Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
429/Pid.B/2025/PN Bks SEPTERINA NELLAITA, S.H. EGI FAHRY MAULANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 429/Pid.B/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 5970/M.2.17/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SEPTERINA NELLAITA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EGI FAHRY MAULANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BEKASI

Jl. Veteran No. 1, Bekasi

 

 

SOP FORM-08

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK. PDM : 193 /II/BKS/09/2025

 

  1. Identitas Terdakwa :

Nama lengkap

:

EGI FAHRY MAULANA

Tempat lahir

:

Jakarta

Umur/tanggal lahir

:

20 th / 07 Mei 2005

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Ujung Menteng No. 11 Rt. 08 Rw. 02 Kel. Ujung Menteng Kec. Cakung Kota Jakarta Timur. ( Sesuai KTP) / alamat mengontrak di Jl. Bawang 6 Rt. 04 Rw. 09 Kel. Cimuning Kec. Mustikajaya Kota Bekasi

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar/mahasiswa

Pendidikan

:

SD

 

  1. Penahanan :

Riwayat Penahanan Terdakwa

 

 

-

Ditahan oleh Penyidik

:

07 Juli 2025 s/d 26 Juli 2025

 

 

-

Diperpanjang oleh Kejaksaan

:

27 Juli 2024 s/d 04 September 2025

 

 

-

Penahanan oleh JPU

:   04 September 2025 s/d 23 September 2025          

 

             
  1. Dakwaan :

Bahwa ia terdakwa EGI FAHRY MAULANA, pada hari Jumat tanggal 04 Juli 2025, sekira jam 23.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2025 atau dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Kp. Pabuaran Rt. 004 Rw. 003 Kel. Cimuning Kec. Mustikajaya Kota Bekasi atau masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bekasi , mengambil sesuatu barang dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada yang ada rumahnya, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 04 Juli 2025, sekira jam 23.00 wib  saat terdakwa melintasi rumah saksi AA GUNAWAN di Jl. Kp. Pabuaran Rt. 004 Rw. 003 Kel. Cimuning Kec. Mustikajaya Kota Bekasi, dengan berjalan melihat 1 ( satu ) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat ( X1B02N04L0 A/T, Warna Putih Merah, tahun 2025, Nomor Polisi B-4030-TGI, Nomor Rangka : MH1JFP118FK373622, Nomor Mesin : JFP1E1383785, atas nama LUKMAN NULHAKIM, alamat Jl. Muncang Blok N Gg. III/27 Rt. 6/1 Kel. Lagoa Kec. Koja Jakarta Utara milik saksi AA GUNAWAN yang parkir di teras rumah saksi AA GUNAWAN di Jl. Kp. Pabuaran Rt. 004 Rw. 003 Kel. Cimuning Kec. Mustikajaya Kota Bekasi dan keadaan sekitar dalam keadaan sepi lalu terdakwa menggeser 1 ( satu ) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat warna Putih Merah, tahun 2025, Nomor Polisi B-4030-TGI tersebut yang tidak terkunci setang untuk terdakwa pindahkan ke jalan lalu sepeda motor tersebut dituntun menuju tempat yang sepi yang berjarak sekitar 100 meter, lalu sepeda motor tersebut bisa di hidupkan dengan cara terdakwa menarik kabel kontak sepeda motor hingga terputus lalu kabel disambungkan agar posisi on dan mesin bisa dihidupkan, setelah itu terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke kontrakan terdakwa di Jl. Bawang Cimuning, lalu terdakwa mencuci sepeda motor tersebut dan terdakwa langsung memasang iklan di media Sosial facebook untuk  dijual, lalu saksi MUHAMAD MUKTAR melakukan penawaran, setelah sepakat akhirnya  janjian untuk ketemuan ( COD)
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 05 Juli 2025, sekira jam 09.00 wib di wilayah Perum. Vida Bekasi terdakwa bertemu dengan saksi MUHAMAD MUKTAR bersama saksi AA GUNAWAN yang merupakan pemilik 1 ( satu ) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat warna Putih Merah, tahun 2025, Nomor Polisi B-4030-TGI tersebut, mengetahui hal tersebut terdakwa langsung kabur melarikan diri dengan cara berlari lalu bersembunyi di rumah kontrakan terdakwa.
  • Bahwa tanggal 06 Juli 2025 anggota Polisi Bantargebang dapat menangkap terdakwa selanjutnua terdakwa dibawa ke Polsek bantargebang
  • Akibat perbuatan terdakwa, saksi AA GUNAWAN tersebut mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000,- ( Lima juta  rupiah)

 

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidalan dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana.

 

 

 

Bekasi, 04 September 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                    

 

 

 

SEPTERINA NELLAITA, S.H.

Jaksa Madya

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya