Petitum |
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Membatalkan Surat Konfirmasi Unit, tanggal 8 Oktober 2012 yang dibuat oleh Tergugat dengan segala kobsekwensi hukumnya ;
3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan terhadap :
- 1 (satu) unit Kios Flamboyan UG/30, Kemang View Apartemen , yang setempat dikenal umum dan terletak di Jl. Raya Pekayon, No. 2A, Rt. 003, Rw. 020,Pekayon Jaya, Bekasi Selatan,Jawa Barat ;
4. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat yang mengakibatkan terjadinya kerugian bagi Penggugat ;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 100.786.900 (seratus juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu sembilan ratus rupiah) dan juga kerugian immateriil sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) kepada Penggugat dengan secara tunai, seketika dan sekaligus lunas setelah adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, total sebesar Rp. 400.078.690,- (Terbillang: empat ratus juta tujuh puluh delapan ribu enam ratus sembilan puluh rupiah) ;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom), sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), perhari keterlambatan menjalankan keputusan, terhitung sejak tanggal putusan perkara ini diputus oleh yang mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi ;
7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu meskipun ada bantahan, banding maupun kasasi (uit voebaar bij voerraad);
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini menurut hukum.
Atau,
Apabila yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi,yang memeriksa dan mengadili perkara in-casu berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Ex Aequo Et Bono).
|