Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
433/Pid.B/2024/PN Bks SEPTERINA NELLAITA, S.H. ANGGA WAHYUDI Bin RUDI HARTONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 433/Pid.B/2024/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 5581 /M.2.17/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SEPTERINA NELLAITA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANGGA WAHYUDI Bin RUDI HARTONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BEKASI

Jl. Veteran No. 1, Bekasi

 

 

SOP FORM-08

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK. : PDM : 207 /II/BKS/08/2024

 

  1. Identitas Terdakwa :

Nama lengkap

:

ANGGA WAHYUDI Bin RUDI HARTONO

Tempat lahir

:

Jakarta

Umur/tanggal lahir

:

23 Th / 18 September 2000

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jl.Puskesmas Rt.06/03 Kel.Setu Kec.Cipayung Jakarta Timur

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

SMK

 

 

 

  1. Penahanan :

Riwayat Penahanan Terdakwa

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

27 Juni 2024 s/d 16 Juli 2024

 

2.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak

:

17 Juli 2024 s/d 25 Agustus 2024

 

3.

Penahanan Oleh JPU Sejak

:

22 Agustus 2024 s/d 10 September 2024                

 

 

 

 

 

  1. Dakwaan:

KESATU

Bahwa ia terdakwa ANGGA WAHYUDI Bin RUDI HARTONO, pada hari sabtu tanggal 09 Maret 2024  sekitar jam 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 atau dalam tahun 2024 bertempat di jl. Swadaya 3 no. 64 rt. 05/02 kel. Jatibening baru kec. Pondok gede kota bekasi atau masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu berupa uang kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.

     Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari sabtu tanggal 09 Maret 2024 sekitar jam 15.00 Wib terdakwa sebagai karyawan saksi FAJAR ZULKIFLI YUNAS datang ke rumah saksi FAJAR ZULKIFLI YUNAS di jl. Swadaya 3 no. 64 rt. 05/02 kel. Jatibening baru kec. Pondok gede kota bekasi untuk megambil bahan-bahan untuk dagang, karena terdakwa tidak punya motor lalu saksi FAJAR ZULKIFLI YUNAS meminjamkan 1 (satu) unit kendaraan motor merk Honda Supra X dengan No. Pol B-6524-TNP, warna hitam silver, tahun 2007 No.Rangka : MH1JB1137K025438, No.Mesin : JB81E1028316 atas nama FAJAR ZULKIFLI YUNAS alamat Pondok kelapa Rt. 07/05 kel. Pondok kelapa kec. Duren sawit jakarta timur milik saksi FAJAR ZULKIFLI YUNAS kepada saksi FAJAR ZULKIFLI YUNAS untuk operasional pelaku dalam berdagang kebab, setelah motor tersebut dipinjamkan kepada terdakwa pergi untuk berdagang kebab, setelah seminggu terdakwa datang kembali kerumah saksi saksi FAJAR ZULKIFLI YUNAS  dengan tidak membawa motor honda supra x tersebut, kemudian saksi FAJAR ZULKIFLI YUNAS  bertanya motor motor honda supra x kemana ?, dan terdakwa menjawab motor sedang berada dibengkel karena rusak, akhirnya terdakwa, saksi FAJAR ZULKIFLI YUNAS antar jemput untuk berdagang, padahal 1 (satu) unit kendaraan motor merk Honda Supra X dengan No. Pol B-6524-TNP, warna hitam silver, tahun 2007 tersebut telah digadai oleh terdakwa.
  • Bahwa kemudian tanggal 1 april 2024 jam 24.00 wib, saksi FAJAR ZULKIFLI YUNAS dan terdakwa sedang di rumah saksi FAJAR ZULKIFLI YUNAS setelah selesai berdagang kemudian kemudian saksi FAJAR ZULKIFLI YUNAS meminjamkan 1 (satu) unit kendaraan honda Vario No. Pol B-4123-TXO, warna hitam, tahun 2018, no. Mesin KF11E2452739, No. Rangka MH1KF1129JK459492 No. Mesin KF11E2452739 atas nama FAJAR ZULKIFLI YUNAS alamat Pondok kelapa Rt. 07/05 kel. Pondok kelapa kec. Duren sawit jakarta timur kepada terdakwa untuk antar jemput saksi FAJAR ZULKIFLI YUNAS berdagang sambil menunggu 1 (satu) unit kendaraan motor merk Honda Supra X dengan No. Pol B-6524-TNP, warna hitam silver, tahun 2007 tersebut selesai diperbaiki bengkel,
  • Bahwa pada tanggal 3 april 2024  terdakwa pulang dari pedagang  meminta STNK honda vario tersebut kepada saksi FAJAR ZULKIFLI YUNAS dengan alasan diperjalanan banyak razia dan saksi FAJAR ZULKIFLI YUNAS menyerahkan STNK honda vario tersebut  kepada terdakwa selanjutnya saksi  menunggu terdakwa untuk berjualan namun terdakwa tidak datang, dan saksi FAJAR ZULKIFLI YUNAS menghubungi terdakwa namun tidak diangkat, setelah 3 minggu saksi FAJAR ZULKIFLI YUNAS mendatangi rumah keluarga terdakwa namun pelaku tidak ada ditempat dan keluarga terdakwa tidak ada yang mengetahui selanjutnya saksi FAJAR ZULKIFLI YUNAS membuat lapora Polisi ke Polsek Pondok Gede
  • Bahwa terdakwa menawarkan 1 (satu) unit kendaraan motor merk supra x dengan No. Pol B-6524-TNP dan 1 (satu) unit kendaraan honda Vario No. Pol B-4123-TXO milik saksi FAJAR ZULKIFLI YUNAS untuk digadai melalui facebook dan kemudian terdakwa berkenalan dengan orang yang mengaku bernama AMIN (belum tertangkap) untuk  1 (satu) unit kendaraan motor merk supra x dengan No. Pol B-6524-TNP digadai seharga Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) sedangkan 1 (satu) unit kendaraan honda Vario No. Pol B-4123-TXO terdakwa gadiakan seharga Rp.1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah) melalui AMIN, total Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) kemudian ubtuk Amin Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) sedangkan terdakwa mendapatkan Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) dan telah habis terdakwa gunakan keperluan terdakwa sehari-hari.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi FAJAR ZULKIFLI YUNAS kehilangan 1 (satu) unit kendaraan motor merk supra x dengan No. Pol B-6524-TNP dan 1 (satu) unit kendaraan honda Vario No. Pol B-4123-TXO ditotal mengalami kerugian sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah).
  • Bahwa perkataan dan pebuatan terdakwa yang membuat saksi FAJAR ZULKIFLI YUNAS mau dan percaya memberikan kedua unit motor tersebut karena terdakwa bekerja pada saksi FAJAR ZULKIFLI YUNAS dan terdakwa tidak memiliki kendaraan untuk berjualan kebab dan pada saat terdakwa mau meminta stnk karena terdakwa berkata di jalan banyak razia Polisi

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana

 

      ATAU

KEDUA

Bahwa ia terdakwa ANGGA WAHYUDI Bin RUDI HARTONO, pada hari sabtu tanggal 09 Maret 2024  sekitar jam 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 atau dalam tahun 2024 bertempat di jl. Swadaya 3 no. 64 rt. 05/02 kel. Jatibening baru kec. Pondok gede kota bekasi atau masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.

Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari sabtu tanggal 09 Maret 2024 sekitar jam 15.00 Wib terdakwa sebagai karyawan saksi FAJAR ZULKIFLI YUNAS datang ke rumah saksi FAJAR ZULKIFLI YUNAS di jl. Swadaya 3 no. 64 rt. 05/02 kel. Jatibening baru kec. Pondok gede kota bekasi untuk megambil bahan-bahan untuk dagang, karena terdakwa tidak punya motor lalu saksi FAJAR ZULKIFLI YUNAS meminjamkan 1 (satu) unit kendaraan motor merk Honda Supra X dengan No. Pol B-6524-TNP, warna hitam silver, tahun 2007 No.Rangka : MH1JB1137K025438, No.Mesin : JB81E1028316 atas nama FAJAR ZULKIFLI YUNAS alamat Pondok kelapa Rt. 07/05 kel. Pondok kelapa kec. Duren sawit jakarta timur milik saksi FAJAR ZULKIFLI YUNAS kepada saksi FAJAR ZULKIFLI YUNAS untuk operasional pelaku dalam berdagang kebab, setelah motor tersebut dipinjamkan kepada terdakwa pergi untuk berdagang kebab, setelah seminggu terdakwa datang kembali kerumah saksi saksi FAJAR ZULKIFLI YUNAS  dengan tidak membawa motor honda supra x tersebut, kemudian saksi FAJAR ZULKIFLI YUNAS  bertanya motor motor honda supra x kemana ?, dan terdakwa menjawab motor sedang berada dibengkel karena rusak, akhirnya terdakwa, saksi FAJAR ZULKIFLI YUNAS antar jemput untuk berdagang, padahal 1 (satu) unit kendaraan motor merk Honda Supra X dengan No. Pol B-6524-TNP, warna hitam silver, tahun 2007 tersebut telah digadai oleh terdakwa.
  • Bahwa kemudian tanggal 1 april 2024 jam 24.00 wib, saksi FAJAR ZULKIFLI YUNAS dan terdakwa sedang di rumah saksi FAJAR ZULKIFLI YUNAS setelah selesai berdagang kemudian kemudian saksi FAJAR ZULKIFLI YUNAS meminjamkan 1 (satu) unit kendaraan honda Vario No. Pol B-4123-TXO, warna hitam, tahun 2018, no. Mesin KF11E2452739, No. Rangka MH1KF1129JK459492 No. Mesin KF11E2452739 atas nama FAJAR ZULKIFLI YUNAS alamat Pondok kelapa Rt. 07/05 kel. Pondok kelapa kec. Duren sawit jakarta timur kepada terdakwa untuk antar jemput saksi FAJAR ZULKIFLI YUNAS berdagang sambil menunggu 1 (satu) unit kendaraan motor merk Honda Supra X dengan No. Pol B-6524-TNP, warna hitam silver, tahun 2007 tersebut selesai diperbaiki bengkel,
  • Bahwa pada tanggal 3 april 2024  terdakwa pulang dari pedagang  meminta STNK honda vario tersebut kepada saksi FAJAR ZULKIFLI YUNAS dengan alasan diperjalanan banyak razia dan saksi FAJAR ZULKIFLI YUNAS menyerahkan STNK honda vario tersebut  kepada terdakwa selanjutnya saksi  menunggu terdakwa untuk berjualan namun terdakwa tidak datang, dan saksi FAJAR ZULKIFLI YUNAS menghubungi terdakwa namun tidak diangkat, setelah 3 minggu saksi FAJAR ZULKIFLI YUNAS mendatangi rumah keluarga terdakwa namun pelaku tidak ada ditempat dan keluarga terdakwa tidak ada yang mengetahui selanjutnya saksi FAJAR ZULKIFLI YUNAS membuat lapora Polisi ke Polsek Pondok Gede
  • Bahwa terdakwa menawarkan 1 (satu) unit kendaraan motor merk supra x dengan No. Pol B-6524-TNP dan 1 (satu) unit kendaraan honda Vario No. Pol B-4123-TXO milik saksi FAJAR ZULKIFLI YUNAS untuk digadai melalui facebook dan kemudian terdakwa berkenalan dengan orang yang mengaku bernama AMIN (belum tertangkap) untuk  1 (satu) unit kendaraan motor merk supra x dengan No. Pol B-6524-TNP digadai seharga Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) sedangkan 1 (satu) unit kendaraan honda Vario No. Pol B-4123-TXO terdakwa gadiakan seharga Rp.1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah) melalui AMIN, total Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) kemudian ubtuk Amin Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) sedangkan terdakwa mendapatkan Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) dan telah habis terdakwa gunakan keperluan terdakwa sehari-hari.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi FAJAR ZULKIFLI YUNAS kehilangan 1 (satu) unit kendaraan motor merk supra x dengan No. Pol B-6524-TNP dan 1 (satu) unit kendaraan honda Vario No. Pol B-4123-TXO ditotal mengalami kerugian sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah).
  • Bahwa perkataan dan pebuatan terdakwa yang membuat saksi FAJAR ZULKIFLI YUNAS mau dan percaya memberikan kedua unit motor tersebut karena terdakwa bekerja pada saksi FAJAR ZULKIFLI YUNAS dan terdakwa tidak memiliki kendaraan untuk berjualan kebab dan pada saat terdakwa mau meminta stnk karena terdakwa berkata di jalan banyak razia Polisi

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana

 

                 

                 Bekasi, 22 Agustus 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

SEPTERINA NELLAITA, S.H.

Jaksa Madya

 

 

 

 

 

 

  •  
Pihak Dipublikasikan Ya