Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa Terdakwa MELIUS TRIADY als LIUS pada hari Senin tanggal 01 Juli 2024 sekitar pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Juli 2024 atau pada waktu waktu lain di tahun 2024 bertempat di Premier Estate 3 M.33 Rt.01/09 Kelurahan Jatiraden Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi atau pada tempat-tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, dengan sengaja melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, saksi korban DULIH membuka marketplace Facebook untuk mencari yang menggadaikan mobil dengan surat-surat lengkap dan saat itu saksi korban DULIH melihat ada iklan gadai berupa 1 (satu) unit mobil Toyota Veloz Type W.101RE-LBVFJ15QCVT Nopol B 1411 NAY tahun 2023 No.Ka MHFAB1BY2P0069567 No.Sin 2NRY060651 atas nama ALIYAH Jalan H.Nasih No.18 C Rt.14/3 Jakarta Timur, selanjutnya setelah saksi korban DULIH melihat postingan tersebut kemudian saksi korban DULIH menghubungi melalui pesan singkat atau whatsapp ke nomor 085210627070 yang mengaku atas nama MELIUS TRIADY yang kami sebut sebagai terdakwa sebagai pemilik mobil 1 (satu) unit mobil Toyota Veloz Type W.101RE-LBVFJ15QCVT Nopol B 1411 NAY tahun 2023 No.Ka MHFAB1BY2P0069567 No.Sin 2NRY060651 atas nama ALIYAH;
- Bahwa setelah saksi korban DULIH berkomunikasi dengan terdakwa, pada tanggal 01 Juli 2024 sekitar pukul 21.00 Wib, terdakwa datang kerumah saksi korban DULIH di Premier Estate 3 M.33 Rt.01/09 Kelurahan Jatiraden Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi dengan membawa 1 (satu) unit mobil Toyota Veloz Type W.101RE-LBVFJ15QCVT Nopol B 1411 NAY tahun 2023 No.Ka MHFAB1BY2P0069567 No.Sin 2NRY060651 atas nama ALIYAH, STNK dan BPKB serta untuk menyakinkan saksi korban DULIH dilampirkan kwitansi pembelian mobil sebesar Rp.257.000.000,- (dua ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) dari pemilik mobil sebelumnya sdri.ALIYAH.
- Bahwa kemudian saksi korban DULIH mengecek dan mencocokkan STNK berikut BPKB 1 (satu) unit mobil Toyota Veloz Type W.101RE-LBVFJ15QCVT Nopol B 1411 NAY tahun 2023 No.Ka MHFAB1BY2P0069567 No.Sin 2NRY060651 atas nama ALIYAH yang dibawa terdakwa yang ternyata cocok hingga saksi korban DULIH percaya apa yang ditawarkan oleh terdakwa, selanjutnya saksi korban DULIH membuat perjanjian gadai 1 (satu) unit mobil Toyota Veloz Type W.101RE-LBVFJ15QCVT Nopol B 1411 NAY tahun 2023 No.Ka MHFAB1BY2P0069567 No.Sin 2NRY060651 atas nama ALIYAH antara saksi korban DULIH dan terdakwa yang menggadaikan mobil tersebut sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dengan perjanjian uang akan dikembalikan maksimal di tanggal 01 Oktober 2024 sebesar Rp.157.500.000,- (seratus lima puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), setelah itu saksi korban DULIH transfer uang ke rekening terdakwa Bank Permata dengan nomor rekening 9934856624 atas nama MELIUS TRIADY sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
- Bahwa pada tanggal 23 Juli 2024 sekitar pukul 23.00 Wib datang saksi MIRA selaku sales di Jasa Persewaan mobil di Jalan Haji Nasih No.18 C Kampung Gedong Kramat Jati Jakarta Timur bersama saski ALIYAH selaku pemilik 1 (satu) unit mobil Toyota Veloz Type W.101RE-LBVFJ15QCVT Nopol B 1411 NAY tahun 2023 No.Ka MHFAB1BY2P0069567 No.Sin 2NRY060651 besama petugas kepolisian, dimana saksi ALIYAH menunjukkan STNK dan BPKB asli yang selanjutnya dicocokkan dengan STNK dan BPKB yang dipegang saksi korban DULIH yang ternyata palsu;
- Bahwa saksi MIRA menjelaskan 1 (satu) unit mobil Toyota Veloz Type W.101RE-LBVFJ15QCVT Nopol B 1411 NAY tahun 2023 No.Ka MHFAB1BY2P0069567 No.Sin 2NRY060651 tersebut dititipkan di rental mobil MJ CAR & ROOM dan yang merentalkan 1 (satu) unit mobil Toyota Veloz Type W.101RE-LBVFJ15QCVT Nopol B 1411 NAY tahun 2023 No.Ka MHFAB1BY2P0069567 No.Sin 2NRY060651 tersebut adalah sdr.REVALINO MANSUR (DPO) dari tanggal 20 Juni 2024 yang merupakan teman dari terdakwa dimana sudah tidak membayar angsuran sewa mobil dan telah menghubungi sdr.REVALINO MANSUR (DPO) tidak bisa dihubungin dan juga saksi korban DULIH menghubungi terdakwa juga tidak ada respon yang selanjutnya melaporkan ke Pihak Kepolisian guna penyidikan lebih lanjut;
Perbuatan terdakwa diancam dan diatur Pidana dalam Pasal 378 KUHP
Atau
KEDUA
Bahwa Terdakwa MELIUS TRIADY als LIUS pada hari Senin tanggal 01 Juli 2024 sekitar pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Agustus 2024 atau pada waktu waktu lain di tahun 2024 bertempat di Premier Estate 3 M.33 Rt.01/09 Kelurahan Jatiraden Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi atau pada tempat-tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, dengan sengaja melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa setelah saksi korban DULIH mengecek dan mencocokkan STNK berikut BPKB 1 (satu) unit mobil Toyota Veloz Type W.101RE-LBVFJ15QCVT Nopol B 1411 NAY tahun 2023 No.Ka MHFAB1BY2P0069567 No.Sin 2NRY060651 atas nama ALIYAH yang dibawa terdakwa yang ternyata cocok hingga saksi korban DULIH percaya apa yang ditawarkan oleh terdakwa, selanjutnya saksi korban DULIH membuat perjanjian gadai 1 (satu) unit mobil Toyota Veloz Type W.101RE-LBVFJ15QCVT Nopol B 1411 NAY tahun 2023 No.Ka MHFAB1BY2P0069567 No.Sin 2NRY060651 atas nama ALIYAH antara saksi korban DULIH dan terdakwa yang menggadaikan mobil tersebut sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dengan perjanjian uang akan dikembalikan maksimal di tanggal 01 Oktober 2024 sebesar Rp.157.500.000,- (seratus lima puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), setelah itu saksi korban DULIH transfer uang ke rekening terdakwa Bank Permata dengan nomor rekening 9934856624 atas nama MELIUS TRIADY sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
- Bahwa pada tanggal 23 Juli 2024 sekitar pukul 23.00 Wib datang saksi MIRA selaku sales di Jasa Persewaan mobil di Jalan Haji Nasih No.18 C Kampung Gedong Kramat Jati Jakarta Timur bersama saski ALIYAH selaku pemilik 1 (satu) unit mobil Toyota Veloz Type W.101RE-LBVFJ15QCVT Nopol B 1411 NAY tahun 2023 No.Ka MHFAB1BY2P0069567 No.Sin 2NRY060651 besama petugas kepolisian, dimana saksi ALIYAH menunjukkan STNK dan BPKB asli yang selanjutnya dicocokkan dengan STNK dan BPKB yang dipegang saksi korban DULIH yang ternyata palsu;
- Bahwa saksi MIRA menjelaskan 1 (satu) unit mobil Toyota Veloz Type W.101RE-LBVFJ15QCVT Nopol B 1411 NAY tahun 2023 No.Ka MHFAB1BY2P0069567 No.Sin 2NRY060651 tersebut dititipkan di rental mobil MJ CAR & ROOM dan yang merentalkan 1 (satu) unit mobil Toyota Veloz Type W.101RE-LBVFJ15QCVT Nopol B 1411 NAY tahun 2023 No.Ka MHFAB1BY2P0069567 No.Sin 2NRY060651 tersebut adalah sdr.REVALINO MANSUR (DPO) dari tanggal 20 Juni 2024 yang merupakan teman dari terdakwa dimana sudah tidak membayar angsuran sewa mobil dan telah menghubungi sdr.REVALINO MANSUR (DPO) tidak bisa dihubungin dan juga saksi korban DULIH menghubungi terdakwa juga tidak ada respon yang selanjutnya melaporkan ke Pihak Kepolisian guna penyidikan lebih lanjut
----Perbuatan terdakwa diancam dan diatur Pidana dalam Pasal 372 KUHP |