Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
300/Pid.B/2024/PN Bks SRI ASTUTI, SH. MURTOFIK HIDAYAT Als TOFIK Bin FATHONY Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pemerasan dan Pengancaman
Nomor Perkara 300/Pid.B/2024/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 3448 /M.2.17/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SRI ASTUTI, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MURTOFIK HIDAYAT Als TOFIK Bin FATHONY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa MURTOFIK HIDAYAT ALS TOFIK BIN FATHONY bersama dengan Sdr. GUNAWAN als GUNAY ( DPO )  pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekira jam 23.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam bulan  April  tahun  2024  bertempat di Jl. Prof Moh. Yamin Kelurahan Duren Jaya  Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau tren yang sedang berjalan,  jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. perbuatan tersebut Terdakwa melakukannya dengan cara sebagai berikut :

 

         Bahwa pada awalnya  pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekira jam 22.00 wib saksi Chandra Setiawan dan saksi Fauzi Wibowo berboncengan menggunakan 1 (satu ) unit sepeda motor merk Honda Beat Nopol : B-4497-KNF warna merah hitam milik saksi Alex Sugandi menuju Toko cosmetic dan obat di daerah Jl. PAHLAWAN Bulak Kapal Kelurahan Aren Jaya Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi  untuk membeli obat jenis Thramadol, kemudian saksi Chandra Setiawan hendak meninggalkan tempat tersebut , namun sekitar 15 meter tiba-tiba dipepet oleh terdakwa MURTOFIK HIDAYAT ALS TOFIK BIN FATHONY bersama dengan Sdr. GUNAWAN als GUNAY ( DPO )  yang menggunakan 1 ( satu ) unit sepeda motor merk Honda Vario Techno 125 warna hitam puth Nopol ; B- 3936-TXL . Setelah dipepet oleh  terdakwa MURTOFIK HIDAYAT ALS TOFIK BIN FATHONY bersama dengan Sdr. GUNAWAN als GUNAY ( DPO ) dan terdakwa MURTOFIK HIDAYAT ALS TOFIK BIN FATHONY bersama Sdr. Gunawan als Gunay ( DPO )  mengaku dari  anggota polisi dengan berkata “ Saya polisi dari unit Narkoba , udah diam kalian ikut aja “ . Kemudian terdakwa menyuruh saksi Chandra Setiawan untuk ikut bersama terdakwa dan terdakwa berboncengan dengan saksi Chandra Setiawan menggunakan1 ( satu ) unit sepeda motor merk Honda Vario Techno 125 warna hitam puth Nopol ; B- 3936-TXL , sedangkan sdr. Gunawan als Gunay (DPO) membawa saksi Fauzi Wibowo dengan cara membonceng saksi Fauzi Wibowo menggunakan  1 (satu ) unit sepeda motor merk Honda Beat Nopol : B-4497-KNF warna merah hitam milik saksi Alex Sugandi. Setelah membawa saksi Chandra Setiawan dan saksi Fauzi Wibowo mutar-mutar  hingga berhenti sepeda motor tersebut di Jl. Prof Moh Yamin Kelurahan Duren Jaya Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi, lalu  Sdr. Gunawan als Gunay   (DPO)  memborgol kedua   tangan   saksi Chandra Setiawan dan saksi Fauzi Wibowo

 

 

 

 

 

dengan 2(dua) borgol warna perak. Kemudian  terdakwa mengatakan “ saya polisi, saya punya beceng( pistol) , saya tembak kamu nanti kamu diam aja “ lalu Sdr. Gunawan als Gunay (DPO)  menggeledah saksi Chandra Setiawan dan saksi Fauzi Wibowo lalu  mengambil barang-barang miliknya yaitu 1 ( satu ) dompet dan 1 ( satu ) buah Handphone merk Samsung J7 Prime milik saksi Chandra Setiawan dan 1 ( satu ) buah dompet serta 1 ( satu ) buah handphone merk Redmi milik saksi Fauzi Wibowo dan memasukan ke dalam tas milik Sdr. Gunawan als Gunay ( DPO). Setelah itu Sdr. Gunawan als Gunay mengatakan “ kamu disini dulu , saya mau telepon komandan saya “ kemudian saksi Chandra Setiawan dan saksi Fauzi Wibowo berontak dan berhasil melepas borgol dan saksi Chandra Setiawan langsung teriak “ Maling…maling…begal….begal. “  kemudian masyarakat disekitar langsung banyak berdatangan dan Sdr. Gunawan als Gunay ( DPO) langsung kabur melarikan diri menggunakan 1 (satu ) unit sepeda motor merk Honda Beat Nopol : B-4497-KNF warna merah hitam sedangkan terdakwa MURTOFIK HIDAYAT ALS TOFIK BIN FATHONY terjatuh karena saksi Chandra Setiawan menabrakan badannya ke terdakwa tidak lama kemudian petugas polisi dari Polsek Rawalumbu tiba ditempat kejadian dan terdakwa dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polsek Rawalumbu guna penyidikan lebih lanjut.

 

   Bahwa atas perbuatan  terdakwa saksi  Alex Sugandi  Mangalami kerugian material  kurang lebih  sebesar Rp.8.000.000,- ( delapan juta rupiah ).

 

         Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 368 ayat (2)  KUH PIDANA

Pihak Dipublikasikan Ya