Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
256/Pid.Sus/2024/PN Bks PUSPA ANGRAENY, S.H. APRI HAMZAH ALS APRI BIN KARMONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 256/Pid.Sus/2024/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2996 /M.2.17/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PUSPA ANGRAENY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1APRI HAMZAH ALS APRI BIN KARMONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

---------------Bahwa terdakwa APRI  HAMZAH Alias APRI BIN KARMONO, pada hari Selasa, tanggal 27 Februari 2024, sekitar pukul 22.00 WIB., atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat Bintaro Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tetapi karena Terdakwa serta para saksi lebih dekat dari Pengadilan Negeri Bekasi, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, secara hukum Pengadilan Negeri Bekasi berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan  tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, berupa bahan/daun yang mengandung FUB-AMB/AMB-FUBINACA: MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Narkotika Nomor Urut 182 dan terdaftar dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 36 Tahun 2022 tentang perubahan Penggolongan Narkotika dengan berat Nettonya 3,2974 gram yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa terdakwa APRI  HAMZAH Alias APRI BIN KARMONO yang selanjutnya kami sebut Terdakwa, pada hari Selasa, tanggal 27 Februari 2024, sekitar pukul 22.00 WIB, bertempat Bintaro Jakarta Selatan, telah membeli tembakau sintetis sebanyak 5 (lima) gram melalui Instagram Terdakwa dengan akun KUDASEPAK.IND ke  akun CAPT.LION dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
  • Berawal pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 saksi SUMITRA, saksi HERI KISWANTO dan saksi SONI HERMANTO yang mendapatkan informasi, bahwa ada seseorang yang telah  melakukan jual beli Narkotika jenis tembakau sintetis/tembakau gorila di daerah Pondok Gede Kota Bekasi.
  • Bahwa setelah saksi SUMITRA, saksi HERI KISWANTO dan saksi SONI HERMANTO sampai di Pondok Gede bahwa orang tersebut telah bergerak atau pindah di Jl. Petogogan I RT. 007 /RW. 007, Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
  • Bahwa selanjutnya sekitar jam 00.10 WIB hari Kamis, tanggal 29 Februari 2024 saksi SUMITRA, saksi HERI KISWANTO dan saksi SONI HERMANTO sampai ditempat tersebut dan ditepi jalan Terdakwa berdiri dan setelah ditangkap dan diintrogasi Terdakwa mengaku bernama  APRI  HAMZAH Alias APRI BIN KARMONO dan ditanya terhadap Narkotika berupa tembakau sintetis, Terdakwa mengatakan bahwa tembakau sintetis disimpan dirumahnya yang beralamat Jln. Pulo Makmur No. 18, Rt.005 Rw.012 Kelurahan Gandaria Utara Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
  • Bahwa selanjutnya sekitar jam 01.00 WIB., saksi SUMITRA, saksi HERI KISWANTO dan saksi SONI HERMANTO serta Terdakwa sampai dirumah Terdakwa dan diatas almari pakaian kamar Terdakwa ditemukan 5 (lima) bungkus plastic klip bening yang berisikan daun-daun kering dan 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa ditanya daun-daun kering tersebut barang apa dan Terdakwa mengaku bahwa daun-daun kering adalah tembakau sintetis yang merupakan Narkotika yang dibeli diinstragram   dengan akun Instagram milik Terdakwa dengan akun KUDASEPAK.IND ke  akun CAPT.LION dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) pada hari Selasa, tanggal 27 Februari 2024, sekitar pukul 22.00 WIB., selanjutnya Terdakwa ditanya untuk apa dan apakah ada ijinnya Terdakwa mengaku bahwa tujuan Terdakwa untuk membeli akan dijual kembali dan Terdakwa tidak memiliki ijin untuk melakukan jual beli.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa serta barang bukti tersebut dibawa  ke Kantor Polisi Resor Metropolitan Bekasi Kota untuk proses lebih lanjut, dan 5 (lima) bungkus plastic klip bening berisikan daun-daun kering setelah ditimbang berat  brutto +5,8 (lima koma delapan) gram dibawa dan dilakukan pemeriksaan Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik, sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 1210/NNF/2024, tanggal 25 Maret 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh YUSWARDI S.Si,Apt.M.M dan TRI WULANDARI, SH dengan kesimpulan  :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 1167/2024/NF, berupa daun-daun kering,  tersebut diatas adalah benar Narkotika jenis MDMB-4en pinaca

Keterangan :

MDMB-4en pinaca terdaftar dalam  Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Perarturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Permenkes Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------

  

SUBSIDIAIR

 

 

---------------Bahwa terdakwa APRI  HAMZAH Alias APRI BIN KARMONO, pada hari Kamis, tanggal 29 Februari 2024, sekitar pukul 01.00 WIB., atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di Jl. Petogogan I Rt.007 Rw.007 Kelurahan Pulo Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tetapi karena Terdakwa serta para saksi lebih dekat dari Pengadilan Negeri Bekasi, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, secara hukum Pengadilan Negeri Bekasi berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Terdakwa telah Tanpa Hak atau Melawan Hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, berupa bahan/daun yang mengandung FUB-AMB/AMB-FUBINACA: MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Narkotika Nomor Urut 182 dan terdaftar dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 36 Tahun 2022 tentang perubahan Penggolongan Narkotika dengan berat Nettonya 3,2974 gram yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa terdakwa APRI  HAMZAH Alias APRI BIN KARMONO yang selanjutnya kami sebut Terdakwa, pada hari Kamis, tanggal 29 Februari 2024, sekitar pukul 01.00 WIB, bertempat di Jl. Petogogan I Rt.007 Rw.007 Kelurahan Pulo Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan, telah memiliki, menyimpan atau menguasai  tembakau sintetis sebanyak 5 (lima) gram .
  • Berawal pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 saksi SUMITRA, saksi HERI KISWANTO dan saksi SONI HERMANTO yang mendapatkan informasi, bahwa ada seseorang yang telah  melakukan jual beli Narkotika jenis tembakau sintetis/tembakau gorila di daerah Pondok Gede Kota Bekasi.
  • Bahwa setelah saksi SUMITRA, saksi HERI KISWANTO dan saksi SONI HERMANTO sampai di Pondok Gede bahwa orang tersebut telah bergerak atau pindah di Jl. Petogogan I RT. 007 /RW. 007, Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
  • Bahwa selanjutnya sekitar jam 00.10 WIB.  hari Kamis, tanggal 29 Februari 2024 saksi SUMITRA, saksi HERI KISWANTO dan saksi SONI HERMANTO sampai tempat tersebut dan ditepi jalan Terdakwa berdiri dan setelah ditangkap dan diintrogasi Terdakwa mengaku bernama  APRI  HAMZAH Alias APRI BIN KARMONO dan ditanya terhadap Narkotika berupa tembakau sintetis, Terdakwa mengatakan bahwa tembakau sintetis disimpan dirumahnya yang beralamat Jln. Pulo Makmur No. 18, Rt.005 Rw.012 Kelurahan Gandaria Utara Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
  • Bahwa selanjutnya sekitar jam 01.00 WIB., saksi SUMITRA, saksi HERI KISWANTO dan saksi SONI HERMANTO serta Terdakwa sampai dirumah Terdakwa dan diatas almari pakaian kamar Terdakwa ditemukan 5 (lima) bungkus plastic klip bening yang berisikan daun-daun kering dan 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa ditanya daun-daun kering tersebut barang apa dan milik siapa, Terdakwa mengaku bahwa daun-daun kering adalah tembakau sintetis yang merupakan Narkotika  milik Terdakwa serta Terdakwa   mengaku  tidak memiliki ijin untuk memilikinya.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa serta barang bukti tersebut dibawa  ke Kantor Polisi Resor Metropolitan Bekasi Kota untuk proses lebih lanjut, dan 5 (lima) bungkus plastic klip bening berisikan daun-daun kering setelah ditimbang berat  brutto +5,8 (lima koma delapan) gram dibawa dilakukan pemeriksaan Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik, sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 1210/NNF/2024, tanggal 25 Maret 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh YUSWARDI S.Si,Apt.M.M dan TRI WULANDARI, SH dengan kesimpulan  :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 1167/2024/NF, berupa daun-daun kering,  tersebut diatas adalah benar Narkotika jenis MDMB-4en pinaca

Keterangan :

MDMB-4en pinaca terdaftar dalam  Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Perarturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Permenkes Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya