1.Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan sah Perkawinan antara ONG TJOEI TJIN (Pemohon) dengan Alm. ALENG ALS PAINO yang telah dilaksanakan berdasarkan agama Budha serta diikuti prosesi adat Buddha Konghucu tanggal 14 Mei 1989 adalah sah menurut hukum;
3.Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi untuk mendaftarkan dan mencatat Perkawinan antara ONG TJOEI TJIN (Pemohon) dengan Alm. ALENG ALS PAINO ke dalam Buku Register Perkawinan;
4.Memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi menerbitkan kutipan Akta Perkawinan atas nama ONG TJOEI TJIN (Pemohon) dengan Alm. ALENG ALS PAINO;
5.Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam Permohonan a quo kepada Pemohon.
|