Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
416/Pid.Sus/2024/PN Bks | DILA SARI DIRGAYANA, S.H. | LUTFIYANTO Alias LUTFI Bin AHMAD NURUDIN | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 22 Agu. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 416/Pid.Sus/2024/PN Bks | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 22 Agu. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-5192/M.2.17/Ft.3/08/2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | SURAT DAKWAAN NOMOR REG. PERKARA: PDS-04/M.2.17/Ft.3/08/2024
KESATU:
------------ Bahwa Terdakwa LUTFIYANTO als LUTFI bin Ahmad NURUDIN pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 pukul 16.33 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024, atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Tol Jati Asih KM 41, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bekasi yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, telah “menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya”, yang dilakukan dengan cara-cara dan uraian perbuatan sebagai berikut:------------------------------------------
Bahwa pada hari Rabu tanggal 7 Februari 2024 sekira pukul 12.00 WIB, saksi Widyandaru Banuaji, Saksi Bagas Nur beserta anggota tim yang lainnya selaku pelaksana pada Seksi Penindakan dan Penyidikan Wilayah Kerja Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bekasi (KPPBC TMP A Bekasi) mendapatkan informasi masyarakat bahwa ada pengiriman hasil tembakau (rokok) yang tidak dilekati pita cukai dengan mengunakan Bus Antar Lintas Sumatra (ALS) jurusan Surabaya-Medan, selanjutnya para saksi beserta anggota tim KPPBC TMP A Bekasi lainnya menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pelacakan dan pencarian. Bahwa sekira pukul 16:33 WIB, saksi Widyandaru Banuaji, Saksi Bagas Nur beserta anggota tim yang lainnya bertempat di Jalan Tol Jatiasih KM 41, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat para Saksi beserta Tim berhasil menghentikan kendaraan berupa Bus Antar Lintas Sumatra (ALS) jurusan Surabaya-Medan dengan Nomor Polisi BK 7740 DO berwarna hijau. Bahwa Bus tersebut dikendarai oleh Supir yaitu Saksi Andri dan Kernet yaitu Saksi Riski Afandi. Setelah Bus di berhentikan, Saksi Andri dan Saksi Riski Afandi keluar dari Bus kemudian Saksi Widyandaru Banuaji, Saksi Bagas Nur beserta anggota tim KPPBC TMP A Bekasi memperkenalkan diri dan menyampaikan bahwa terdapat pengangkutan rokok yang tidak dilekati pita cukai yang diangkut oleh Bus Bus Antar Lintas Sumatra (ALS) jurusan Surabaya-Medan dengan Nomor Polisi BK 7740 DO berwarna hijau tersebut. Kemudian Saksi Widyandaru Banuaji meminta izin untuk memeriksa isi muatan bus. Bahwa Saksi Andri dan Saksi Riski Afandi membuka bagasi Bus dan mempersilahkan Saksi Widyandaru Banuaji, Saksi Bagas Nur beserta anggota tim KPPBC TMP A Bekasi untuk memeriksa Bus tersebut. Kemudian ditemukan 5 (lima) paket yang dibungkus karung berwarna putih. Saksi Bagas Nur menanyakan tentang isi paket tersebut kepada Saksi Riski Afandi, kemudian Saksi Riski Afandi menjelaskan Paket tersebut milik Terdakwa Lutfiyanto yang pada saat itu ikut naik didalam Bus Antar Lintas Sumatra (ALS) sebagai penumpang dari Surabaya dengan tujuan Palembang. Kemudian Saksi Widyandaru Banuaji meminta izin untuk membuka isi paket tersebut, setelah paket tersebut dibuka ditemukan Barang Kena Cukai berupa rokok yang tidak dilekati oleh pita cukai. Pada saat sedang dilakukan pemeriksaan barang datang Saksi Ali Hamdan Nasution yang memperkenalkan diri sebagai supir utama dari Bus tersebut. Kemudian Saksi Ali Hamdan Nasution menjelaskan barang tersebut adalah milik Terdakwa Lutfiyanto dengan total ada sebanyak 14 (empat belas) paket, dengan rincian 5 (lima) karung di letakan di bagasi bawah, 1 (satu) karung diletakan di dalam bus dan 8 (delapan) karung diletakan diatas bus. Kemudian Bus beserta paket tersebut dibawa ke Kamtor Bea dan Cukai Bekasi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kemudian sesampainya di Kantor Bea Cukai Bekasi sebanyak 14 (empat belas) paket rokok yang tidak dilekati pita cukai diturunkan dari dalam Bus, kemudian Saksi Widyandaru dan Saksi Bagas mengahmpiri Terdakwa Lutfiyanto yang berada didalam bus untuk meminta keterang lebih lanjut. Bahwa sebanyak 14 (empat belas) paket rokok yang tidak dilekati pita cukai diakui oleh Terdakwa Lutfiyanto adalah miliknya dimana isi dari 14 (empat belas) Paket tersebut merupak rokok sebanyak 2.804 (dua ribu delapan ratus empat) slop atau sejumlah 560.800 batang rokok, dengan rincian sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa menjual sebanyak 2.804 (dua ribu delapan ratus empat) slop atau sejumlah 560.800 batang rokok tersebut kepada Sdr. Doni (DPO) yang beralamatkan di Kayu Agung, Palembang, Sumatera Selatan. Terdakwa menjual rokok tersebut dengan harga jual Rp. 62.500,- (eman puluh dua ribu lima ratus rupiah) /Slop. Terdakwa menjual sebanyak 2.804 slop x Rp. 62.500,- = Rp. 175.250.000.- (seratus tujuh puluh lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). Kepada Sdr. Doni (DPO) dari penjualan tersebut Terdakwa belum memperoleh keuntungan dikarenakan Sdr. Doni (DPO) belum membayarkan pesanannya tersebut. Sebelumnya Sdr. Doni (DPO) telah memesan rokok yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 3 (tiga) kali kepada Terdakwa dengan rincian sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa memproduksi sendiri rokok yang tidak dilekati pita cukai di rumah Terdakwa di Dsn Maddis RT 003 RW 003 Kelurahan Pamaroh Kecamatan Kadur Kabupaten Pamekasan Jawa Timur. Terdakwa membeli sendiri barang berupa kertas rokok, tembakau, bungkus rokok sedangkan filter rokok di sediakan oleh sdr. Fahri (DPO). Terdakwa menyewa mesin rokok kepada Sdr. Fahri (DPO) dengan harga sewa Rp. 53.000,- /kg barang jadi. Terdakwa telah mebuat sebanyak 300 kilogram rokok sehingga Terdakwa telah membayar sebesar Rp. 53.000,- x 300 = Rp. 15.900.000,- (lima belas juta sembilan ratus ribu rupiah) kepada Sdr. Fahri (DPO). Bahwa Terdakwa memproduksi sendiri rokok yang tidak dilekati pita cukai untuk dijual kepada Sdr. Doni (DPO). Terdakwa mengantarkan rokok yang tidak dilekati pita cukai tersebut menggunakan berupa Bus Antar Lintas Sumatra (ALS) jurusan Surabaya-Medan dengan Nomor Polisi BK 7740 DO berwarna hijau.
------------Perbuatan Terdakwa LUTFIYANTO als LUTFI bin Ahmad NURUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai
ATAU
KEDUA ------------ Bahwa Terdakwa LUTFIYANTO als LUTFI bin Ahmad NURUDIN pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 pukul 16.33 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024, atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Tol Jati Asih KM 41, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bekasi yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, telah “menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh atau memberikan barang kena cukai yang diketahui atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana.” perbuatan yang mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa pada hari Rabu tanggal 7 Februari 2024 sekira pukul 12.00 WIB, saksi Widyandaru Banuaji, Saksi Bagas Nur beserta anggota tim yang lainnya selaku pelaksana pada Seksi Penindakan dan Penyidikan Wilayah Kerja Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bekasi (KPPBC TMP A Bekasi) mendapatkan informasi masyarakat bahwa ada pengiriman hasil tembakau (rokok) yang tidak dilekati pita cukai dengan mengunakan Bus Antar Lintas Sumatra (ALS) jurusan Surabaya-Medan, selanjutnya para saksi beserta anggota tim KPPBC TMP A Bekasi lainnya menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pelacakan dan pencarian. Bahwa sekira pukul 16:33 WIB, saksi Widyandaru Banuaji, Saksi Bagas Nur beserta anggota tim yang lainnya bertempat di Jalan Tol Jatiasih KM 41, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat para Saksi beserta Tim berhasil menghentikan kendaraan berupa Bus Antar Lintas Sumatra (ALS) jurusan Surabaya-Medan dengan Nomor Polisi BK 7740 DO berwarna hijau. Bahwa Bus tersebut dikendarai oleh Supir yaitu Saksi Andri dan Kernet yaitu Saksi Riski Afandi. Setelah Bus di berhentikan, Saksi Andri dan Saksi Riski Afandi keluar dari Bus kemudian Saksi Widyandaru Banuaji, Saksi Bagas Nur beserta anggota tim KPPBC TMP A Bekasi memperkenalkan diri dan menyampaikan bahwa terdapat pengangkutan rokok yang tidak dilekati pita cukai yang diangkut oleh Bus Bus Antar Lintas Sumatra (ALS) jurusan Surabaya-Medan dengan Nomor Polisi BK 7740 DO berwarna hijau tersebut. Kemudian Saksi Widyandaru Banuaji meminta izin untuk memeriksa isi muatan bus. Bahwa Saksi Andri dan Saksi Riski Afandi membuka bagasi Bus dan mempersilahkan Saksi Widyandaru Banuaji, Saksi Bagas Nur beserta anggota tim KPPBC TMP A Bekasi untuk memeriksa Bus tersebut. Kemudian ditemukan 5 (lima) paket yang dibungkus karung berwarna putih. Saksi Bagas Nur menanyakan tentang isi paket tersebut kepada Saksi Riski Afandi, kemudian Saksi Riski Afandi menjelaskan Paket tersebut milik Terdakwa Lutfiyanto yang pada saat itu ikut naik didalam Bus Antar Lintas Sumatra (ALS) sebagai penumpang dari Surabaya dengan tujuan Palembang. Kemudian Saksi Widyandaru Banuaji meminta izin untuk membuka isi paket tersebut, setelah paket tersebut dibuka ditemukan Barang Kena Cukai berupa rokok yang tidak dilekati oleh pita cukai. Pada saat sedang dilakukan pemeriksaan barang datang Saksi Ali Hamdan Nasution yang memperkenalkan diri sebagai supir utama dari Bus tersebut. Kemudian Saksi Ali Hamdan Nasution menjelaskan barang tersebut adalah milik Terdakwa Lutfiyanto dengan total ada sebanyak 14 (empat belas) paket, dengan rincian 5 (lima) karung di letakan di bagasi bawah, 1 (satu) karung diletakan di dalam bus dan 8 (delapan) karung diletakan diatas bus. Kemudian Bus beserta paket tersebut dibawa ke Kamtor Bea dan Cukai Bekasi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kemudian sesampainya di Kantor Bea Cukai Bekasi sebanyak 14 (empat belas) paket rokok yang tidak dilekati pita cukai diturunkan dari dalam Bus, kemudian Saksi Widyandaru dan Saksi Bagas mengahmpiri Terdakwa Lutfiyanto yang berada didalam bus untuk meminta keterang lebih lanjut. Bahwa sebanyak 14 (empat belas) paket rokok yang tidak dilekati pita cukai diakui oleh Terdakwa Lutfiyanto adalah miliknya dimana isi dari 14 (empat belas) Paket tersebut merupak rokok sebanyak 2.804 (dua ribu delapan ratus empat) slop atau sejumlah 560.800 batang rokok, dengan rincian sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa menjual sebanyak 2.804 (dua ribu delapan ratus empat) slop atau sejumlah 560.800 batang rokok tersebut kepada Sdr. Doni (DPO) yang beralamatkan di Kayu Agung, Palembang, Sumatera Selatan. Terdakwa menjual rokok tersebut dengan harga jual Rp. 62.500,- (eman puluh dua ribu lima ratus rupiah) /Slop. Terdakwa menjual sebanyak 2.804 slop x Rp. 62.500,- = Rp. 175.250.000.- (seratus tujuh puluh lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). Kepada Sdr. Doni (DPO) dari penjualan tersebut Terdakwa belum memperoleh keuntungan dikarenakan Sdr. Doni (DPO) belum membayarkan pesanannya tersebut. Sebelumnya Sdr. Doni (DPO) telah memesan rokok yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 3 (tiga) kali kepada Terdakwa dengan rincian sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa memproduksi sendiri rokok yang tidak dilekati pita cukai di rumah Terdakwa di Dsn Maddis RT 003 RW 003 Kelurahan Pamaroh Kecamatan Kadur Kabupaten Pamekasan Jawa Timur. Terdakwa membeli sendiri barang berupa kertas rokok, tembakau, bungkus rokok sedangkan filter rokok di sediakan oleh sdr. Fahri (DPO). Terdakwa menyewa mesin rokok kepada Sdr. Fahri (DPO) dengan harga sewa Rp. 53.000,- /kg barang jadi. Terdakwa telah mebuat sebanyak 300 kilogram rokok sehingga Terdakwa telah membayar sebesar Rp. 53.000,- x 300 = Rp. 15.900.000,- (lima belas juta sembilan ratus ribu rupiah) kepada Sdr. Fahri (DPO). Bahwa sebanyak 560.800 batang rokok yang tidak dilekati pita cukai Terdakwa antarkan menggunakan berupa Bus Antar Lintas Sumatra (ALS) jurusan Surabaya-Medan dengan Nomor Polisi BK 7740 DO berwarna hijau. Bahwa sebanyak 560.800 batang rokok yang tidak dilekati pita cukai yang akan dijual Terdakwa kepada Sdr. Doni telah dibungkus menjadi sebanyak 14 karung yang diletakan didalam Bus tersebut. Pada saat diaman oleh Penyidik Bea Cukai Terdakwa mengakui bahwa sebayak 14 (empat belas) karung yang berisikan 560.800 batang rokok yang tidak dilekati pita cukai adalah miliknya.
------------Perbuatan Terdakwa LUTFIYANTO als LUTFI bin Ahmad NURUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai. ---------------------------------- |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |