| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah Kontrak Perjanjian Kerjasama “Site Assembly dan Site Welding Jembatan SB Arch Becakayu 2A Ujung” Nomor: 002/kontrak/ETI-OI/I/2020 tertanggal 20 Januari 2020 jo. Addendum Nomor: 002/Add-1/kontrak/ETI-OI/IX/2020 tertanggal 07 September 2020;
- Menyatakan PENGGUGAT telah melaksanakan seluruh kewajiban prestasinya sesuai dengan Kontrak Perjanjian Kerjasama "Site Assembly dan Site Welding Jembatan SB Arch Becakayu 2A Ujung" Nomor 002/kontrak/ETI-OI/I/2020 tertanggal 20 Januari 2020 jo. Addendum Nomor 002/Add-1/kontrak/ETI-OI/IX/2020 tertanggal 07 September 2020;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Ingkar Janji atau Wanprestasi kepada PENGGUGAT;
- Menyatakan TERGUGAT masih mempunyai kewajiban hukum kepada PENGGUGAT untuk membayar kerugian materiil yang dialami PENGGUGAT sebesar Rp5.119.634.468,- (lima milyar seratus sembilan belas juta enam ratus tiga puluh empat ribu empat ratus enam puluh delapan rupiah);
- Menyatakan TERGUGAT mempunyai kewajiban hukum untuk membayar Bunga Moratoir yang telah jatuh tempo, terhitung sejak tanggal 14 Juli 2022 hingga 14 Oktober 2025 (selama 39 bulan) dengan tingkat bunga sebesar 6% per tahun (0,5% per bulan), berjumlah total Rp999.429.321,- (sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta empat ratus dua puluh sembilan ribu tiga ratus dua puluh satu rupiah);
- Menyatakan TERGUGAT mempunyai kewajiban hukum untuk membayar kepada PENGGUGAT kerugian immateriil sebesar Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh kerugian materiil yang diderita PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus, yang berjumlah total Rp5.119.634.468,- (lima milyar seratus sembilan belas juta enam ratus tiga puluh empat ribu empat ratus enam puluh delapan rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
- Sisa Nilai Kontrak dan PO Tambahan: Rp4.552.065.968,-
- Pencairan Bank Garansi/Jaminan Pelaksanaan: Rp301.537.500,-
- Biaya Penagihan dan Jasa Hukum (Kosten): Rp100.000.000,
- Pekerjaan Erection Phase 1: Rp166.031.000,-
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar bunga moratoir kepada PENGGUGAT sebesar Rp999.429.321,- (sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta empat ratus dua puluh sembilan ribu tiga ratus dua puluh satu rupiah) secara tunai dan sekaligus ;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian immateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) secara tunai dan sekaligus;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas sebidang tanah dan bangunan yang terletak di :
- Jalan Raya Bantar Gebang–Setu RT 003/RW 008, Kelurahan Lubang Buaya, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang merupakan harta kekayaan Tergugat;
- Mustika Media Residence Blok T1/3 RT 007 RW 018 Kelurahan Lubang Buaya, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang merupakan harta kekayaan Tergugat;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding dan kasasi (uit voerbaar bij voorraad) ;
- Memerintahkan para Turut Tergugat untuk tunduk, taat, dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |