Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
282/Pid.B/2024/PN Bks 1.DANU BAGUS PRATAMA, S.H.,M.H.
2.AMI SITI CHAMISAH, SH
3.RINA YUDIANTI, SH
4.TEDY SETIAWAN, SH
5.NUR AGUSTINI, S.H.
RUSTANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 282/Pid.B/2024/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3296/M.2.17/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DANU BAGUS PRATAMA, S.H.,M.H.
2AMI SITI CHAMISAH, SH
3RINA YUDIANTI, SH
4TEDY SETIAWAN, SH
5NUR AGUSTINI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUSTANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------------- Bahwa ia terdakwa Rustanto,  pada hari  Senin tanggal 8 April 2024 sekitar pukul 21.00 wib   atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada  bulan April 2024, bertempat  di Kios Unggas No. 49 Pasar Teluk Buyung Kelurahan Marga Mulya Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi  atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi,  mengambil sesuatu barang berupa tas selempang warna hitam yang berisi uang tunai sebanyak kurang lebih Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu milik saksi M. Ilham Hidayat,  dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,  yang  untuk masuk ketempat kejahatan itu atau dapat mencapai barang untuk diambilnya dengan jalan membongkar, merusak atau memanjat, dengan mempergunakan kunci-kunci palsu, perintah palsu atau seragam palsu, dimana  perbuatan   tersebut   dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :         

 

------------- Pada awal mulanya terdakwa Rustanto sejak tahun 2023  bekerja di Kios Unggas Potong bebek dan ayam milik saksi M. Ilham Hidayat,  selanjutnya pada hari Senin tanggal 8 April 2024 sekitar jam 18.00 Wib terdakwa melihat saksi M. Ilham Hidayat keluar dari kios,   yang sepengetahuan terdakwa di dalam kios tersebut sudah tidak ada orang, selanjutnya sekitar jam 21.00 Wib terdakwa merencanakan masuk kedalam kios, dimana di dalam kios adanya sebuah  kamar yang dipakai oleh saksi M. Ilham Hidayat menyimpan barang-barang miliknya.  Untuk masuk ke dalam kios, Selanjutnya terdakwa langsung mencari alat untuk membuka pintu kamar dimaksud yang pada saat itu dalam keadaan terkunci/digembok, dimana tidak lama kemudian terdakwa menemukan palu yang berada diatas gudang dalam kios, maka dengan cara merusak kunci atau gembok pintu terdakwa berhasil membukanya dan langsung masuk kedalam kamar tersebut, dimana terdakwa melihat 1 (satu) tas selempang warna hitam yang berisi uang tunai sebanyak kurang lebih Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) dan langsung mengambilnya tanpa seijin dari pemiliknya yaitu saksi M. Ilham Hidayat untuk dimiliki. Dengan telah dikuasai tanpa hak untuk dimiliki 1 (satu) tas selempang warna hitam yang berisi uang tunai sebanyak kurang lebih Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah), selanjutnya   terdakwa   pergunakan untuk kepentingan pribadinya.   

 

Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi M. ILHAM HIDAYAT mengalami kerugian setidak-tidaknya lebih dari Rp.80.000.000,- {delapan puluh juta rupiah}.

 

------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana. 

Pihak Dipublikasikan Ya