Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
61/Pdt.G/2025/PN Bks PT HARRISMA INFORMATIKA JAYA CHRISTINE RATU NATALINA RAMBA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 61/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Jumat, 31 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT HARRISMA INFORMATIKA JAYA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HOUTMAN HASUDUNGAN S.H., CLAPT HARRISMA INFORMATIKA JAYA
Tergugat
NoNama
1CHRISTINE RATU NATALINA RAMBA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 
2.Menyatakan Surat Pernyataan tanggal 12 September 2022 yang dibuat oleh TERGUGAT adalah sah dan mengikat; 
3.Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan Wanprestasi/Cidera Janji terhadap Surat Pernyataan tanggal 12 September 2022; 
4.Menghukum TERGUGAT untuk mentaati dan melaksanakan seluruh ketentuan sebagaimana tercantum pada Surat Pernyataan tanggal 12 September 2022; 
5.Menghukum TERGUGAT untuk membayar Sanksi atas pelanggaran Surat Pernyataan tanggal 12 September 2022 kepada PENGGUGAT sebesar Rp33.444.023,- (tiga puluh tiga juta empat ratus empat puluh empat ribu dua puluh tiga Rupiah) selambat-lambatnya 14 (empat belas hari) kalender terhitung setelah putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde); 
6.Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak