Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
560/Pdt.G/2025/PN Bks PT. OHGISHI INDONESIA PT. ENCO TEHNIK INDONESIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 560/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Kamis, 30 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. OHGISHI INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Abdul Kadir Siregar, SH.PT. OHGISHI INDONESIA
Tergugat
NoNama
1PT. ENCO TEHNIK INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. INDOTEK PRIMA RAYA
2PT. WASKITA KARYA (Persero) Tbk.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah Kontrak Perjanjian Kerjasama “Site Assembly dan Site Welding Jembatan SB Arch Becakayu 2A Ujung” Nomor: 002/kontrak/ETI-OI/I/2020 tertanggal 20 Januari 2020 jo. Addendum Nomor: 002/Add-1/kontrak/ETI-OI/IX/2020 tertanggal 07 September 2020;
  3. Menyatakan PENGGUGAT telah melaksanakan seluruh kewajiban prestasinya sesuai dengan Kontrak Perjanjian Kerjasama "Site Assembly dan Site Welding Jembatan SB Arch Becakayu 2A Ujung" Nomor 002/kontrak/ETI-OI/I/2020 tertanggal 20 Januari 2020 jo. Addendum Nomor 002/Add-1/kontrak/ETI-OI/IX/2020 tertanggal 07 September 2020;
  4. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Ingkar Janji atau Wanprestasi kepada PENGGUGAT;
  5. Menyatakan TERGUGAT masih mempunyai kewajiban hukum kepada PENGGUGAT untuk membayar kerugian materiil yang dialami PENGGUGAT sebesar Rp5.119.634.468,- (lima milyar seratus sembilan belas juta enam ratus tiga puluh empat ribu empat ratus enam puluh delapan rupiah);
  6. Menyatakan TERGUGAT mempunyai kewajiban hukum untuk membayar Bunga Moratoir yang telah jatuh tempo, terhitung sejak tanggal 14 Juli 2022 hingga 14 Oktober 2025 (selama 39 bulan) dengan tingkat bunga sebesar 6% per tahun (0,5% per bulan), berjumlah total Rp999.429.321,- (sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta empat ratus dua puluh sembilan ribu tiga ratus dua puluh satu rupiah);
  7. Menyatakan TERGUGAT mempunyai kewajiban hukum untuk membayar kepada PENGGUGAT kerugian immateriil sebesar Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh kerugian materiil yang diderita PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus, yang berjumlah total Rp5.119.634.468,- (lima milyar seratus sembilan belas juta enam ratus tiga puluh empat ribu empat ratus enam puluh delapan rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
  • Sisa Nilai Kontrak dan PO Tambahan: Rp4.552.065.968,-
  • Pencairan Bank Garansi/Jaminan Pelaksanaan: Rp301.537.500,-
  • Biaya Penagihan dan Jasa Hukum (Kosten): Rp100.000.000,
  • Pekerjaan Erection Phase 1: Rp166.031.000,-
  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar bunga moratoir kepada PENGGUGAT sebesar Rp999.429.321,- (sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta empat ratus dua puluh sembilan ribu tiga ratus dua puluh satu rupiah) secara tunai dan sekaligus ;
  2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian immateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) secara tunai dan sekaligus;
  3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas sebidang tanah dan bangunan yang terletak di :
    1. Jalan Raya Bantar Gebang–Setu RT 003/RW 008, Kelurahan Lubang Buaya, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang merupakan harta kekayaan Tergugat;
    2. Mustika Media Residence Blok T1/3 RT 007 RW 018 Kelurahan Lubang Buaya, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang merupakan harta kekayaan Tergugat;
  4. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding dan kasasi (uit voerbaar bij voorraad) ;
  5. Memerintahkan para Turut Tergugat untuk tunduk, taat, dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

 

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak