| Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa ia terdakwa SUSANA WIRA DIAN binti WIRADIAN, pada hari Minggu tanggal 29 Januari 2023 sampai dengan bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 sampai dengan tahun 2025, bertempat di Citragrand Cibubur Cluster Terrace Garden Blok G.21 Nomor 72 dan Nomor 76 Kelurahan Jatikarya Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang atau menghapus piutang. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada tahun 2022 saksi korban DAHLIANA berkenalan dengan Terdakwa SUSANA WIRA DIAN yang mengaku sebagai pemilik dan penanggung jawab usaha jasa kontraktor, desain interior dan eksterior bernama SS GLOBAL MANDIRI. Kemudian terdakwa menawarkan jasa renovasi, pembangunan, dan pekerjaan interior terhadap rumah milik saksi korban yang beralamat di Citragrand Cibubur Cluster Terrace Garden Blok G.21 Nomor 72 dan Nomor 76 Kelurahan Jatikarya Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi.
- Bahwa untuk menyakinkan saksi korban DAHLIANA, Terdakwa mengatakan bahwa SS GLOBAL MANDIRI adalah profesional berpengalaman di bidang interior dan renovasi dengan menyatakan dirinya memiliki kemampuan, pengalaman, tenaga kerja, sumber daya, serta kemampuan finansial untuk menyelesaikan pekerjaan renovasi dan pembangunan rumah tersebut secara profesional sesuai kontrak dan desain yang disepakati para pihak, hal ini yang membuat saksi korban DAHLIANA percaya terhadap terdakwa.
- Bahwa atas keyakinan tersebut pada hari Minggu tanggal 29 Januari 2023 saksi korban DAHLIANA dan Terdakwa SUSANA WIRA DIAN mewakili SS GLOBAL MANDIRI menandatangani Perjanjian Kontrak Renovasi dan Pembangunan Rumah dengan nilai pekerjaan sebesar Rp.3.800.000.000,- (tiga miliar delapan ratus juta rupiah). Bahwa dalam kontrak tersebut disepakati sistem pembayaran berupa Down Payment sebesar 50?ri nilai kontrak dan sisanya dibayarkan secara bertahap sesuai perkembangan pekerjaan.
- Bahwa berdasarkan kontrak tersebut saksi korban DAHLIANA melakukan pembayaran Down Payment (DP) sebesar Rp. 1.900.000.000,- (satu milyar Sembilan ratus juta rupiah) kepada SS GLOBAL MANDIRI dilakukan sejak tanggal 29 Januari 2023 sampai dengan tanggal 1 Mei 2023 dalam 17 kali pembayaran, antara lain yaitu :
|
No.
|
JENIS PEMBAYARAN
|
TANGGAL
|
JUMLAH (Rp)
|
|
1
|
Down Payment 1
|
29 Januari 2023
|
Rp 595.000.000,-
|
|
2
|
Down Payment 2
|
29 Januari 2023
|
Rp 350.000.000,-
|
|
3
|
Down Payment 3
|
08 Februari 2023
|
Rp 25.000.000,-
|
|
4
|
Down Payment 4
|
15 Februari 2023
|
Rp 50.000.000,-
|
|
5
|
Down Payment 5
|
25 Februari 2023
|
Rp 50.000.000,-
|
|
6
|
Down Payment 6
|
28 Februari 2023
|
Rp 50.000.000,-
|
|
7
|
Down Payment 7
|
04 Maret 2023
|
Rp 30.000.000,-
|
|
8
|
Down Payment 8
|
10 Maret 2023
|
Rp 50.000.000,-
|
|
9
|
Down Payment 9
|
14 Maret 2023
|
Rp 50.000.000,-
|
|
10
|
Down Payment 10
|
23 Maret 2023
|
Rp 100.000.000,-
|
|
11
|
Down Payment 11
|
28 Maret 2023
|
Rp 100.000.000,-
|
|
12
|
Down Payment 12
|
31 Maret 2023
|
Rp 35.000.000,-
|
|
13
|
Down Payment 13
|
05 April 2023
|
Rp 150.000.000,-
|
|
14
|
Down Payment 14
|
12 April 2023
|
Rp 100.000.000,-
|
|
15
|
Down Payment 15
|
19 April 2023
|
Rp 15.000.000,-
|
|
16
|
Down Payment 16
|
26 April 2023
|
Rp 25.000.000,-
|
|
17
|
Pelunasan Down Payment
|
01 Mei 2023
|
Rp 125.000.000,-
|
|
TOTAL
|
Rp 1.900.000.000,-
|
- Bahwa setelah menerima pembayaran tersebut Terdakwa terus meminta pembayaran lanjutan kepada korban dengan alasan untuk kelancaran pembangunan dan penyelesaian pekerjaan. Bahwa selanjutnya saksi korban kembali melakukan pembayaran progress pekerjaan sebesar Rp1.900.000.000,- (satu milyar sembilan ratus juta rupiah) secara bertahap sejak tanggal 22 Mei 2023 sampai dengan tanggal 12 Maret 2024 sebanyak 14 kali yaitu :
|
No.
|
JENIS PEMBAYARAN
|
TANGGAL
|
JUMLAH (Rp)
|
|
1
|
Progress Payment 1a
|
22 Mei 2023
|
Rp 50.000.000,-
|
|
2
|
Progress Payment 1a
|
29 Mei 2023
|
Rp 70.000.000,-
|
|
3
|
Progress Payment 1b
|
07 Juni 2023
|
Rp 30.000.000,-
|
|
4
|
Progress Payment 1c
|
20 Juni 2023
|
Rp 300.000.000,-
|
|
5
|
Progress Payment 1d
|
20 Juli 2023
|
Rp 300.000.000,-
|
|
6
|
Progress Payment 2a
|
22 Agustus 2023
|
Rp 150.000.000,-
|
|
7
|
Progress Payment 2b
|
20 September 2023
|
Rp 150.000.000,-
|
|
8
|
Progress Payment
|
12 Oktober 2023
|
Rp 50.000.000,-
|
|
9
|
Progress Payment
|
15 Oktober 2023
|
Rp 100.000.000,-
|
|
10
|
Progress Payment
|
20 November 2023
|
Rp 200.000.000,-
|
|
11
|
Progress Payment
|
09 & 20 Desember 2023
|
Rp 200.000.000,-
|
|
12
|
Progress Payment
|
09 & 20 Januari 2024
|
Rp 200.000.000,-
|
|
13
|
Progress Payment
|
12 Februari 2024
|
Rp 50.000.000,-
|
|
14
|
Pelunasan
|
12 Maret 2024
|
Rp 50.000.000,-
|
|
TOTAL
|
Rp 1.900.000.000,-
|
- Dengan demikian berdasarkan kontrak pekerjaan renovasi dan pembangunan rumah tertanggal 29 Januari 2023, saksi korban DAHLIANA telah melakukan pembayaran kepada SUSANA WIRA DIAN/SS GLOBAL MANDIRI secara bertahap dengan total keseluruhan sebesar Rp. 3.800.000.000,- (tiga miliar delapan ratus juta rupiah), yang telah diterima sepenuhnya oleh pihak SS GLOBAL MANDIRI sebagaimana dibuktikan dengan invoice dan tanda terima pembayaran yang ditandatangani di atas materai.
- Bahwa meskipun progres pekerjaan yang dilaksanakan oleh Terdakwa tidak sesuai dengan perkembangan yang dijanjikan, saksi korban DAHLIANA tetap melakukan pembayaran sampai seluruh nilai kontrak sebesar Rp.3.800.000.000,- (tiga miliar delapan ratus juta rupiah) dilunasi oleh saksi korban pada tanggal 12 Maret 2024 dan setelah menerima pembayaran penuh tersebut ternyata pekerjaan tidak kunjung selesai sebagaimana yang diperjanjikan dalam kontrak.
- Bahwa berdasarkan kontrak pekerjaan seharusnya selesai dalam waktu sekitar 6 (enam) bulan atau sekitar bulan November 2024 setelah pembayaran uang muka diterima, namun hingga tahun 2025 pekerjaan masih belum selesai dan karena pekerjaan tidak selesai, saksi korban DAHLIANA beberapa kali meminta pertanggungjawaban kepada Terdakwa. Dan untuk menyakinkan saksi korban DAHLIANA, Terdakwa membuat Surat Pernyataan Kesanggupan sebanyak 3 (tiga) kali yaitu pada tanggal 10 Juli 2024 akan menyelesaikan pekerjaan dan menyerahkan bangunan kepada saksi korban pada tanggal 4 Desember 2024, kemudian Terdakwa kembali membuat Surat Pernyataan Kesanggupan tanggal 5 Desember 2024 yang menyatakan akan menyelesaikan pekerjaan pada tanggal 12 Februari 2025 dan janji tersebut kembali tidak dipenuhi terdakwa hingga saksi korban melalui kuasa hukumnya mengeluarkan Somasi Nomor 010/MAS/SOMASI/II/2025 tanggal 13 Februari 2025, Terdakwa kembali datang melakukan klarifikasi dan menyatakan sanggup menyelesaikan pekerjaan dan pada tanggal 27 Februari 2025 Terdakwa kembali membuat Surat Pernyataan Kesanggupan yang pada pokoknya menyatakan pekerjaan akan diselesaikan pada tanggal 29 November 2025 dan bersedia diproses secara hukum apabila kembali lalai.
- Bahwa pekerjaan yang dilakukan Terdakwa hanya berupa sebagian pekerjaan struktur bangunan, sementara pekerjaan interior, finishing bangunan, pemasangan perabot, pekerjaan desain interior dan pekerjaan lainnya sebagaimana diperjanjikan tidak pernah diselesaikan dan progres pekerjaan di lapangan tidak mencapai 20%, sedangkan seluruh nilai kontrak telah dibayar lunas sebesar Rp.3.800.000.000,- (tiga milyar delapan ratus juta rupiah).
- Bahwa hingga saat ini pekerjaan tersebut tetap tidak diselesaikan dan terdakwa mengakui sebagian dana uang milik saksi korban sebesar Rp. 1.133.000.000,- (satu milyar seratus tiga puluh tiga juta rupiah) tidak digunakan untuk proyek rumah milik saksi korban yang beralamat di Citragrand Cibubur Cluster Terrace Garden Blok G.21 Nomor 72 dan Nomor 76 Kelurahan Jatikarya Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi melainkan dialihkan dan dipergunakan untuk membiayai proyek lain yang sedang dikerjakan oleh Terdakwa di daerah Sentul.
- Bahwa pengalihan dana tersebut dilakukan tanpa persetujuan dan tanpa sepengetahuan saksi korban DAHLIANA. Dan akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi korban DAHLIANA mengalami kerugian sekurang-kurangnya sebesar Rp 3.800.000.000,- (tiga miliar delapan ratus juta rupiah), belum termasuk kerugian lain berupa biaya sewa rumah dan kerugian akibat tidak dapat digunakannya bangunan sebagaimana tujuan semula, hingga kejadian tersebut saksi korban DAHLIANA melaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota guna penyidikan lebih lanjut.
----------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ----------------------
ATAU
KEDUA
------ Bahwa ia terdakwa SUSANA WIRA DIAN binti WIRADIAN, pada hari Minggu tanggal 29 Januari 2023 sampai dengan bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 sampai dengan tahun 2025, bertempat di Citragrand Cibubur Cluster Terrace Garden Blok G.21 Nomor 72 dan Nomor 76 Kelurahan Jatikarya Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang secara melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada tanggal 29 Januari 2023 saksi korban DAHLIANA membuat Perjanjian Kontrak Renovasi dan Pembangunan Rumah dengan Terdakwa SUSANA WIRA DIAN selaku pemilik SS GLOBAL MANDIRI untuk pekerjaan renovasi dan pembangunan rumah milik saksi korban yang beralamat di Citragrand Cibubur Cluster Terrace Garden Blok G.21 Nomor 72 dan Nomor 76 Kelurahan Jatikarya Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi dengan nilai kontrak sebesar Rp 3.800.000.000,- (tiga miliar delapan ratus juta rupiah).
- Bahwa berdasarkan kontrak tersebut saksi korban melakukan pembayaran kepada Terdakwa secara bertahap dengan rincian sebagai berikut:
A. Pembayaran Down Payment (DP)
|
No.
|
JENIS PEMBAYARAN
|
TANGGAL
|
JUMLAH (Rp)
|
|
1
|
Down Payment 1
|
29 Januari 2023
|
Rp 595.000.000,-
|
|
2
|
Down Payment 2
|
29 Januari 2023
|
Rp 350.000.000,-
|
|
3
|
Down Payment 3
|
08 Februari 2023
|
Rp 25.000.000,-
|
|
4
|
Down Payment 4
|
15 Februari 2023
|
Rp 50.000.000,-
|
|
5
|
Down Payment 5
|
25 Februari 2023
|
Rp 50.000.000,-
|
|
6
|
Down Payment 6
|
28 Februari 2023
|
Rp 50.000.000,-
|
|
7
|
Down Payment 7
|
04 Maret 2023
|
Rp 30.000.000,-
|
|
8
|
Down Payment 8
|
10 Maret 2023
|
Rp 50.000.000,-
|
|
9
|
Down Payment 9
|
14 Maret 2023
|
Rp 50.000.000,-
|
|
10
|
Down Payment 10
|
23 Maret 2023
|
Rp 100.000.000,-
|
|
11
|
Down Payment 11
|
28 Maret 2023
|
Rp 100.000.000,-
|
|
12
|
Down Payment 12
|
31 Maret 2023
|
Rp 35.000.000,-
|
|
13
|
Down Payment 13
|
05 April 2023
|
Rp 150.000.000,-
|
|
14
|
Down Payment 14
|
12 April 2023
|
Rp 100.000.000,-
|
|
15
|
Down Payment 15
|
19 April 2023
|
Rp 15.000.000,-
|
|
16
|
Down Payment 16
|
26 April 2023
|
Rp 25.000.000,-
|
|
17
|
Pelunasan Down Payment
|
01 Mei 2023
|
Rp 125.000.000,-
|
|
TOTAL
|
Rp 1.900.000.000,-
|
- Bahwa setelah menerima pembayaran tersebut Terdakwa terus meminta pembayaran lanjutan kepada korban dengan alasan untuk kelancaran pembangunan dan penyelesaian pekerjaan, Bahwa selanjutnya saksi korban kembali melakukan pembayaran progress pekerjaan sebesar Rp1.900.000.000,- (satu milyar sembilan ratus juta rupiah) secara bertahap sejak tanggal 22 Mei 2023 sampai dengan tanggal 12 Maret 2024 sebanyak 14 kali yaitu :
|
No.
|
JENIS PEMBAYARAN
|
TANGGAL
|
JUMLAH (Rp)
|
|
1
|
Progress Payment 1a
|
22 Mei 2023
|
Rp 50.000.000,-
|
|
2
|
Progress Payment 1a
|
29 Mei 2023
|
Rp 70.000.000,-
|
|
3
|
Progress Payment 1b
|
07 Juni 2023
|
Rp 30.000.000,-
|
|
4
|
Progress Payment 1c
|
20 Juni 2023
|
Rp 300.000.000,-
|
|
5
|
Progress Payment 1d
|
20 Juli 2023
|
Rp 300.000.000,-
|
|
6
|
Progress Payment 2a
|
22 Agustus 2023
|
Rp 150.000.000,-
|
|
7
|
Progress Payment 2b
|
20 September 2023
|
Rp 150.000.000,-
|
|
8
|
Progress Payment
|
12 Oktober 2023
|
Rp 50.000.000,-
|
|
9
|
Progress Payment
|
15 Oktober 2023
|
Rp 100.000.000,-
|
|
10
|
Progress Payment
|
20 November 2023
|
Rp 200.000.000,-
|
|
11
|
Progress Payment
|
09 & 20 Desember 2023
|
Rp 200.000.000,-
|
|
12
|
Progress Payment
|
09 & 20 Januari 2024
|
Rp 200.000.000,-
|
|
13
|
Progress Payment
|
12 Februari 2024
|
Rp 50.000.000,-
|
|
14
|
Pelunasan
|
12 Maret 2024
|
Rp 50.000.000,-
|
|
TOTAL
|
Rp 1.900.000.000,-
|
- Dengan demikian berdasarkan kontrak pekerjaan renovasi dan pembangunan rumah tertanggal 29 Januari 2023, saksi korban DAHLIANA telah melakukan pembayaran kepada SUSANA WIRA DIAN/SS GLOBAL MANDIRI secara bertahap dengan total keseluruhan sebesar Rp. 3.800.000.000,- (tiga miliar delapan ratus juta rupiah), yang telah diterima sepenuhnya oleh pihak SS GLOBAL MANDIRI sebagaimana dibuktikan dengan invoice dan tanda terima pembayaran yang ditandatangani di atas materaiBahwa selanjutnya saksi korban kembali melakukan pembayaran progress pekerjaan sehingga total pembayaran yang diterima Terdakwa mencapai Rp 3.800.000.000,- (tiga miliar delapan ratus juta rupiah).
- Bahwa setelah dana tersebut berada dalam penguasaan Terdakwa, ternyata pekerjaan tidak diselesaikan sebagaimana yang diperjanjikan.dan progres pekerjaan hanya mencapai sekitar 44% sedangkan seluruh nilai kontrak telah dibayar lunas.
- Bahwa hingga saat ini pekerjaan tersebut tetap tidak diselesaikan dan terdakwa mengakui sebagian dana uang milik saksi korban sebesar Rp. 1.133.000.000,- (satu milyar seratus tiga puluh tiga juta rupiah) tidak digunakan untuk proyek rumah milik saksi korban yang beralamat di Citragrand Cibubur Cluster Terrace Garden Blok G.21 Nomor 72 dan Nomor 76 Kelurahan Jatikarya Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi melainkan dialihkan dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa dan membiayai proyek lain terdakwa tanpa izin dari saksi korban DAHLIANA.
- Bahwa pengalihan dana tersebut dilakukan tanpa persetujuan dan tanpa sepengetahuan saksi korban DAHLIANA. Dan akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi korban DAHLIANA mengalami kerugian sekurang-kurangnya sebesar Rp 3.800.000.000,- (tiga miliar delapan ratus juta rupiah), belum termasuk kerugian lain berupa biaya sewa rumah dan kerugian akibat tidak dapat digunakannya bangunan sebagaimana tujuan semula, hingga kejadian tersebut saksi korban DAHLIANA melaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota guna penyidikan lebih lanjut.
----------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 KUHPidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------ |