INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
165/Pdt.G/2025/PN Bks | M Nuzuli Miranjaya | 1.1. PT. Bank MNC Internasional TBK. 2.2. Dion Setiawan 3.3. Ira Nazira, S.E.,M.M. 4.4. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bekasi 5.Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Mar. 2025 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 165/Pdt.G/2025/PN Bks | ||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 18 Mar. 2025 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum |
1.Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatig daad) terhadap PENGGUGAT;
3.Menyatakan tidak sah Pengalihan Hutang PENGGUGAT yang dilakukan oleh TERGUGAT I kepada TERGUGAT II;
4.Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT I mengganti kerugian PENGGUGAT sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) secara tunai dan sekaligus;
5.Memerintahkan pengalihan hutang PENGGUGAT kekeadaan semula kepada TERGUGAT I;
6.Menyatakan batal dan tidak sah Risalah Lelang Nomor 668/31/2020 Tanggal 17 November 2020 dan Surat Penunjukan Pemenang Lelang Nomor 668/31/2020 Tanggal 22 Oktober 2020 yang diterbitkan TERGUGAT IV;
7.Memerintahkan kepada TERGUGAT V untuk mengembalikan seperti semula Sertifikat Hak Milik Nomor: 5238/Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, menjadi nama PENGGUGAT; |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |