama sama saksi Jaffri Ardian, saksi Taufik Hidayat dan saksi Denny Fahkevi (Ke empatnya anggota polri )melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 1 (satu) bungkus Plastik Klip Bening berisikan Narkotika Jenis shabu atau metafetamina yang bungkus dengan tisu dan 1 (satu) handpone merk oppo A 18 dan 1 ( satu) buah Handpone merk itel untuk alat komunikasi kemudian pada pukul 23.15 wib saksi Kasmuddin, bersama sama saksi Jaffri Ardian, saksi Taufik Hidayat dan saksi Denny Fahkevi melakukan penggeledahan terhadap tempat tinggal terdakwa yang beralamat Jl Pembinaan I Rt 002 Rw 006 Kelurahan Palmeriam Kecamatan Matraman Kota Jakarta Timur ditemukan berupa 4 (empat) bungkus plastik klip bening berukuran kecil yang didalamnya berisikan Narkotika Jenis shabu atau metafetamina, 1 (satu) bungkus plastik berukuran besar yang didalamnya berisikan Narkotika Jenis shabu atau metafetamina, 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam  ditemukan dalam tas jinjing warna hitam tergeletak diatas lantai, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa kepolres metro bekasi kota untuk proses lembih lanjut;
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Barang Bukti No Lab 5800/NNF/2024 tanggal 25 November 2024 dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik dengan kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan dan laboratorium kriminalistik di simpulkan bahwa barang dengan Nomor 2622/2024/PF sd 2626/2024/PF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metafetamina  interpretasi hasil Metafetamina terdaftar dalam Golongan 1 Nomor Urut 61 lampiran Undang undang Republik indonesia No 35 tahun 2009 tentang narkotika , barang bukti yang diterima berupa :
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar berisikan Metafetamina dengan berat Netto 13,3533 Gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi dengan berat netto 12,9621 Gram
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar berisikan Metafetamina dengan berat Netto 4,1448 Gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi dengan berat netto 3,8696 Gram
  3. 3 (tiga) bungkus plastik klip ukuran besar berisikan Metafetamina dengan berat Netto 0,8633 Gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi dengan berat netto 0,7558 Gram
  4. 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar berisikan Metafetamina dengan berat Netto 0,2284 Gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi dengan berat netto 0,1422 Gram
  5. 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar berisikan Metafetamina dengan berat Netto 4,7490 Gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi dengan berat netto 4,4981 Gram
  • Bahwa benar terdakwa  dalam dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I  bukan tanaman melebihi 5 (lima) gram tidak mempunyai izin dari Kementrian Kesehatan Republik Indonesia maupun ijin dari pihak mana pun

 

----------- Perbuatan terdakwa DICKY SAPUTRA Als DICKY Bin (Alm) YAYAT RUHIYAT sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

--------Bahwa ia terdakwa DICKY SAPUTRA Als DICKY Bin (Alm) YAYAT RUHIYAT pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekira pukul 22.30 wib atau pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024, atau pada waktu lain dalam tahun 2024, dipinggil Jalan Kayumanis Kelurahan Kayumanis Kecamatan Matraman  Kota Jakarta Timur atau setidak tidaknya berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHP apabila tempat kediaman para saksi sebagian besar yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan Negeri Bekasi dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan maka dalam hal ini pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “Percobaan atau permufakatan jayat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor,tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menyimpan, menguasai, atau menyediakan  Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman melebihi 5 (lima) gram” perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut  : -------

  • Pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekira pukul 22.30 wib saksi Andri Eka Gunawan Als Bahe datang saksi Kasmuddin bersama sama saksi Jaffri Ardian, saksi Taufik Hidayat dan saksi Denny Fahkevi (Ke empatnya anggota polri ) memdapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi pengedaran narkotika di di Jalan Kayumanis Kelurahan Kayumanis Kecamatan Matraman  Kota Jakarta Timur selanjutnya saksi Kasmuddin bersama sama saksi Jaffri Ardian, saksi Taufik Hidayat dan saksi Denny Fahkevi  melihat terdakwa yang mencurigakan selanjutnya saksi Kasmuddin bersama sama saksi Jaffri Ardian, saksi Taufik Hidayat dan saksi Denny Fahkevi  melakukan pengakapan dan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 1 (satu) bungkus Plastik Klip Bening berisikan Narkotika Jenis shabu atau metafetamina yang bungkus dengan tisu dan 1 (satu) handpone merk oppo A 18 dan 1 ( satu) buah Handpone merk itel untuk alat komunikasi kemudian pada pukul 23.15 wib saksi Kasmuddin, bersama sama saksi Jaffri Ardian, saksi Taufik Hidayat dan saksi Denny Fahkevi melakukan penggeledahan terhadap tempat tinggal terdakwa yang beralamat Jl Pembinaan I Rt 002 Rw 006 Kelurahan Palmeriam Kecamatan Matraman Kota Jakarta Timur ditemukan berupa 4 (empat) bungkus plastik klip bening berukuran kecil yang didalamnya berisikan Narkotika Jenis shabu atau metafetamina, 1 (satu) bungkus plastik berukuran besar yang didalamnya berisikan Narkotika Jenis shabu atau metafetamina, 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam  ditemukan dalam tas jinjing warna hitam tergeletak diatas lantai, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa kepolres metro bekasi kota untuk proses lembih lanjut       
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Barang Bukti No Lab 5800/NNF/2024 tanggal 25 November 2024 dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik dengan kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan dan laboratorium kriminalistik di simpulkan bahwa barang dengan Nomor 2622/2024/PF sd 2626/2024/PF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metafetamina  interpretasi hasil Metafetamina terdaftar dalam Golongan 1 Nomor Urut 61 lampiran Undang undang Republik indonesia No 35 tahun 2009 tentang narkotika , barang bukti yang diterima berupa :
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar berisikan Metafetamina dengan berat Netto 13,3533 Gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi dengan berat netto 12,9621 Gram
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar berisikan Metafetamina dengan berat Netto 4,1448 Gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi dengan berat netto 3,8696 Gram
  3. 3 (tiga) bungkus plastik klip ukuran besar berisikan Metafetamina dengan berat Netto 0,8633 Gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi dengan berat netto 0,7558 Gram
  4. 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar berisikan Metafetamina dengan berat Netto 0,2284 Gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi dengan berat netto 0,1422 Gram
  5. 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar berisikan Metafetamina dengan berat Netto 4,7490 Gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi dengan berat netto 4,4981 Gram
  • Bahwa benar terdakwa  dalam tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menyimpan, menguasai, atau menyediakan  Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman melebihi 5 (lima) gam  tidak mempunyai izin dari Kementrian Kesehatan Republik Indonesia maupun ijin dari pihak mana pun

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor  35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya