Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
295/Pdt.G/2024/PN Bks ALFIANSYAH BARNAS, S.E. 1.ARYANI, S.E
2.HARI MULYANTO
3.NATALIA AARDIWIJATI
4.HJ. ARDI MUHARINI
5.DR. ARDI KAPTININGSIH, MPH
6.Ir. ARDI WIBOWO
7.Ir ARDI SETIADI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 295/Pdt.G/2024/PN Bks
Tanggal Surat Rabu, 05 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ALFIANSYAH BARNAS, S.E.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mu'adz Masyadi, S.H.ALFIANSYAH BARNAS, S.E.
Tergugat
NoNama
1ARYANI, S.E
2HARI MULYANTO
3NATALIA AARDIWIJATI
4HJ. ARDI MUHARINI
5DR. ARDI KAPTININGSIH, MPH
6Ir. ARDI WIBOWO
7Ir ARDI SETIADI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1NI NYOMAN WIYATHI
2KENNY DEWI KANIAWATI SH, MKn
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.Menyatakan sertifikat hak milik (SHM) No. 6943 atas Nama ALFIANSYAH BARNAS, S.E. (PENGGUGAT) atas sebidang tanah seluas 989 m2 yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kota Bekasi, Kecamatan Pondok Gede, Kelurahan Jatibening, Jalan Ratna, RT: 001, RW : 01  adalah syah secara hukum dan mempunyai kekuatan hukum.
3.Menyatakan Tanah Obyek Sengketa : sebidang tanah seluas 989 m2 yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kota Bekasi, Kecamatan Pondok Gede, Kelurahan Jatibening, Jalan Ratna, RT: 001, RW : 01 sesuai dengan sertifikat hak milik (SHM) No. 6943 atas Nama ALFIANSYAH BARNAS, S.E. (PENGGUGAT) dengan batas-batas sebagai berikut:
-Utara : Tanah milik Dr. Sri Durjati
-Timur : Perumahan Jatibening Estate
-Selatan : Apotek Aura
-Barat : Jalan Raya dr. Ratna (Jalan Raya Jatibening); Adalah Hak Milik Syah dari PENGGUGAT;.
4.Menyatakan surat kuasa dari PENGGUGAT kepada Almarhumah ARDI PENIHEDI tertanggal 22 Maret 2022 adalah syah secara hukum dan mempunyai kekuatan hukum.
5.Menyatakan PARA TERGUGAT (TERGUGAT I s.d. TERGUGAT VII) telah melakukan perbuatan melawan hukum.
6.Menghukum PARA TERGUGAT (TERGUGAT I s.d. TERGUGAT VII) Untuk mengganti kerugian kepada PENGGUGAT:
-Ganti Rugi Materiil Sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) ;
-Ganti Rugi Immateriil Sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); Sehingga jumlah kerugian sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
7.Menghukum PARA TERGUGAT (TERGUGAT I s.d. TERGUGAT VII) atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan Obyek Sengketa sesuai petitum poin 3 tersebut diatas tanpa syarat kepada PENGGUGAT.
8.Menyatakan putusan perkara dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi (uitvoerbaar bij vorraad).
9.Menghukum PARA TERGUGAT (TERGUGAT I s.d. TERGUGAT VII) dan TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
10.Menghukum PARA TERGUGAT (TERGUGAT I s.d. TERGUGAT VII) untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak