Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
222/Pid.B/2024/PN Bks Fadlan Khairad Perangin Angin 2.KHOMARIO SUTANDI
3.SUKADI
4.MU'ALIM
5.DONI AREP
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 222/Pid.B/2024/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B–2615/M.2.17/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----- Bahwa Terdakwa I KHOMARIO SUTANDI, Terdakwa II SUKADI, Terdakwa III DONI AREP dan Terdakwa IV MUALIM secara bersama- sama pada hari Minggu tanggal 11 Februari 2024 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya dalam waktu lain pada bulan Februari 2024 bertempat di depan Jalan Barin Raya, Nomor 100, RT 001 RW 004, Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-

----- Berawal pada waktu dan tempat tersebut di atas, pada saat Terdakwa I dan Terdakwa III yang bekerja sebagai sopir meminta sisa uang jalan kepada saksi ANDI ERMAWAN, namun terjadi perselisihan hingga terjadi cekcok antara Terdakwa I dan Terdakwa III dengan saksi ANDI ERMAWAN. Selanjutnya saksi korban CHARLES SITEPU yang sedang berada di lokasi kejadian mendekat kepada Terdakwa I dan Terdakwa III sambil mengatakan kepada Terdakwa III “sudah jangan ribut disini”. Kemudian Terdakwa II dan Terdakwa IV yang melihat hal tersebut langsung mendekat ke arah saksi korban CHARLES SITEPU, lalu Terdakwa II yang merupakan orang tua dari Terdakwa I, dari arah belakang langsung memiting leher saksi korban CHARLES SITEPU hingga saksi korban CHARLES SITEPU tertunduk ke tanah. Kemudian Terdakwa II ikut memiting leher saksi korban CHARLES SITEPU dan Terdakwa IV juga ikut mendorong saksi korban CHARLES SITEPU hingga mundur ke belakang. Kemudian Terdakwa I langsung memukul bagian wajah saksi korban CHARLES SITEPU dan saksi korban CHARLES SITEPU pada saat itu melihat Terdakwa I membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik di pinggangnya langsung berupaya menghindar dari Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa IV dengan cara mengambil 1 (satu) buah gelas di dekat saksi korban CHARLES SITEPU dan memukulkan gelas tersebut ke bagian kepala Terdakwa I. Selanjutnya Terdakwa I langsung mengeluarkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik di pinggangnya dan menyabetkan ke bagian antara lengan kanan dan ketiak saksi korban CHARLES SITEPU sebanyak 3 (tiga) kali hingga saksi korban CHARLES SITEPU mengalami luka dan mengeluarkan darah.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa berdasarkan Visum et repertum Nomor 040.05/069/II/2024/RS tanggal 15 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh sd. Rosalina Damayanti dengan kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban dengan hasil pemeriksaan luar di dapatkan luka akibat kekerasan tajam berupa luka iris pada anggota gerak atas. Akibat hal tersebut menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian untuk sementara waktu.------------------------------------------------------------------------

----- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP ---

ATAU

KEDUA

----- Bahwa Terdakwa I KHOMARIO SUTANDI, Terdakwa II SUKADI, Terdakwa III DONI AREP dan Terdakwa IV MUALIM secara bersama- sama pada hari Minggu tanggal 11 Februari 2024 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya dalam waktu lain pada bulan Februari 2024 bertempat di depan Jalan Barin Raya, Nomor 100, RT 001 RW 004, Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan melakukan penganiayaan, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-

----- Berawal pada waktu dan tempat tersebut di atas, pada saat Terdakwa I dan Terdakwa III yang bekerja sebagai sopir meminta sisa uang jalan kepada saksi ANDI ERMAWAN, namun terjadi perselisihan hingga terjadi cekcok antara Terdakwa I dan Terdakwa III dengan saksi ANDI ERMAWAN. Selanjutnya saksi korban CHARLES SITEPU yang sedang berada di lokasi kejadian mendekat kepada Terdakwa I dan Terdakwa III sambil mengatakan kepada Terdakwa III “sudah jangan ribut disini”. Kemudian Terdakwa II dan Terdakwa IV yang melihat hal tersebut langsung mendekat ke arah saksi korban CHARLES SITEPU, lalu Terdakwa II yang merupakan orang tua dari Terdakwa I, dari arah belakang langsung memiting leher saksi korban CHARLES SITEPU hingga saksi korban CHARLES SITEPU tertunduk ke tanah. Kemudian Terdakwa II ikut memiting leher saksi korban CHARLES SITEPU dan Terdakwa IV juga ikut mendorong saksi korban CHARLES SITEPU hingga mundur ke belakang. Kemudian Terdakwa I langsung memukul bagian wajah saksi korban CHARLES SITEPU dan saksi korban CHARLES SITEPU pada saat itu melihat Terdakwa I membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik di pinggangnya langsung berupaya menghindar dari Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa IV dengan cara mengambil 1 (satu) buah gelas di dekat saksi korban CHARLES SITEPU dan memukulkan gelas tersebut ke bagian kepala Terdakwa I. Selanjutnya Terdakwa I langsung mengeluarkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik di pinggangnya dan menyabetkan ke bagian antara lengan kanan dan ketiak saksi korban CHARLES SITEPU sebanyak 3 (tiga) kali hingga saksi korban CHARLES SITEPU mengalami luka dan mengeluarkan darah.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa adapun peran Terdakwa I yaitu memukul wajah saksi korban CHARLES SITEPU sebanyak 1 (satu) kali dan menyabetkan badik ke arah lengan korban sebanyak 3 (tiga) kali pada bagian antara lengan dan ketiak korban, peran Terdakwa II yaitu memiting bagian leher saksi korban CHARLES SITEPU sebanyak 1 (satu) kali, peran Terdakwa III yaitu memiting bagian leher saksi korban CHARLES SITEPU sebanyak 1 (satu) kali dan peran Terdakwa IV membantu mendorong-dorong saksi korban CHARLES SITEPU pada saat terjadi penganiayaan.----

----- Bahwa berdasarkan Visum et repertum Nomor 040.05/069/II/2024/RS tanggal 15 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh sd. Rosalina Damayanti dengan kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban dengan hasil pemeriksaan luar di dapatkan luka akibat kekerasan tajam berupa luka iris pada anggota gerak atas. Akibat hal tersebut hal tersebut menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian untuk sementara waktu.---------------------------------------------------------

----- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya