INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
36/Pdt.G.S/2024/PN Bks | PT Bank Rakyat Indonesia | Nofia Anyetty | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 26 Agu. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 36/Pdt.G.S/2024/PN Bks | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 20 Agu. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 221.551.665,00 | ||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat; adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3.Menghukum Tergugat; untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 221.551.665, (Dua Ratus Dua Puluh Satu Juta Lima Ratus Lima Puluh Satu Ribu Enam Ratus Enam Puluh Lima Rupiah), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 178.210.179, (Seratus Tujuh Puluh Delapan Juta Dua Ratus Sepuluh Ribu Seratus Tujuh Puluh Sembilan Rupiah) ditambah bunga sebesar 43.341.486, (Empat Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Empat Puluh Satu Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Enam Rupiah), ditambah pinalty sebesar Rp. 0, (), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat; dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |