INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
52/Pdt.G.S/2024/PN Bks | PT BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO TBK KANTOR CABANG PONDOK GEDE | SARIM SOMAD | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 31 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 52/Pdt.G.S/2024/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat | Sabtu, 26 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 326.990.167,00 | ||||||
Petitum | 1.Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor Surat Pengakuan Hutang Nomor : No.SPH: B.7/7313/5/2017 sah dan berkekuatan hukum;
2.Menyatakan demi hukum TERGUGAT telah ingkar janji (wanprestasi);
3.Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp 326.990.167,- (Tiga Ratus Dua Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Ribu Seratus Enam Puluh Tujuh Rupiah).secara tunai dan seketika.
4.Menyatakan Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakkan atas sebidang tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atas Tanah dan bangunan yang terletak di Kp Pebuaran Rt 008 Rw 001 Kelurahan Jatimurni Kecamatan Pondok Melati diterbitkan Tahun 2018 Akta Hibah Nomer No 865/DK/PM/2010 a.n Timih Yulianti Luas 50 M2, Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan milik TERGUGAT melalui pelelangan umum atau Lelang Pengadilan Negeri Bekasi dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
5.Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Akta Hibah No 865/DK/PM/2010 a.n Timih Yulianti Luas 50 M2 untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat sendiri, pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya.
6.Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |