INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
504/Pdt.Bth/2023/PN Bks | Mardiah | Ny.Ida Rosidah | Penyerahan Kontra Memori Kasasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Mediasi
- Putusan Sela
- Putusan
- Banding
- Kasasi
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 26 Okt. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||
Nomor Perkara | 504/Pdt.Bth/2023/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 23 Okt. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | I. DALAM PROVISI
Menetapkan dan menyatakan menurut hukum untuk menangguhkan pelaksanaan lelang eksekusi atas sebidang tanah seluas ±650M2 yang terletak di jalan Trans AD RT.002/RW.008 Kelurahan Jatiranggon, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Milik No.810/Jatiranggon.
II. DALAM POKOK PERKARA
PRIMER :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PEMBANTAH/PELAWAN untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa PEMBANTAH/PELAWAN adalah PEMBANTAH/PELAWAN yang benar dan beritikad baik;
3. Menyatakan PEMBANTAH/PELAWAN adalah pemilik dari sebidang tanah seluas ±650M2 berikut bangunan yang berdiri diatasnya, terletak di jalan Trans AD RT.002/RW.008 Kelurahan Jatiranggon, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Milik No.810/Jatiranggon;
4. Memerintahkan untuk mengangkat kembali sita eksekusi dalam Penetapan Sita Eksekusi Pengadilan Negeri Bekasi No.27/Eks.G/2017/PN.Bks yang ditetapkan pada tanggal 16 Agustus 2018 sepanjang mengenai sebidang tanah seluas ±650M2 berikut bangunan yang berdiri diatasnya, terletak di jalan Trans AD RT.002/RW.008 Kelurahan Jatiranggon, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Milik No.810/Jatiranggon;
5. Memerintahkan PARA TURUT TERBANTAH/TERLAWAN untuk tunduk dalam putusan perkara ini;
6. Menyatakan putusan dalam perkara gugatan ini dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi atau peninjauan kembali dari TERBANTAH/TERLAWAN (uitvoerbaar bij voorraad);
7. Menghukum TERBANTAH/TERLAWAN untuk membayar seluruh biaya perkara.
SUBSIDAIR
Apabila Pengadilan berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |