INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
541/Pdt.G/2024/PN Bks | Joko Prasetyo Eryanto | Abdul Salam | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 24 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 541/Pdt.G/2024/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 22 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian kepada Penggugat sesuai Pasal 1365 KUH Perdata ;
3.Menyatakan Perbuatan Tergugat yang tidak mengembalikan uang titipan secara utuh, penuh, sekaligus dalam bentuk wujud asalnya kepada Penggugat terhitung sejak Bulan Desember 2023 sampai dengan saat ini adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
4.Menyatakan Perbuatan Tergugat yang menawarkan, menyerahkan, menyediakan secara sukarela jaminan kendaraan berupa 1 (Satu) unit mobil fortuner, berwarna hitam dengan nomor polisi B 1434 UJI dengan Nomor Mesin: 2KDU398907 serta Nomor Rangka : MHFZR6963D3076286 masih dalam tunggakan kredit / angsuran kepada Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
5.Menyatakan Perbuatan Tergugat yang secara langsung membawa / melakukan penarikan kendaraan berupa 1 (Satu) unit mobil fortuner, berwarna hitam dengan Nomor Polisi : B 1434 UJI dengan Nomor Mesin : 2KDU398907 serta Nomor Rangka : MHFZR6963D3076286, tanpa kehendak Penggugat serta meninggalkan Penggugat sendiri di kediamannya adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
6.Menyatakan Perbuatan Tergugat yang seharusnya mengembalikan uang titipan sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) secara utuh dan secara tunai pada Bulan Desember 2023. Namun, pengembalian uang yang dilakukan oleh TERGUGAT telah keluar dari bentuk asal perjanjian yang disepakati, dari penitipan uang, menjadi salah satu jenis perjanjian pinjam-meminjam, yaitu hutang-piutang yang dikembalikan dengan mencicil disertai dengan berita acara transfer kepada PENGGUGAT, hal mana Perbuatan Tergugat a quo adalah Perbuatan Melawan Hukum;
7.Menyatakan hukum sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslaag) terhadap Objek Tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya sesuai dengan Akta Jual Beli No. 273/INS/JTA/2011 Atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 02011/Jatiluhur, Seluas 125 m2 (Seratus Dua Puluh Lima Meter Persegi), Nomor Identifikasi Bidang Tanah 10.26.10.05.01115, diuraikan dalam surat ukur/peta tanggal 03-03-2000, Nomor : 163/Jatiluhur/2000, terletak di Kp. Pedurenan, RT. 001 / RW. 002, Kelurahan Jatiluhur, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi ;
8.Menyatakan hukum sah dan berharga sita eksekusi (executorial beslag) terhadap Objek Tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya sesuai dengan Akta Jual Beli No. 273/INS/JTA/2011 Atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 02011/Jatiluhur, Seluas 125 m2 (Seratus Dua Puluh Lima Meter Persegi), Nomor Identifikasi Bidang Tanah 10.26.10.05.01115, diuraikan dalam surat ukur/peta tanggal 03-03-2000, Nomor : 163/Jatiluhur/2000, terletak di Kp. Pedurenan, RT. 001 / RW. 002, Kelurahan Jatiluhur, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, dalam rangka pelaksanaan putusan ini, dengan batas – batas :
-Sebelah utara : Kian Maja
-Sebelah timur : Pecahan
-Sebelah selatan : Boin Golin
-Sebelah barat : Dede Aditya Nugraha
9.Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu atau dengan serta merta (uit voer baar voorraad), meskipun ada Verzet, Perlawanan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali ;
10.Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil yang dialami Penggugat sebesar Rp. 125.000.000,- [Seratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah] secara tunai dan seketika selambat – lambatnya 7 (Tujuh) hari sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap ;
11.Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateriil yang dialami Penggugat sebesar Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) selambat – lambatnya 14 (empat belas) hari secara tunai sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap ;
12.Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah)/hari keterlambatan melaksanakan isi Putusan ini;
13.Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dan kemungkinan akan timbul dalam perkara ini. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |