Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
548/Pdt.Bth/2023/PN Bks 1.Raya Irwansyah
2.Sartini
3.Indra Budi Santoso
4.Lisa Suryani
5.Harry Yudha
Benna Ria Sianturi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 548/Pdt.Bth/2023/PN Bks
Tanggal Surat Kamis, 09 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Raya Irwansyah
2Sartini
3Indra Budi Santoso
4Lisa Suryani
5Harry Yudha
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ahmad Sanusi, SHLisa Suryani
2Ahmad Sanusi, SHHarry Yudha
3Ahmad Sanusi, SHRaya Irwansyah
4Ahmad Sanusi, SHSartini
5Ahmad Sanusi, SHIndra Budi Santoso
Tergugat
NoNama
1Benna Ria Sianturi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
DALAM POKOK PERKARA
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang jujur dan benar;
3. Menyatakan mengangkat dan mencabut/membatalkan sita eksekusi yang telah dilakukan oleh Jurusita pada Pengadilan Negeri Bekasi tanggal 7 September 2023 No.18/Eks.G/2023/PN Bks Jo. No.193/Pdt.G/2019/PN Bks Jo. No.162/Pdt/2021/PT Bdg Jo. No.4640 K/Pdt/2022;
4. Menolak dan/atau setidak-tidaknya menangguhkan pelaksanaan Eksekusi terhadap Tanah dan bangunan dengan Nomor Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 4878/Jati Bening Baru, Luas: 988 M2 (sembilan ratus delapan puluh delapan meter persegi) atas nama Para Pelawan (RAYA IRWANSYAH, SARTINI, INDRA BUDI SANTOSO, LISA SURYANI, HARRY YUDHA) dan dikuatkan dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) No. 32.75.10.012.006.0338 atas nama RAYA IRWANSYAH CS sampai dengan adanya putusan Peninjauan Kembali yang sedang dimohonkan oleh Para Pelawan pada Mahkamah Agung R.I atau setidak-tidaknya sampai dengan adanya putusan dalam Perlawanan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
5. Menghukum kepada siapa saja yang memiliki kepentingan terhadap perkara in casu untuk tunduk dan patuh pada isi putusan ini;
6. Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
 
Atau Apabila Yth. Bapak Ketua Pengadilan Negeri Bekasi cq Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara aquo berpendapat lain, Para Pelawan memohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).
              
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak