Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
567/Pid.B/2024/PN Bks SATRIYA SUKMANA, SH. 1.WAHYU WIJAYA Bin OMAN ROJAYA
2.SATRIA RAMADANDHY ANARIVY Bin RIVYAN SLAMET USTANTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 567/Pid.B/2024/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 7187 /M.2.17/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SATRIYA SUKMANA, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYU WIJAYA Bin OMAN ROJAYA[Penahanan]
2SATRIA RAMADANDHY ANARIVY Bin RIVYAN SLAMET USTANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa I. WAHYU WIJAYA bin OMAN ROJAYA, terdakwa II. SATRIA RAMADANDHY ANARIVY bin RIVYAN SLAMET USTANTO  bersama-sama dengan TRI IKSAN PERMANA alias TOTO bin EDI (belum tertangkap) dan KHAIDDAR GULLAM FARAKHAN bin NANA SUTARNA (belum tertangkap) pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 sekira pukul 02.50 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus 2024 bertempat di Jalan Mandor Demong RT. 001 RW. 003 Kelurahan Mustikasari Kecamatan Mustika Jaya Kota Bekasi Jawa Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bekasi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, telah mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha AEROX dengan nomor polisi B-4956-KPB yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yakni saksi GATOT EDI SUDARKO dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, yang dilakukan dijalan umum, jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------
-    Bahwa terdakwa I. WAHYU WIJAYA bin OMAN ROJAYA, terdakwa II. SATRIA RAMADANDHY ANARIVY bin RIVYAN SLAMET USTANTO  bersama-sama dengan TRI IKSAN PERMANA alias TOTO bin EDI (belum tertangkap) dan KHAIDDAR GULLAM FARAKHAN bin NANA SUTARNA (belum tertangkap), telah sepakat untuk melakukan pencurian, kemudian membagi tugas dan menyiapkan peralatan antara lain terdakwa I. WAHYU WIJAYA bin OMAN ROJAYA menyiapkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna Hitam dengan Nomor Polisi B-5740F-TK , TRI IKSAN PERMANA alias TOTO bin EDI (belum tertangkap) menyiapkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna Merah tanpa plat nomor dan KHAIDDAR GULLAM FARAKHAN bin NANA SUTARNA (belum tertangkap) menyiapkan 1 (satu) buah clurit, kemudian 1 (satu) buah clurit tersebut oleh KHAIDDAR GULLAM FARAKHAN bin NANA SUTARNA (belum tertangkap) diserahkan kepada terdakwa I. WAHYU WIJAYA bin OMAN ROJAYA.
-    Bahwa kemudian terdakwa II. SATRIA RAMADANDHY ANARIVY bin RIVYAN SLAMET USTANTO menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna Hitam dengan Nomor Polisi B-5740F-TK membonceng terdakwa I. WAHYU WIJAYA bin OMAN ROJAYA dengan membawa 1 (satu) buah clurit, sedangkan KHAIDDAR GULLAM FARAKHAN bin NANA SUTARNA (belum tertangkap) menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna Merah tanpa plat nomor membonceng TRI IKSAN PERMANA alias TOTO bin EDI (belum tertangkap).
-    Bahwa kemudian terdakwa I. WAHYU WIJAYA bin OMAN ROJAYA, terdakwa II. SATRIA RAMADANDHY ANARIVY bin RIVYAN SLAMET USTANTO  bersama-sama dengan TRI IKSAN PERMANA alias TOTO bin EDI (belum tertangkap) dan KHAIDDAR GULLAM FARAKHAN bin NANA SUTARNA (belum tertangkap) mencari sasaran tepatnya di Jalan Mandor Demong RT. 001 RW. 003 Kelurahan Mustikasari Kecamatan Mustika Jaya Kota Bekasi Jawa Barat melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha AEROX dengan nomor polisi B-4956-KPB yang dikendarai oleh saksi GATOT EDI SUDARKO, kemudian terdakwa II. SATRIA RAMADANDHY ANARIVY bin RIVYAN SLAMET USTANTO yang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna Hitam dengan Nomor Polisi B-5740F-TK dan KHAIDDAR GULLAM FARAKHAN bin NANA SUTARNA (belum tertangkap) yang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna Merah tanpa plat nomor memepet 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha AEROX dengan nomor polisi B-4956-KPB yang dikendarai oleh saksi GATOT EDI SUDARKO, kemudian terdakwa I. WAHYU WIJAYA bin OMAN ROJAYA menendang sepeda motor yang dikendarai saksi GATOT EDI SUDARKO hingga terjatuh, kemudian terdakwa I. WAHYU WIJAYA bin OMAN ROJAYA turun dari sepeda motor dan mengayunkan clurit ke arah saksi GATOT EDI SUDARKO akan tetapi saksi GATOT EDI SUDARKO langsung melarikan diri meninggalkan sepeda motornya, kemudian TRI IKSAN PERMANA alias TOTO bin EDI (belum tertangkap) langsung mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha AEROX dengan nomor polisi B-4956-KPB dan langsung pergi.
-    Bahwa akibat perbuatan terdakwa I. WAHYU WIJAYA bin OMAN ROJAYA, terdakwa II. SATRIA RAMADANDHY ANARIVY bin RIVYAN SLAMET USTANTO  bersama-sama dengan TRI IKSAN PERMANA alias TOTO bin EDI (belum tertangkap) dan KHAIDDAR GULLAM FARAKHAN bin NANA SUTARNA (belum tertangkap), mengakibatkan saksi GATOT EDI SUDARKO mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu.

Perbuatan terdakwa I. WAHYU WIJAYA bin OMAN ROJAYA dan terdakwa II. SATRIA RAMADANDHY ANARIVY bin RIVYAN SLAMET USTANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke 2 KUHP
 

Pihak Dipublikasikan Ya