Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
625/Pdt.G/2024/PN Bks 1.SUSANTI WAHYUNI
2.RISAN SANTOSO
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bekasi
3.PT. BPR Sinar Terang
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 625/Pdt.G/2024/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 02 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUSANTI WAHYUNI
2RISAN SANTOSO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Aria Zaenal Anwar S.H., M.H., C.L.I.SUSANTI WAHYUNI
2Aria Zaenal Anwar S.H., M.H., C.L.I.RISAN SANTOSO
Tergugat
NoNama
1Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bekasi
2PT. BPR Sinar Terang
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Menerima Gugatan dari PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menyatakan PARA PENGGUGAT (PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II) adalah PENGGUGAT yang beritikad baik;
3.Menyatakan bahwa TERGUGAT I DAN TERGUGAT II, adalah TERGUGAT yang tidak beritikad baik;
4.Menyatakan bahwa pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak tanggungan terhadap:
a)Sebidang Tanah berikut bangunan (Ruko), sesuai SHGB No.09949/Sukaraya,  atas nama Risan Santoso, Sarjana Ekonomi (PENGGUGAT II), Surat Ukur No.06174/Sukaaraya/2020 tanggal 28/08/20 dengan luas tanah 65m2, Sertifikat diterbitkan di bekasi 02/10/2020,  tanggal berakhirnya hak 31/05/2046 dengan yang berlokasi di Desa Sukaraya, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat;
b)Sebidang Tanah berikut bangunan (Rumah), sesuai SHGB No.09950/Sukaraya, atas nama Risan Santoso, Sarjana Ekonomi (PENGGUGAT II), Surat Ukur No.06175/Sukaraya/2020, Tanggal 28/08/2020 dengan luas tanah 107 m?2;. Sertifikat diterbitkan di Bekasi 02/10/2020, Tanggal berakhirnya hak 31/05/2046 yang berlokasi di Desa Sukaraya, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
Pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bekasi) mengandung cacat hukum sehingga tidak dapat dilanjutkan;
18.Menyatakan PENGGUGAT I (dapat melanjutkan proses cicilan/angsuranya kepada TERGUGAT II, sampai selesai sesuai dengan Surat Perjanjian Kredit  No.1439/BPRST-PK/X/2023, tertanggal 16 Oktober 2023, yang akan berakhir pada 16 Oktober 2028;
5.Menyatakan Putusan atas perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) walaupun ada Banding maupun Kasasi;
6.Menghukum TERGUGAT I DAN TERGUGAT II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak