INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
442/Pdt.G/2024/PN Bks | RUIHAH | PT. Permodalan Nasional Madani (Persero), | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 442/Pdt.G/2024/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 30 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1.Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2.Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum.
3.Menyatakan Tergugat tidak mempunyai itikad baik
4.Membatalkan semua isi perjanjian kredit akta hak tanggungan yang telah dibuat dan ditanda tangani oleh Penggugat dan Tergugat
5.Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah).
6.Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian immaterial kepada PENGGUGAT sebesar Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah)
7.Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan objek jaminan tanah dan bangunan Sertifikat Hak No. 4564. Luas 102 M2. Atas nama Penggugat, ( RUHIAH) yang beralamat di Jl. Tipar Cakung 39. Kel. Sukaputa. Kec. Cilincing. Kota Jakarta Utara Propinsi DKI Jakarta .
8.Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu (uit voerbaar bij vooraad) meskipun ada perlawanan banding ataupun kasasi;
9.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |