Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
403/Pid.B/2024/PN Bks SEPTERINA NELLAITA, S.H. ERYAN ELZAN FERDHANA Bin ERWIN SYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 403/Pid.B/2024/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-5039/M.2.17/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SEPTERINA NELLAITA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERYAN ELZAN FERDHANA Bin ERWIN SYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BEKASI

Jl. Veteran No. 1 Bekasi

 

 

SOP FORM-08

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK. : PDM : 194/II/BKS/08/2024

 

  1. Identitas Terdakwa :

Nama lengkap

:

ERYAN ELZAN FERDHANA BIN ERWIN SYAH

Tempat lahir

:

Jakarta

Umur/tanggal lahir

:

25 Th / 05 Oktober 1988 

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jl. KH. Muhammad Semen No.6B Rt.01 Rw.01 Kel. Jati Bening Kec. Pondok Geda Bekasi

Agama

:

Kristen

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMA

 

 

 

  1. Penahanan :

Riwayat Penahanan Terdakwa

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

05 Juni 2024 s/d 24 Juni 2024

 

2.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak

:

25 Juni 2024 s/d 03 Agustus 2024

 

3.

Penahanan Oleh JPU Sejak

:

02 Agustus 2024 s/d 21 Agustus 2024               

 

 

 

 

 

  1. Dakwaan :

KESATU

Bahwa ia terdakwa  ERYAN ELZAN FERDHANA BIN ERWIN SYAH, pada hari rabu tanggal 30 Agustus 2023 sekitar jam 17.36 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024 atau dalam tahun 2024 bertempat di di rumah saksi Gafur Abdullah Nuhung di Taman Permata Cikunir Jl. Koala Utara Blok A14 No. 3 Rt  03/014 Kel. Jakamulya Kec. Bekasi Selatan Kota Bekasi atau masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu berupa uang kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.

 

Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada tanggal 29 Agustus 2023 saksi Gafur ditawarkan (1) satu unit honda CRV warna hitam dengan nomor Polisi B-2256-WY dijual dengan harga Rp.105.000.000,-(seratus lima juta rupiah) oleh terdakwa, lalu saksi Gafur Abdullah Nuhung  menanyakan keuntungan jika mobil tersebut di jual Kembali berapa ? kemudian terdakwa menjawab keuntungan nya jika dijual kembali mendapat sekitar Rp.15 Jutaan, kemudian saksi Gafur Abdullah Nuhung bilang ke terdakwa, bahwa saksi Gafur Abdullah Nuhung tidak ada uang sejumlah Rp.105.000.000,-(seratus lima juta rupiah) namun terdakwa mengatakan kepada saksi Gafur Abdullah Nuhung, solusinya adalah pelunasan dengan menggadaikan BPKB Mobil merk Mobilio dengan nomor B-1175-URL milik saksi Gafur Abdullah Nuhung.
  • Bahwa pada hari rabu tanggal 30 Agustus 2023 sekitar jam 17.36 Wib di rumah saksi Gafur Abdullah Nuhung Taman Permata Cikunir Jl. Koala Utara Blok A14 No. 3 Rt  03/014 Kel. Jakamulya Kec. Bekasi Selatan Kota Bekasi saksi Gafur Abdullah Nuhung memberikan uang untuk bayar Dp (uang muka) mobil CRV B-2256-WY dan Dp tersebut saksi Gafur Abdullah Nuhung mentransfer ke rekening Bank BCA terdakwa dengan nomor rekening 7510752737 sebesar Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah)
  • Bahwa selanjutnya saksi Gafur Abdullah Nuhung menggadaikan BPKP Mobilio dan BPKP CRV melalui terdakwa dengan aplikasi broom denga rincian sebagai berikut :
  • Bahwa pada tanggal 05 September 2023, BPKP Mobilio dengan nomor Polisi B-1175-URL, terdakwa gadaikan sebesar 94.000.000 (Sembilan empat juta rupiah) dan sepengetahuan saksi Gafur Abdullah Nuhung Rp.92.000.000 (Sembilan puluh dua juta rupiah)
  • Bahwa pada tanggal 05 September 2023, BPKP CRV warna abu-abu dengan nomor Polisi B-8680-MI, terdakwa gadaikan sebesar 40.000.000 (Empat puluh juta rupiah) dan sepengetahuan saksi Gafur Abdullah Nuhung Rp.35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah)
  • Bahwa pada tanggal 06 Nopember 2023, BPKP CRV warna hitam dengan nomor Polisi B-2256-MI, terdakwa gadaikan sebesar 87.664.500 (Delapan puluh juta enam ratus enam puluh empat lima ratus rupiah) dan sepengetahuan saksi Gafur Abdullah Nuhung Rp.81.845.000 (delapan puluh satu juta delapan ratus empat puluh lima ribu rupiah)
  • Bahwa pada tanggal 05 Desember 2023, BPKP CRV warna abu-abu dengan nomor Polisi B-8680-MI, terdakwa gadaikan sebesar 46.000.000 (Empat puluh enam juta rupiah) dan sepengetahuan saksi Gafur Abdullah Nuhung Rp.22.500.000 (dua pulu dua juta lima ratus rupiah)
  • Bahwa pada tanggal 01 Februari 2024, BPKP Mobilio dengan nomor Polisi B-1175-URL, terdakwa gadaikan sebesar 80.298.750 (Delapan puluh juta dua ratus Sembilan puluh delapan tujuh ratus lima puluh rupiah) dan sepengetahuan saksi Gafur Abdullah Nuhung Rp.22.500.000 (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah)
  • Bahwa terdakwa telah menerima uang gadai BPKP milik saksi Gafur Abdullah Nuhung sejumlah Rp.306.563.250 namun terdakwa menyerahkan pada saksi Gafur Abdullah Nuhung hanya sebesar 253.845.000
  • pada hari Kamis tanggal 28 Desember 2023 sekitar jam 09.30 Wib saksi Gafur Abdullah Nuhung meelopon terdakwa  untuk menjual satu Unit Mobil Honda CRV No.pol B-2256-WY milik saksi Gafur Abdullah Nuhung
  • Bahwa sekira di jam 10.00 Wib terdakwa dating ke rumah saksi Gafur Abdullah Nuhung di rumah saksi Gafur Abdullah Nuhung di Taman Permata Cikunir Jl. Koala Utara Blok A14 No. 3 Rt 03/014 Kel. Jakamulya Kec. Bekasi Selatan Kota Bekasi untuk mengambil Unit Mobil CRV No.pol B-2256-WY milik saksi Gafur Abdullah Nuhung lalu satu Unit Mobil Honda CRV No.pol B-2256-WY dikuasai terdakwa.
  • Bahwa pada hari senin tanggal 19 Februari 2024 terdakwa datang kerumah saksi Gafur Abdullah Nuhung dan mengakui bahwa Unit Mobil CRV No.pol B-2256-WY sudah laku terjual Rp. 105.000.000,-(seratus lima juta rupiah) namun hasil penjualannya tidak diberikan kepada saksi Gafur Abdullah Nuhung melainkan dipergunakan oleh pelaku untuk kepentingan pribadi terdakwa
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Februari 2024 sekitar jam 20.00 Wib dirumah saksi Gafur Abdullah Nuhung di Taman Permata Cikunir Jl. Koala Utara Blok A14 No. 3 Rt 03/014 Kel. Jakamulya Kec. Bekasi Selatan Kota Bekasi disaksikan saksi Gafur Abdullah Nuhung  dan saksi ANDRI SUTRISNO als AJAI, terdakwa menulis surat pernyataan yang isinya terdakwa mengakui telah menjual Unit Mobil CRV No.pol B-2256-WY milik saksi Gafur Abdullah Nuhung namun hasil penjualannya Unit Mobil CRV No.pol B-2256-WY tidak diberikan kepada saksi Gafur Abdullah Nuhung melainkan dipergunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa.
  • Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian saksi Gafur Abdullah Nuhung sejumlah kurang lebih Rp. 157.718.250.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana

      ATAU

KEDUA

Bahwa ia terdakwa  ERYAN ELZAN FERDHANA BIN ERWIN SYAH, pada hari rabu tanggal 30 Agustus 2023 sekitar jam 17.36 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024 atau dalam tahun 2024 bertempat di di rumah saksi Gafur Abdullah Nuhung di Taman Permata Cikunir Jl. Koala Utara Blok A14 No. 3 Rt  03/014 Kel. Jakamulya Kec. Bekasi Selatan Kota Bekasi atau masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.

 

 

 

Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada tanggal 29 Agustus 2023 saksi Gafur ditawarkan (1) satu unit honda CRV warna hitam dengan nomor Polisi B-2256-WY dijual dengan harga Rp.105.000.000,-(seratus lima juta rupiah) oleh terdakwa, lalu saksi Gafur Abdullah Nuhung  menanyakan keuntungan jika mobil tersebut di jual Kembali berapa ? kemudian terdakwa menjawab keuntungan nya jika dijual kembali mendapat sekitar Rp.15 Jutaan, kemudian saksi Gafur Abdullah Nuhung bilang ke terdakwa, bahwa saksi Gafur Abdullah Nuhung tidak ada uang sejumlah Rp.105.000.000,-(seratus lima juta rupiah) namun terdakwa mengatakan kepada saksi Gafur Abdullah Nuhung, solusinya adalah pelunasan dengan menggadaikan BPKB Mobil merk Mobilio dengan nomor B-1175-URL milik saksi Gafur Abdullah Nuhung.
  • Bahwa pada hari rabu tanggal 30 Agustus 2023 sekitar jam 17.36 Wib di rumah saksi Gafur Abdullah Nuhung Taman Permata Cikunir Jl. Koala Utara Blok A14 No. 3 Rt  03/014 Kel. Jakamulya Kec. Bekasi Selatan Kota Bekasi saksi Gafur Abdullah Nuhung memberikan uang untuk bayar Dp (uang muka) mobil CRV B-2256-WY dan Dp tersebut saksi Gafur Abdullah Nuhung mentransfer ke rekening Bank BCA terdakwa dengan nomor rekening 7510752737 sebesar Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah)
  • Bahwa selanjutnya saksi Gafur Abdullah Nuhung menggadaikan BPKP Mobilio dan BPKP CRV melalui terdakwa dengan aplikasi broom denga rincian sebagai berikut :
  • Bahwa pada tanggal 05 September 2023, BPKP Mobilio dengan nomor Polisi B-1175-URL, terdakwa gadaikan sebesar 94.000.000 (Sembilan empat juta rupiah) dan sepengetahuan saksi Gafur Abdullah Nuhung Rp.92.000.000 (Sembilan puluh dua juta rupiah)
  • Bahwa pada tanggal 05 September 2023, BPKP CRV warna abu-abu dengan nomor Polisi B-8680-MI, terdakwa gadaikan sebesar 40.000.000 (Empat puluh juta rupiah) dan sepengetahuan saksi Gafur Abdullah Nuhung Rp.35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah)
  • Bahwa pada tanggal 06 Nopember 2023, BPKP CRV warna hitam dengan nomor Polisi B-2256-MI, terdakwa gadaikan sebesar 87.664.500 (Delapan puluh juta enam ratus enam puluh empat lima ratus rupiah) dan sepengetahuan saksi Gafur Abdullah Nuhung Rp.81.845.000 (delapan puluh satu juta delapan ratus empat puluh lima ribu rupiah)
  • Bahwa pada tanggal 05 Desember 2023, BPKP CRV warna abu-abu dengan nomor Polisi B-8680-MI, terdakwa gadaikan sebesar 46.000.000 (Empat puluh enam juta rupiah) dan sepengetahuan saksi Gafur Abdullah Nuhung Rp.22.500.000 (dua pulu dua juta lima ratus rupiah)
  • Bahwa pada tanggal 01 Februari 2024, BPKP Mobilio dengan nomor Polisi B-1175-URL, terdakwa gadaikan sebesar 80.298.750 (Delapan puluh juta dua ratus Sembilan puluh delapan tujuh ratus lima puluh rupiah) dan sepengetahuan saksi Gafur Abdullah Nuhung Rp.22.500.000 (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah)
  • Bahwa terdakwa telah menerima uang gadai BPKP milik saksi Gafur Abdullah Nuhung sejumlah Rp.306.563.250 namun terdakwa menyerahkan pada saksi Gafur Abdullah Nuhung hanya sebesar 253.845.000
  • pada hari Kamis tanggal 28 Desember 2023 sekitar jam 09.30 Wib saksi Gafur Abdullah Nuhung meelopon terdakwa  untuk menjual satu Unit Mobil Honda CRV No.pol B-2256-WY milik saksi Gafur Abdullah Nuhung
  • Bahwa sekira di jam 10.00 Wib terdakwa dating ke rumah saksi Gafur Abdullah Nuhung di rumah saksi Gafur Abdullah Nuhung di Taman Permata Cikunir Jl. Koala Utara Blok A14 No. 3 Rt 03/014 Kel. Jakamulya Kec. Bekasi Selatan Kota Bekasi untuk mengambil Unit Mobil CRV No.pol B-2256-WY milik saksi Gafur Abdullah Nuhung lalu satu Unit Mobil Honda CRV No.pol B-2256-WY dikuasai terdakwa.
  • Bahwa pada hari senin tanggal 19 Februari 2024 terdakwa datang kerumah saksi Gafur Abdullah Nuhung dan mengakui bahwa Unit Mobil CRV No.pol B-2256-WY sudah laku terjual Rp. 105.000.000,-(seratus lima juta rupiah) namun hasil penjualannya tidak diberikan kepada saksi Gafur Abdullah Nuhung melainkan dipergunakan oleh pelaku untuk kepentingan pribadi terdakwa
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Februari 2024 sekitar jam 20.00 Wib dirumah saksi Gafur Abdullah Nuhung di Taman Permata Cikunir Jl. Koala Utara Blok A14 No. 3 Rt 03/014 Kel. Jakamulya Kec. Bekasi Selatan Kota Bekasi disaksikan saksi Gafur Abdullah Nuhung  dan saksi ANDRI SUTRISNO als AJAI, terdakwa menulis surat pernyataan yang isinya terdakwa mengakui telah menjual Unit Mobil CRV No.pol B-2256-WY milik saksi Gafur Abdullah Nuhung namun hasil penjualannya Unit Mobil CRV No.pol B-2256-WY tidak diberikan kepada saksi Gafur Abdullah Nuhung melainkan dipergunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa.
  • Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian saksi Gafur Abdullah Nuhung sejumlah kurang lebih Rp. 157.718.250.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana

 

                 

                 Bekasi, 02 Agustus 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

SEPTERINA NELLAITA, S.H.

Jaksa Madya

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya