INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
656/Pdt.G/2024/PN Bks | PT Arthaasia Finance | PT VENTRA MANDIRI LOGISTIK | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 24 Des. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 656/Pdt.G/2024/PN Bks | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 20 Des. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Turut Tergugat | - | ||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2.Menyatakan Sah Demi Hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan Perkara Gugatan Cidera Janji (wanprestasi) yang diajukan oleh PENGGUGAT.
3.Menyatakan sebagai Hukum bahwa TERGUGAT telah melakukan Cidera Janji (wanprestasi) atas Perjanjian Pembiayaan Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Yang Dibebani Dengan Jaminan Fidusia No. 130212300120 tertanggal 24 November 2023 yang merugikan PENGGUGAT berdasarkan ketentuan Pasal 1238 KUHPerdata.
4.Manyatakan PENGGUGAT sebagai Kreditur yang Baik sesuai dengan Perjanjian Pembiayaan Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Yang Dibebani Dengan Jaminan Fidusia No. 130212300120 tertanggal 24 November 2023.
5.Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Yang Dibebani Dengan No. 130212300120 tertanggal 24 November 2023 yang telah disepakati dan ditanda tangani antara PENGGUGAT dan TERGUGAT Sah Demi Hukum.
6.Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia No. W11.01562222.AH.05.01 Tahun 2023 yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Barat Sah Demi Hukum.
7.Menyatakan PENGGUGAT merupakan Pemilik dan/ atau mempunyai Hak atas Objek Jaminan Fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraan ISUZU-NMR-L BOX, Warna PUTIH, Tahun 2023, No. Mesin G118155, No. Rangka MHCNMR81LPJ118155, No. Polisi B 9534 KXW, No. BPKB U05370419 atas nama PT VENTRA MANDIRI LOGISTIK.
8.Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan secara sukarela 1 (satu) unit kendaraan ISUZU-NMR-L BOX, Warna PUTIH, Tahun 2023, No. Mesin G118155, No. Rangka MHCNMR81LPJ118155, No. Polisi B 9534 KXW, No. BPKB U05370419 atas nama PT VENTRA MANDIRI LOGISTIK kepada PENGGUGAT.
9.Menyatakan PENGGUGAT yang mempunyai Hak untuk melakukan Pengamanan dan/ atau Eksekusi atas Objek Jaminan Fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraan ISUZU-NMR-L BOX, Warna PUTIH, Tahun 2023, No. Mesin G118155, No. Rangka MHCNMR81LPJ118155, No. Polisi B 9534 KXW, No. BPKB U05370419 atas nama PT VENTRA MANDIRI LOGISTIK.
10.Menyatakan Pengamanan dan/ atau Eksekusi atas Objek Jaminan Fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraan ISUZU-NMR-L BOX, Warna PUTIH, Tahun 2023, No. Mesin G118155, No. Rangka MHCNMR81LPJ118155, No. Polisi B 9534 KXW, No. BPKB U05370419 atas nama PT VENTRA MANDIRI LOGISTIK.
11.Menyatakan Penjualan dan/ atau Pelelangan atas Objek Jaminan Fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraan ISUZU-NMR-L BOX, Warna PUTIH, Tahun 2023, No. Mesin G118155, No. Rangka MHCNMR81LPJ118155, No. Polisi B 9534 KXW, No. BPKB U05370419 atas nama PT VENTRA MANDIRI LOGISTIK, Sah Demi Hukum.
12.Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp.387.232.464,- (tiga ratus dalapan puluh tujuh juta dua ratus tiga puluh dua ribu empat ratus enam puluh empat ), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan ini diucapkan dan telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).
13.Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas sebidang tanah dan bangunan milik TERGUGAT yang terakhir diketahui dengan alamat lengkap di Jl. Duta Boulevard Barat Blok H No. 20, Desa/Kelurahan Harapanbaru, Kecamatan Bekasi Utara, Kabupaten/Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Kode Pos 17123
14.Menghukum TERGUGAT untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan apabila lalai menjalankan Putusan aquo sampai dengan TERGUGAT I, dan TERGUGAT II melaksanakan Putusan aquo.
15.Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |