Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
10/Pid.Pra/2022/PN Bks EMSIH ZIHAN KEPALA KEPOLISIAN RESOR METRO BEKASI KOTA C.Q UNIT PPA POLRES METRO BEKASI KOTA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 10/Pid.Pra/2022/PN Bks
Tanggal Surat Kamis, 10 Nov. 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1EMSIH ZIHAN
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RESOR METRO BEKASI KOTA C.Q UNIT PPA POLRES METRO BEKASI KOTA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus sesuai dengan ketentuan yang diatur didalam Undang-Undang ini tentang :

  1. Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.
  2. Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

Bahwa selanjutnya permohonan pra peradilan pokok perkaranya sebagai berikut:

 

  1. Bahwa pada hari Jumattanggal 17 Desember 2021kuranglebihsekirapukul00.30  WIB, pada saat PEMOHON berada di Polsek Bantar Gebang dianiaya oleh Saudari Arga Tarigan di hadapan para Penyidik yang berusaha me-mediasikan antara Arga Tarigan dengan PEMOHON atas tuduhan pencurian;
  2. Bahwa PEMOHON terhadap Penganiayaan yang dilakukan Arga Tarigan tersebut, Pemohon dengan didampingi dan diantar oleh Saudara Firmansyah  selaku penyidik pada Polsek Bantar Gebang;
  3. Bahwa atas penganiayaan tersebut telah dibuatkan Laporan/Pengaduan oleh Polres Metro Bekasi Kota dengan Nomor: LP/B/3.271/XII/2021/SPKT/Sat. Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya;
  4. Bahwa penganiayaan yang dilakukan Arga Tarigan telah divisum et repertum, dengan bukti visum dari Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bekasi dr. Chasbullah Abdulmajid, yang bealamat di Jalan Pramuka No. 55 Kota Bekasi, pada tanggal  17 Desember 2021 sekitar pukul 02.09 WIB, dan hasil visum telah diambil oleh petugas Kepolisian Polres Metro Bekasi Kota;
  5. Bahwa terhadap tindakan yang yang dilakukan Terlapor yaitu Arga Tarigan, yang juga merupakan pegawai Aparatur Sipil Negara berani melakukan penganiayaan di hadapan para Polisi Penyidik dan di Polsek Bantar Gebang adalah suatu tindakan yang sangat berani, tanpa mengindahkan ada siapa dan dimana?;
  6. Bahwa atas  keberaniannya melakukan tindakan penganiayaan tersebut, maka sangat dimungkinkan, bahwa Terlapor yaitu Saudari Arga Tarigan berani dan akan melakukan tindakannya lagi di luar;
  7. Bahwa untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan, yang mengancam keselamatan Pelapor, kiranya Kepolisian Polres Metro Bekasi Kota harus melakukan pencegahan dengan menahan Terlapor terlebih dahulu;
  8. Bahwa terhadap penganiayaan sebagaimana Laporan/Pengaduan oleh Polres Metro Bekasi Kota dengan Nomor: LP/B/3.271/XII/2021/SPKT/Sat. Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya, telah di SP3 oleh Polres Metro Bekasi Kota;
  9. Bahwa tindakan Polres Metro Bekasi Kota telah bertentangan hukum yang berlaku di Indonesia, sehingga PEMOHON  sangat dirugikan tanpa mendapat keadilan.
  10. Bahwa berkenaan dengan penghentian penyidikan tersebut, Pemohon menuntut ganti rugi yang besarnya Rp. 3.000.000,- perbulan kepada Termohon,sebagai uang kontrak rumah dan makan semenjak laporan / pengaduan sampai dengan saat ini (kurang lebih 11 bulan), sehingga seluruhnya sejumlah Rp.33.000.000,-  (tiga puluh tiga juta rupiah);
Pihak Dipublikasikan Ya