Dakwaan |
DAKWAAN :
PERTAMA :
-----------Bahwa ia Terdakwa I MUHAMMAD MUHIBUDDIN ALS MUHIB BIN (ALM) ABDUL SAMAD, Terdakwa II KHAIRUL AZMI ALS AZMI BIN SABIRIN, Terdakwa III FAUZAN ALS SIGE BIN RAMLI, dan Terdakwa IV AFIFUDDIN ALS FUDIN BIN M. HUSIN, Pada Hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekitar pukul 20.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Toko Jl. Cempaka RT.001 RW.001 Kel. Jatisampurna Kec. Jatisampurna Kota Bekasi atau setidak-tidaknya di suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Bekasi berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) “, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekitar pukul 20.00 wib bertempat di Toko Jl. Cempaka RT.001 RW.001 Kel. Jatisampurna Kec. Jatisampurna Kota Bekasi, terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III, dan terdakwa IV yang merupakan karyawan Toko sedang mengedarkan dan menjual sediaan farmasi berupa obat-obatan keras kepada saksi THAMRIN MUIZ ALS MIN BIN WAWANG. Namun sekitar pukul 20.30 wib terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III, dan terdakwa IV didatangi juga oleh saksi MITRA, saksi HERI KISWANTO, SH, saksi SONI HERMANTO yang merupakan anggota Polri Polres Metro Bekasi Kota melakukan penangkapan kepada terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III, terdakwa IV dan ditemukan barang bukti berupa:
- 230 (dua ratus tiga puluh) butir pil warna kuning yang terbungkus kemasan warna silver dengan garis hijau berhologram AG;
- 50 (lima puluh) butir pil warna putih yang terbungkus kemasan warna silver yang bertuliskan merk MERSI ALPRAZOLAM TABLET 0,5 Mg;
- 320 (tiga ratus dua puluh) butir warna kuning yang bertuliskan MF dibungkus plastik klip bening;
- Uang hasil penjualan sebanyak Rp. 9.920.000,- (sembilan juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) buah tas kecil warna hitam merk POLO STAR;
- 1 (satu) buah handphone merk INFINIX Smart 5 warna hijau;
- 1 (satu) buah handphone merk SAMSUNG S8 warna biru;
- 1 (satu) buah handphone merk INFINIX X20 warna hitam;
- 1 (satu) buah handphone merk REDMI NOTE 9 PRO warna hijau
- Yang setelah dilakukan introgasi awal kepada para terdakwa yang mengakui keseluruhan barang bukti obat-obatan keras tersebut milik sdr. NAGA BONAR (Daftar Pencarian Orang/ DPO) tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang. Bahwa harga edar atau jual dari tramadol seharga Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah), Alprazolam seharga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), Hexymer/ Trihexyphenidyl seharga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). Atas kejadian tersebut para terdakwa dan barang bukti diamankan ke Kantor Kepolisian untuk keterangan lebih lanjut.
- Bahwa sebagaimana Laporan Pengujian “Pro Justitia” Nomor : LHU.093.K.05.18.24.0030 dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung tanggal 20 agustus 2024 dengan nama sampel : diduga Alprazolam dengan jumlah sampel 10 (Sepuluh) tablet dengan hasil uji : Alprazolam positif. Yang ditandatangani Ketua Tim Pengujian Dra. Rera Rachmawati, Apt.
- Bahwa sebagaimana Laporan Pengujian “Pro Justitia” Nomor : LHU.093.K.05.17.24.0315 dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung tanggal 31 Juli 2024 dengan nama sampel : diduga tramadol dengan jumlah sampel 10 (Sepuluh) tablet dengan hasil uji : tramadol positif. Yang ditandatangani Ketua Tim Pengujian Dra. Rera Rachmawati, Apt.
- Bahwa terdakwa dalam memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu.
------------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
ATAU
KEDUA :
-----------Bahwa ia Terdakwa I MUHAMMAD MUHIBUDDIN ALS MUHIB BIN (ALM) ABDUL SAMAD, Terdakwa II KHAIRUL AZMI ALS AZMI BIN SABIRIN, Terdakwa III FAUZAN ALS SIGE BIN RAMLI, dan Terdakwa IV AFIFUDDIN ALS FUDIN BIN M. HUSIN, Pada Hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekitar pukul 20.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Toko Jl. Cempaka RT.001 RW.001 Kel. Jatisampurna Kec. Jatisampurna Kota Bekasi atau setidak-tidaknya di suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Bekasi berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras“, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekitar pukul 20.00 wib bertempat di Toko Jl. Cempaka RT.001 RW.001 Kel. Jatisampurna Kec. Jatisampurna Kota Bekasi, terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III, dan terdakwa IV yang merupakan karyawan Toko sedang mengedarkan dan menjual sediaan farmasi berupa obat-obatan keras kepada saksi THAMRIN MUIZ ALS MIN BIN WAWANG. Namun sekitar pukul 20.30 wib terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III, dan terdakwa IV didatangi juga oleh saksi MITRA, saksi HERI KISWANTO, SH, saksi SONI HERMANTO yang merupakan anggota Polri Polres Metro Bekasi Kota melakukan penangkapan kepada terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III, terdakwa IV dan ditemukan barang bukti berupa:
- 230 (dua ratus tiga puluh) butir pil warna kuning yang terbungkus kemasan warna silver dengan garis hijau berhologram AG;
- 50 (lima puluh) butir pil warna putih yang terbungkus kemasan warna silver yang bertuliskan merk MERSI ALPRAZOLAM TABLET 0,5 Mg;
- 320 (tiga ratus dua puluh) butir warna kuning yang bertuliskan MF dibungkus plastik klip bening;
- Uang hasil penjualan sebanyak Rp. 9.920.000,- (sembilan juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) buah tas kecil warna hitam merk POLO STAR;
- 1 (satu) buah handphone merk INFINIX Smart 5 warna hijau;
- 1 (satu) buah handphone merk SAMSUNG S8 warna biru;
- 1 (satu) buah handphone merk INFINIX X20 warna hitam;
- 1 (satu) buah handphone merk REDMI NOTE 9 PRO warna hijau
- Yang setelah dilakukan introgasi awal kepada para terdakwa yang mengakui keseluruhan barang bukti obat-obatan keras tersebut milik sdr. NAGA BONAR (Daftar Pencarian Orang/ DPO) tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang. Bahwa harga edar atau jual dari tramadol seharga Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah), Alprazolam seharga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), Hexymer/ Trihexyphenidyl seharga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). Atas kejadian tersebut para terdakwa dan barang bukti diamankan ke Kantor Kepolisian untuk keterangan lebih lanjut.
- Bahwa sebagaimana Laporan Pengujian “Pro Justitia” Nomor : LHU.093.K.05.18.24.0030 dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung tanggal 20 agustus 2024 dengan nama sampel : diduga Alprazolam dengan jumlah sampel 10 (Sepuluh) tablet dengan hasil uji : Alprazolam positif. Yang ditandatangani Ketua Tim Pengujian Dra. Rera Rachmawati, Apt.
- Bahwa sebagaimana Laporan Pengujian “Pro Justitia” Nomor : LHU.093.K.05.17.24.0315 dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung tanggal 31 Juli 2024 dengan nama sampel : diduga tramadol dengan jumlah sampel 10 (Sepuluh) tablet dengan hasil uji : tramadol positif. Yang ditandatangani Ketua Tim Pengujian Dra. Rera Rachmawati, Apt.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras
------------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. |