Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
437/Pdt.G/2024/PN Bks SRI MULYATI DJONGGI MARULITUA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 437/Pdt.G/2024/PN Bks
Tanggal Surat Rabu, 14 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SRI MULYATI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DJONGGI MARULITUA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA BEKASI.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji/wanprestasi dengan tidak memproses balik nama Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 1038 dengan Gambar Situasi No. 7512/1995 tercatat sebagai pemegang hak atas nama Doktorandus DJONGGI MARULITUA (Tergugat) menjadi atas nama SRI MULYATI (Penggugat);
3.Menyatakan Penggugat sebagai adalah Pembeli yang beritikat baik;
4.Menyatakan Sah Demi Hukum dan Mempunyai Kekuatan Hukum Yang Mengikat terhadap Kuitansi tertanggal 11 Agustus 2024 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan Tanda Terima tertanggal 15 Agustus 1998;
5.Menetapkan memberi ijin dan kuasa kepada Penggugat untuk menghadap Notaris/PPAT bertindak untuk dan atas dirinya selaku Penjual sekaligus sebagai pembeli untuk melaksanakan transaksi jual beli atas sebidang tanah dan bangunan diatasnya, yang terletak di Jl. Bunga Matahari 6 G-10 RT 007 RW 009, Kel. Jatiwarna, Kec. Pondok Melati, Kota Bekasi, Prov. Jawa Barat, sebagaimana tercantum dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 1038 dengan Gambar Situasi No. 7512/1995 tercatat sebagai pemegang hak atas nama Doktorandus DJONGGI MARULITUA (Tergugat) menjadi atas nama SRI MULYATI (Penggugat);
6.Menetapkan memberikan izin dan kuasa kepada Penggugat yang bertindak untuk dan atas nama Tergugat selaku Penjual yang melepaskan haknya dan Penggugat selaku Pembeli yang menerima pelepasan hak tersebut untuk melakukan segala perbuatan hukum melakukan perpanjangan hak dan balik nama kepemilikan terhadap Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 1038 dengan Gambar Situasi No. 7512/1995 tercatat sebagai pemegang hak atas nama Doktorandus DJONGGI MARULITUA (Tergugat) menjadi atas nama SRI MULYATI (Penggugat) dihadapan pejabat Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Bekasi (in casu Turut Tergugat);
7.Menetapkan memberi ijin dan kuasa kepada Penggugat untuk melakukan penghapusan (Roya) Hipotik Hak Tanggungan No. 1578/1998 atas nama PT. Bank Papan Sejahtera dihadapan pejabat Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Bekasi (in casu Turut Tergugat);
6.Memerintahkan kepada Tergugat dan kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan mematuhi putusan ini;
7.Membebankan biaya Perkara menurut Hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak