INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
138/Pdt.G/2025/PN Bks | Bobby Endrico | 1.Ahmad Taufik 2.Abdul Rachman Mustadji 3.PT Bank Rakyat Indonesia ( PERSERO ) Tbk Kantor Cabang Jakarta Segitiga Senen |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Mar. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||
Nomor Perkara | 138/Pdt.G/2025/PN Bks | ||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 11 Mar. 2025 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | 1.Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya ;
2.Menyatakan penggugat adalah orang yang beritikad;
3.Menetapkan suatu ganti kerugian atas atas biaya-biaya pengurusan perkara yang diderita Penggugat kepada PARA TERGUGAT I dan II 230.000.000,.-(dua ratus tiga puluh juta rupiah) sebagaimana posita poin 4.;
4.Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan taat kepada putusan;
5.Dan agar putusan tidak menjadi sia-sia (illusoir), mohon Pengadilan menetapkan sah dan berharganya Sita JaminanĀ (Conservatoire Beslaag) terhadap Objek aquo;
6.Menetapkan Putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voorbar bij Vooraad); |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |