Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
316/Pid.Sus/2024/PN Bks SATRIYA SUKMANA, SH. IQBAL Alias BAL Bin (Alm) ANWAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 316/Pid.Sus/2024/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3589/M.2.17/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SATRIYA SUKMANA, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IQBAL Alias BAL Bin (Alm) ANWAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa ia Terdakwa IQBAL Alias BAL Bin (Alm) ANWAR pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024, sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024 bertempat di Toko Taman Galaxy Jl. Caman Raya Kelurahan Jatibening Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal tim Sat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota di antaranya Saksi HERI KISWANTO, dan Saksi SONI HERMANTO memperoleh informasi adanya penjualan obat-obat keras tanpa ijin edar yang dijual di Toko yang beralamat di Jl. Caman Raya Kelurahan Jatibening Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi. Berbekal informasi tersebut selanjutnya Saksi HERI KISWANTO, dan Saksi SONI HERMANTO melakukan penyelidikaan terhadap Toko tersebut. Setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi yang cukup selanjutnya Saksi HERI KISWANTO, dan Saksi SONI HERMANTO melakukan penindakan terhadap Toko yang beralamat di Toko Jl. Caman Raya Kelurahan Jatibening Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi kemudian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa IQBAL Alias BAL Bin (Alm) ANWAR dan  pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Toko tersebut Saksi HERI KISWANTO, dan Saksi SONI HERMANTO menemukan sediaan farmasi tanpa memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak yang berwenang untuk menyimpan dan mengedarkan sediaan farmasi,  berupa  : 10 (sepuluh) lempeng obat merk Tramadol Hcl berwarna putih sebanyak 100 (seratus) butir, 26 (dua puluh enam) bungkus plastic klip bening berisi pil berwarna kuning sebanyak 260 (dua ratus enam puluh) butir, uang hasil penjualan sebanyak Rp 347.000,- (tiga ratus empat puluh tujuh ribu rupiah), dan 1 (satu) buah handphone merk infinix smart 6 warna hitam . Selanjutnya Terdakwa IQBAL Alias BAL Bin (Alm) ANWAR beserta dengan barang bukti dibawa ke Kantor Polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut;
    • Bahwa semua obat yang dijual oleh Terdakwa IQBAL Alias BAL Bin (Alm) ANWAR didapat dari Saudara IKHSAN (DPO) dengan cara diantarkan apabila stok obat-obatan tinggal sedikit.
    • Bahwa Terdakwa dalam menjual obat-obat keras tanpa ijin edar  tersebut mendapatkan gaji sebesar Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) perbulan dan uang makan perhari sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah);
  • Bahwa obat yang dijual oleh Terdakwa  adalah benar obat keras berdasarkan Laporan Pengujian Badan Pengawas Obat dan Makanan No. LHU.093.K.05.17.24.0125 tanggal 20 Maret 2024, No. LHU.093.K.05.17.24.0122 tanggal 20 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh Dra. RERA RACHMAWATI, Apt selaku ketua tim pengujian dengan hasil sebagai berikut:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. Nomor LHU.093.K.05.17.24.0125 tanggal 20 Maret 2024 yaitu : 10 (sepuluh) tablet warna putih, satu sisi AM dan sisi lain TMD, garis tengah, 50 dalam strip polos  bergaris hijau; BN 4510237; ED Sep 2026 . Kesimpulan : Positif mengandung Tramadol ( termasuk kedalam golongan obat keras).
  2. Nomor LHU.093.K.05.17.24.0122 tanggal 20 Maret 2024 yaitu : tablet salut kuning inti warna putih, tanda satu sisi mf sisi lain dua dua garis tengah berpotongan dalam plastic klip bening. Kesimpulan: Positif Mengandung Trihexyphenidyl ( termasuk kedalam golongan obat keras ).
  • Bahwa Terdakwa IQBAL Alias BAL Bin (Alm) ANWAR dalam hal kegiatan menjual, mengedarkan maupun mendistribusikan berupa : 10 (sepuluh) lempeng obat merk Tramadol Hcl berwarna putih sebanyak 100 (seratus) butir, 26 (dua puluh enam) bungkus plastic klip bening berisi pil berwarna kuning sebanyak 260 (dua ratus enam puluh) butir, tersebut dengan menggunakan Toko Taman Galaxy Jl. Caman Raya Kelurahan Jatibening Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi. Demikian pula perbuatan IQBAL Alias BAL Bin (Alm) ANWAR mengedarkan sediaan farmasi tersebut tidak memiliki perizinan usaha untuk melakukan kegiatan usaha dibidang kefarmasian tersebut, sehingga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko;
  • Bahwa Terdakwa melakukan kegiatan pengadaan, penyimpanan, dan penyaluran sedian farmasi tidak memenuhi Standar Cara Distribusi Obat yang Baik, hal ini bertentangan dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Obat dan Makanan.

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan  --------------------------

 

ATAU

KEDUA

------- Bahwa ia Terdakwa IQBAL Alias BAL Bin (Alm) ANWAR pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024, sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024 bertempat di Toko Taman Galaxy Jl. Caman Raya Kelurahan Jatibening Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal tim Sat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota di antaranya Saksi HERI KISWANTO, dan Saksi SONI HERMANTO memperoleh informasi adanya penjualan obat-obat keras tanpa ijin edar yang dijual di Toko yang beralamat di Jl. Caman Raya Kelurahan Jatibening Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi. Berbekal informasi tersebut selanjutnya Saksi HERI KISWANTO, dan Saksi SONI HERMANTO melakukan penyelidikaan terhadap Toko tersebut. Setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi yang cukup selanjutnya Saksi HERI KISWANTO, dan Saksi SONI HERMANTO melakukan penindakan terhadap Toko yang beralamat di Toko Jl. Caman Raya Kelurahan Jatibening Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi kemudian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa IQBAL Alias BAL Bin (Alm) ANWAR dan  pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Toko tersebut Saksi HERI KISWANTO, dan Saksi SONI HERMANTO menemukan sediaan farmasi tanpa memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak yang berwenang untuk menyimpan dan mengedarkan sediaan farmasi,  berupa  : 10 (sepuluh) lempeng obat merk Tramadol Hcl berwarna putih sebanyak 100 (seratus) butir, 26 (dua puluh enam) bungkus plastic klip bening berisi pil berwarna kuning sebanyak 260 (dua ratus enam puluh) butir, uang hasil penjualan sebanyak Rp 347.000,- (tiga ratus empat puluh tujuh ribu rupiah), dan 1 (satu) buah handphone merk infinix smart 6 warna hitam . Selanjutnya Terdakwa IQBAL Alias BAL Bin (Alm) ANWAR beserta dengan barang bukti dibawa ke Kantor Polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut;
    • Bahwa semua obat yang dijual oleh Terdakwa IQBAL Alias BAL Bin (Alm) ANWAR didapat dari Saudara IKHSAN (DPO) dengan cara diantarkan apabila stok obat-obatan tinggal sedikit.
    • Bahwa Terdakwa dalam menjual obat-obat keras tanpa ijin edar  tersebut mendapatkan gaji sebesar Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) perbulan dan uang makan perhari sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah);
  • Bahwa obat yang dijual oleh Terdakwa  adalah benar obat keras berdasarkan Laporan Pengujian Badan Pengawas Obat dan Makanan No. LHU.093.K.05.17.24.0125 tanggal 20 Maret 2024, No. LHU.093.K.05.17.24.0122 tanggal 20 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh Dra. RERA RACHMAWATI, Apt selaku ketua tim pengujian dengan hasil sebagai berikut:
        1. Nomor LHU.093.K.05.17.24.0125 tanggal 20 Maret 2024 yaitu : 10 (sepuluh) tablet warna putih, satu sisi AM dan sisi lain TMD, garis tengah, 50 dalam strip polos  bergaris hijau; BN 4510237; ED Sep 2026 . Kesimpulan : Positif mengandung Tramadol ( termasuk kedalam golongan obat keras).
        2. Nomor LHU.093.K.05.17.24.0122 tanggal 20 Maret 2024 yaitu : tablet salut kuning inti warna putih, tanda satu sisi mf sisi lain dua dua garis tengah berpotongan dalam plastic klip bening. Kesimpulan: Positif Mengandung Trihexyphenidyl ( termasuk kedalam golongan obat keras ).

 

    • Bahwa kegiatan Terdakwa Terdakwa IQBAL Alias BAL Bin (Alm) ANWAR dalam menjual, membeli, mengedarkan maupun mendistribusikan obat-obat yaitu berupa : 10 (sepuluh) lempeng obat merk Tramadol Hcl berwarna putih sebanyak 100 (seratus) butir, 26 (dua puluh enam) bungkus plastic klip bening berisi pil berwarna kuning sebanyak 260 (dua ratus enam puluh) butir tersebut tidak memiliki keahlian karena Terdakwa IQBAL Alias BAL Bin (Alm) ANWAR tidak dapat membuktikan ijazah dan sertifikat kompetensi dari instansi terkait serta Terdakwa IQBAL Alias BAL Bin (Alm) ANWAR tidak memiliki kewenangan karena tidak memiliki Surat Izin Praktek Apoteker yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, sehingga hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 98 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
    • Bahwa kegiatan Terdakwa IQBAL Alias BAL Bin (Alm) ANWAR dalam menjual, mengedarkan maupun mendistribusikan obat-obat yaitu  yang dilakukan oleh Terdakwa tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat dan mutu karena dikelola tidak sesuai standar dan persyaratan antara lain pengadaan oleh pihak yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan (bukan apoteker yang memiliki izin praktik), disimpan tanpa memperhatikan persyaratan penyimpanan yang ditetapkan Industri Farmasi Produsen (disimpan ditempat sejuk, kering, suhu ruang, jauh dari panas dan cahaya matahari) dan diedarkan/dijual tanpa resep dari dokter, sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pedoman Teknis Cara Distribusi Obat yang Baik.

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan-----------

Pihak Dipublikasikan Ya