Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
181/Pdt.G/2024/PN Bks Teguh, SH. I Nyoman Adi Prihanto Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 181/Pdt.G/2024/PN Bks
Tanggal Surat Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Teguh, SH.
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1I Nyoman Adi Prihanto
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini;
3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoit Beslag) yang diletakkan Mobil Toyota Fortuner berwarna putih Nomor Polisi B 1462 KJQ;
4. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan wanprestasi;
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar sisa hutang sesuai Perjanjian sebesar Rp55.000.000,- (lima puluh Puluh lima Juta Rupiah) dan biaya ganti rugi immateril sebesar Rp50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada PENGGUGAT, secara tunai segera setelah isi putusan selesai dibacakan;
6. Membebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT;
7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meski pun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak