INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
39/Pdt.G/2025/PN Bks | Parsadaan Simanjuntak Sitolu Sada Ina Dohot Boruna (PSSSI &) Bekasi Raya | WISMARCK TILLER, S.E. | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 17 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 39/Pdt.G/2025/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 15 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Tergugat telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum;
3.Menyatakan PSSSI & B Bekasi Raya (Penggugat) berhak atau berwenang mengurus, menggunakan dan menyewakan 1 (satu) bidang Tanah Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 9961 Sertipikat Hak Guna Bangunan No.: 9961/Cimuning, Surat Ukur Tanggal 17-12-2008, No.: 10.093/Cimuning 2008, NIB: 10.26.11.01.11357, seluas 200 M?2; (dua ratus meter persegi) atas nama Yayasan Persadaan Simanjuntak Sitolu Sada Ina Dan Boru Bekasi (PSSSI & B Bekasi) berikut Gedung Sekretariat PSSSI & B Bekasi Raya seluas 200 M?2;, terletak di Jl. W.R. Supratman No. 63 RT. 004. RW. 007, Kel. Cimuning, Kec. Mustika Jaya, Kota Bekasi berikut segala Alat-alat Perlengkapan yang berada didalam Gedung Sekretariat dimaksud;
4.Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materil sebesar Rp.596.108.700,- (lima ratus sembilan puluh enam juta seratus delapan ribu tujuh ratus rupiah) ganti rugi immateril ebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) kepada Penggugat selambat-lambatnya dalam waktu 8 (delapan) hari terhitung mulai putusan perkara ini memiliki kekuatah hukum mengikat;
5.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap 1 (satu) bidang Tanah Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 9961 Sertipikat Hak Guna Bangunan No.: 9961/Cimuning, Surat Ukur Tanggal 17-12-2008, No.: 10.093/Cimuning 2008, NIB: 10.26.11.01.11357, seluas 200 M?2; (dua ratus meter persegi) atas nama Yayasan Persadaan Simanjuntak Sitolu Sada Ina Dan Boru Bekasi (PSSSI & B Bekasi) berikut Gedung Sekretariat PSSSI & B Bekasi Raya seluas 200 M?2;, terletak di Jl. W.R. Supratman No. 63 RT. 004. RW. 007, Kel. Cimuning, Kec. Mustika Jaya, Kota Bekasi berikut segala Alat-alat Perlengkapan yang berada didalam Gedung Sekretariat dimaksud;
6.Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) setiap hari Tergugat lalai melaksanakan isi Putusan terhitung sejak Putusan berkekuatan hukum tetap hingga Putusan dilaksanakan oleh Tergugat;
7.Menyatakan Putusan Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, banding maupun kasasi (uit voerbaarbijvoorad);
8.Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan taat terhadap isi Putusan perkara ini;
9.Menghukum Tergugat membayar biaya perkara; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |