INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
48/Pdt.G.S/2024/PN Bks | EDISON JOHAN MASBACH | Sugeng Riadi | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 15 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 48/Pdt.G.S/2024/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 11 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 274.400.000,00 | ||||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah uang titipan PENGGUGATÂ Kepada TERGUGAT yang dikirimkan secara bertahap dari bulan November 2021 sampai dengan bulan Mei 2022, melalui Bank BCA Tergugat dengan nomor rekening : 2731855040, atas nama Sugeng Riadi dengan total sebesar Rp.222.500.000,- (duaratus dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah);
3.Menyatakan TERGUGAT telah terbukti melakukan Wanprestasi terhadap PENGGUGAT;
4.Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT sebagai berikut:
a.Ganti rugi materiil sebesar Rp. 274.400.000,- (dua ratus tujuh puluh empat juta empat ratus ribu rupiah ) dengan perincian sebagai berikut:
-Mengembalikan pokok uang titipan kepada PENGGUGAT sebesar Rp.222.500.000,- (dua ratus dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah);
-Konpensasi sebesar 10% (sepuluh persen) dari Rp.222.500.000,- (duaratus dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) sesuai dengan diperjanjikan oleh Tergugat kepada Peggugat, sehingga totalnya adalah Rp.22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah);
-Bunga moratoir selama 2 tahun sejak Pengiriman tahap terakhir uang titipan melalui Bank BCA dengan nomor rekening : 2731855040, atas nama Sugeng Riadi yaitu di bulan Mei 2022 sampai dengan gugatan ini diajukan sebesar sebesar 6% per tahun, sehingga totalnya adalah Rp. 29.400.000,- (dua puluh Sembilan juta empat ratus ribu rupiah) terhitung sejak perkara gugatan ini di daftarkan di Pengadilan sampai di bayar lunas;
5.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |