Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2024/PN Bks PT MIZUHO LEASING INDONESIA,Tbk Muhammad Rohidi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2024/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT MIZUHO LEASING INDONESIA,Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1David Pahala, S.H.PT MIZUHO LEASING INDONESIA,Tbk
Tergugat
NoNama
1Muhammad Rohidi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 177.551.467,00
Petitum
A. DALAM PUTUSAN SITA REVINDIKASI (REVINDICATOIR BESLAG) DAN 
     SITA JAMINAN
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan sita revindikasi (revindicatoir beslag) dan Sita Jaminan yang diajukan oleh PENGGUGAT untuk seluruhnya. 
2. Menyatakan sah dan berharga sita revindikasi (revindicatoir beslag) dan Sita Jaminan yang diajukan oleh PENGGUGAT untuk seluruhnya. 
 
B. DALAM POKOK PERKARA 
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 
2. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor 0006018315-001 tertanggal 7 Desember 2021 beserta lampiran-lampirannya sah dan mengikat PENGGUGAT dan TERGUGAT Sah dan berkekuatan hukum; 
3. Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.02221289.AH.05.01 TAHUN 2021 Sah dan berkekuatan hukum; 
4. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi/Ingkar Janji kepada PENGGUGAT; 
5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan satu unit kendaraan merek Honda New Brio E 1.2 A/T, Tahun 2017, Warna Abu-abu Metalik, Nomor Mesin L12B31867612, Nomor Rangka MHRD1850HJ710321, Nomor Polisi B2691KFU (untuk selanjutnya disebut “Kendaraan”) kepada Penggugat setelah Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Klas 1A Khusus dalam perkara ini dibacakan dan/atau Menghukum Tergugat untuk melakukan pembayaran angsuran yang tertunggak hingga diajukannya Gugatan ini secara tunai, sekaligus, dan seketika sebesar  Rp. 177.551.467,- (Seratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Lima Puluh Satu Ribu Empat Ratus Enam Puluh Tujuh Perak Rupiah) kepada Penggugat setelah Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Kelas 1A Khusus dalam perkara ini dibacakan; 
6. Menyatakan sah dan berharga atas sita revindikasi (revindicatoir beslag) terhadap atas 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan Merk Mitsubishi-Mirage GLS CVT, Tahun 2015, Warna Merah Metalik, Nomor Mesin 3A92UCH2785, Nomor Rangka MMBXTA03AFH011339, Nomor Polisi T1184EO (untuk selanjutnya disebut “Kendaraan”) sebagaimana tertera di dalam Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.02221289.AH.05.01 TAHUN 2023;
7. Menyatakan sah dan berharga atas Sita Jaminan terhadap tanah dan/atau bangunan yang berlokasi di Jl. Kp. Pabuaran, RT/RW :02/02, Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat-17155;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) Rp 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) per hari atas keterlambatan Tergugat melaksanakan isi Putusan terhitung sejak didaftarkannya Gugatan ini; 
9. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu atau secara serta-merta (Uitvoerbaar bij Voorraad), meskipun ada verzet, banding, maupun kasasi atau perlawanan terhadapnya; 
10. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara; 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak