Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
134/Pid.B/2025/PN Bks DEDE TRI ANGGRIANI, S.H. MUHAMMAD PACHROZY als OJI bin ZULKHAERI (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 134/Pid.B/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1632 /M.2.17/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DEDE TRI ANGGRIANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD PACHROZY als OJI bin ZULKHAERI (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------------ Bahwa Terdakwa MUHAMMAD PACHROZY ALS OJI BIN ZULKHAERI (ALM) pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2025 sekira jam 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari atau setidak—tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di MI ( Madrasah Ibtidaiyah) Hidayatul Mubtadiin Jl. Jatikramat Indah II Rt. 03/11 Kel. Jatikramat Kec. Jatiasih Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,   yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil,dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat,atau memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

 

  • Berawal terdakwa pergi untuk mengamen, karena cuaca turun hujan sehingga terdakwa berteduh dibelakang musolah yang letaknya berada di samping sekolah MI ( Madrasah Ibtidaiyah) Hidayatul Mubtadiin, lalu terdakwa melihat kondisi sekolah tersebut yang sepi tidak ada orang sama sekali, kemudian timbul niat terdakwa untuk membongkar jendela sekolah tersebut;
  • Bahwa selanjutnya terdakwa membongkar jendela sekolah, dan setelah jendela bisa terbuka, lalu terdakwa masuk kedalam sekolah, kemudian terdakwa mengarah ke pintu yang tertutup yaitu ruang guru, lalu terdakwa membuka pintu ruang guru dengan cara merusak, mencongkel lis yang berada dipintu tersebut, setelah itu terdakwa masuk kedalam ruang guru dan langsung mencari barang-barang yang berada didalam ruangan tersebut untuk terdakwa jual, lalu terdakwa melihat lemari dan membukanya secara paksa dengan cara ditarik dengan keras, kemudian terdakwa melihat 3 unit Laptop merk Axio dan 1 unit Infocus yang berada didalam lemari, selanjutnya terdakwa langsung mengambil laptop milik sekolah MI ( Madrasah Ibtidaiyah) Hidayatul Mubtadiin  dan langsung keluar melalui jalan yang sama, setelah itu terdakwa pergi ke Jatinegara untuk menjual barang-barang yang telah diambil oleh terdakwa, dan terdakwa menjualnya ke pedagang pinggir jalan yang terdakwa tidak ketahui Namanya, adapun barang-barang yang dijual dengan perincian untuk harga 3 laptop sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), dan 1 unit Infocus  sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
  • Bahwa terdakwa ditangkap oleh warga pada saat sedang tidur di Mushola AL Jatibening, lalu terdakwa diamankan di Pos Security, selanjutnya datang pak Rt Wiwit  dan langsung membawa terdakwa ke Polsek Jatiasih, setelah itu pak RT, menanyakan terdakwa perihal terdakwa telah mengambil barang-barang milik sekolah MI ( Madrasah Ibtidaiyah) Hidayatul Mubtadiin berupa 7 (tujuh) laptop dan 1 unit Infocus, setelah itu terdakwa langsung mengakui perbuatannya yang telah mengambil laptop yang berada di sekolah MI ( Madrasah Ibtidaiyah) Hidayatul Mubtadiin;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa korban NURLAILA LUTFIAH selaku guru di sekolah MI ( Madrasah Ibtidaiyah) Hidayatul Mubtadiin mengalami kerugian sebesar Rp. 37.000.000 (tiga puluh juta rupiah ;

-------- perbuatan Terdakwa MUHAMMAD PACHROZY ALS OJI BIN ZULKHAERI (ALM) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke- 5 KUHPidana. --

    

Pihak Dipublikasikan Ya